Kewajiban Pemerintah Desa dan Masyarakat dalam Penerapan Normal Baru Desa

Tidak dapat kita pungkiri bahwa covid-19 telah mengubah pola kehidupan kita.

 

Kehidupan yang dulunya asik ketika berbicara atau ngombrol sambil ngopi bareng secara tatap muka langsung dengan tetangga ataupun teman.

 

Kini berubah 360 derajat.

 

Bisa dibilang, kehidupan saat ini tergantung pada kouta dan teknologi.

 

Keduanya bak simbiosis mutualisme, yang tidak dipisahkan satu dengan yang lainya.

 

Salah satu contoh simplenya begini :

 

Ketika kita punya kouta namun tidak didukung dengan teknologi, maka kouta tidak ada gunanya. Begitupun sebaliknya.

 

Ketika kita punya kouta namun tidak adanya teknologi seperti (smartphone) maka tidak akan bisa berjalan.

 

Makanya saya bilang diatas tadi, keduanya bak simbiosis mutualisme (saling membutuhkan).

 

Inipun akan sama perlakuannya, ketika kita hendak memutus mata rantai penyebaran covid-19.

 

Antara pemerintah dan masyarakat itu harus satu hati, satu perasaan, dan satu tujuan.

 

Tidak ada artinya, jika pemerintah yang dalam hal ini, Presiden atau Kementrian selalu mengeluarkan kebijakan terkait protokol tatanan kehidupan baru tanpa didukung masyarakat. Begitu juga sebaliknya.

 

Jika masyarakat tetap kekeh dengan penerapan new normal ini sebagai kehidupan normal seperti dulu tanpa menjalankan protokol kesehatan. Maka tidak ada gunanya juga semuanya kebijakan itu dibuat.

 

Itulah mengapa, keduanya harus tetap saling menjaga ego dan bersatu untuk terus berusaha agar penanganan covid-19 bisa segera diatasi supaya kehidupan kita segera normal seperti sedia kala.

 

Dan kabar yang terbaru, Kementrian Desa PDTT mengeluarkan keputusan yang didalamnya mengatur kewajiban pemerintah desa dan masyarakat guna penerapan protokol normal baru di desa.

 

Protokol ini wajib di sosialisasikan oleh pemerintah desa ke masyarakat.

 

Agar supaya, apa yang menjadikan arahan dari Bapak Presiden untuk menutus penyebaran covid-19 cepat terlaksana.

 

 

Apa Saja Kewajiban Pemerintah Desa dan Masyarakat dalam Penerapan Protokol Normal Baru Desa

 

 

Dalam Kepmendesa PDTT Nomor 63 Tahun 2020 yang menjadikan dasar acuan penerapan tatanan kehidupan baru di desa.

 

Dikatakan bahwa kewajiban pemerintah desa dan masyarakat adalah sebagai berikut :

 

 

1. Kewajiban Pemerintah Desa

 

  1. Membersihkan fasilitas umum dengan disinfektan secara rutin
  2. Menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun di tempat-tempat umum,
  3. Menyediakan tempat sampah tertutup,
  4. Menyiapkan pos kesehatan dan/atau ruang isolasi untuk penanganan warga yang mengalami gangguan kesehatan,
  5. Melakukan koordinasi dengan Tim Gugus Tugas Tingkat Kabupaten/Kota,
  6. Mengedukasi masyarakat agar tetap proporsional dalam mensikapi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP) dan pasien positif COVID-19,
  7. Meningkatkan kesadaran warga dalam berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta senantiasa disiplin dalam protokol kesehatan,
  8. Memperhatikan imbauan dan instruksi pemerintah terkait COVID-19.

 

 

2. Kewajiban Masyarakat Desa

 

  1. Tidak keluar rumah saat sedang sakit,
  2. Selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah,
  3. Menjaga jarak fisik minimal 1 meter serta menghindari kontak fisik;
  4. Sering mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun,
  5. Membuang sampah pada tempatnya,
  6. Segera bersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian setelah bepergian,
  7. Melapor kepada pemerintah desa apabila akan bepergian atau pulang dari bepergian;
  8. Melapor kepada pemerintah desa apabila menerima tamu dari luar daerah,
  9. Berpartisipasi dalam penerapan protokol normal baru desa.

 

Kewajiban-kewajiban diatas, mustahil dan tidak ada gunannya tanpa adanya support atau