Kemiskinan Ekstrem : Maksud, Strategi, dan Aksi

Warga desa yang masuk kategori kemiskinan ekstrem, ialah warga yang mempunyai penghasilan di bawah Rp 12.000 per kapita per hari.

 

Hal ini merujuk pada pengukuran global oleh bank dunia ialah penghasilan di bawah Parity Purchasing Power (PPP) US$ 1,99/kapita/hari atau bila dirupiahkan Rp 12.000/kapita/hari, yang nilainya setara penghasilan di bawah 80% garis kemiskinan perdesaan dimasing-masing kabupaten/kota di Indonesia.

 

Bila merujuk pada apa yang disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar beberapa hari yang lalu.

 

Dikatakan, bahwa warga miskin ekstrem terbagi menjadi dua kategori:

 

Satu, warga miskin yang memiliki hampir seluruh kompleksitas multidimensi kemiskinan.

 

Warga miskin ekstrem ini memiliki ciri, seperti: lansia, tinggal sendirian, tidak bekerja, difabel, memiliki penyakit kronis/menahun, rumah tidak layak huni, tidak memiliki fasilitas air bersih dan sanitasi yang memadai.

 

Selanjutnya, untuk kategori kedua adalah warga miskin ekstrem yang masih dimungkinkan dapat melakukan aktualisasi diri untuk bertahan hidup.

 

Cirinya, seperti: usianya berkisar 15-64 tahun/produktif, tidak memiliki penyakit menahun, dan bukan golongan difabel.

 

Selain itu, Abdul juga menyusun upaya-upaya pengangan kemiskinan ekstrem, seperti menyusun strategi penanganan, aksi penanganan, tahapan penanganan, lokasi pengangan, dan milestone memupus warga miskin ekstrem.

 

 

Strategi Penanganan Warga Miskin Ekstrem

 

  1. Memupus kemiskinan ekstrem menjadi 0% dilakukan pada level desa berbasis data mikro (bottom up),
  2. Subyek penanganan warga merujuk Satu Nama Satu Alamat (by name by address), maka tindakannya melalui pendekatan sensus, sehingga dapat menyasar kepada seluruh warga (no one left behind),
  3. Penuntasan kemiskinan ekstrem pada level desa dilaksanakan dengan cara sekali-selesai dalam batas waktu yang ditentukan, dan
  4. Tindak lanjut penanganan dapat diusulkan melalui Posyandu Kesejahteraan yang dikembangkan pada kantong kemiskinan ekstrem.

 

Tahapan Penanganan Warga Miskin Ekstrem

 

 

Kementerian Desa PDTT

 

 

1. Pemetaan Awal

 

  • Mengecek hasil pendataan SDGs Desa

 

2. Peta Warga Miskin Ekstrem Per Kabupaten

 

  • Jumlah menurut lokasi kecamatan, desa, RW/RT

 

3. Penyusunan Rencana Anggaran dan PIC

 

  • Sesuai jenis kegiatan yang dibutuhkan, wewenang pembangunan/pemberdayaan, lokasi

 

 

Desa, Pemerintah Daerah, Bersama Kementerian/Lembaga

 

 

4. Konsolidasi Data Dan Lapangan

 

  • Mengecek satu nama satu alamat, titik pembangunan setiap kegiatan

 

5. Rencana Aksi

 

  • Kegiatan, rencana kerja, milestone pemenuhan, anggaran, PIC

 

 

Desa, Pemerintah Daerah, Bersama Kementerian/Lembaga, dan Mitra Pembangunan

 

 

6. Implementasi

 

  • Pembangunan bedah rumah, air minum, jamban, dan infrastruktur lainnya.
  • Implementasi kegiatan berkelanjutan melalui Posyandu Kesejahteraan, meliputi asupan kalori harian, cek kesehatan, menciptakan lingkungan sosial yang menenteramkan.
  • Monitoring dan evaluasi.

 

Desa, Pemerintah Daerah, Kemendesa PDTT, Bersama Setwapres

 

 

7. Monitoring Berkelanjutan

 

Memastikan tidak lagi ada warga miskin di desa yang sudah dinyatakan sebagai “Desa Tanpa Kemiskinan Ekstrem”

 

 

Milestone Memupus Warga Miskin Ekstrem

 

 

  1. Fase pertama pada tahun 2021/2022 untuk merampungkan penanganan warga miskin ekstrem di 35 kabupaten/kota dan 8.264 desa.
  2. Fase kedua pada tahun 2022 merampungkan penanganan warga miskin ekstrem di 138 kabupaten/kota dan 29.632 desa.
  3. Fase ketiga pada tahun 2023 untuk merampungkan penanganan warga miskin ekstrem di 261 kabupaten/kota dan 37.523 desa.
  4. Fase keempat menuntaskan desa belum 0 kemiskinan ekstrem dan monitoring.

 

 

Aksi Penanganan Warga Miskin Ekstrem

 

 

Pengurangan Pengeluaran

 

  • Gerakan Asupan Kalori Harian untuk warga miskin ekstrem kategori 1
  • Bedah rumah
  • Subsidi listrik
  • Cek kesehatan oleh Posyandu
  • BPJS Kesehatan
  • Beasiswa

 

Peningkatan Pendapatan

 

  • BST, Kartu Pra Kerja, BLT Dana Desa, dll
  • Pekerja di Bumdes
  • Program-program
  • pemberdayaan: padat karya, pelatihan UMKM, dll

 

Pembangunan Kewilayahan

 

  • Sanitasi permukiman keluarga miskin dan miskin ekstrim
  • Sarana prasarana transportasi permukiman keluarga miskin dan miskin ekstrim

 

Pendamping Desa

 

  • Fokus RKPDes dan APBDes untuk penanganan warga miskin dan miskin ekstrim
  • Pendampingan kepada keluarga miskin ekstrim

 

Kelembagaan

 

  • Penguatan posyandu kesejahteraan untuk warga miskin ekstrem

 

 

Lokasi Penanganan Warga Miskin Ekstrem

 

 

Rapat Terbatas mengenai Reformasi Sistem Perlindungan Sosial (Selasa, 5 Januari 2021), sesuai arahan Presiden extreme poverty (kemiskinan ekstrem) sampai 2024 diharapkan bisa jadi 0%.

 

Rapat Pleno Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem dipimpin Wakil Presiden sebagai Ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). (Rabu, 25 Agustus 2021), sesuai arahan Presiden agar penanganan kemiskinan ekstrem dimulai dari 7 provinsi, di 35 kabupaten/kota yang mewakili 20% jumlah penduduk miskin ekstrem secara nasional.

 

Jawa Barat

 

  1. Cianjur
  2. Bandung
  3. Kuningan
  4. Indramayu
  5. Karawang

 

Jawa Tengah

 

  1. Banyumas
  2. Banjarnegara
  3. Kebumen
  4. Pemalang
  5. Brebes

 

NTT

 

  1. Sumba Timur
  2. Timor Tengah Selatan
  3. Rote Ndao
  4. Sumba Tengah
  5. Manggarai Timur

 

Maluku

 

  1. Maluku Tenggara Barat
  2. Maluku Tenggara
  3. Seram Bagian Timur
  4. Maluku Barat

 

Papua

 

  1. Mamberamo Tengah
  2. Jayawijaya
  3. Puncak Jaya
  4. Lanny Jaya
  5. Deiyai

 

Papua Barat

 

  1. Teluk Wondama
  2. Teluk Bintuni
  3. Tambrauw
  4. Maybrat
  5. Manokwari Selatan

 

 

Sistem Informasi Kemiskinan Ekstrem

 

 

Untuk support implementasi aksi penanganan warga miskin ekstrem, serta monitoring keberlanjutan hasil capaian nol persen kemiskinan ekstrem, telah disiapkan aplikasi yang terhubung dari desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, sampai pusat.

 

Sistem Informasi Kemiskinan Ekstrem

Role Admin Desa Aplikasi SDGs Desa

 

Upaya-upaya tersebut dilakukan supaya tingkat kemiskinan ekstrem di desa menurun. Sehingga, warga di pelosok tak lagi menyandang status kemiskinan ekstrem, dan bisa meningkatkan kesejahteraan.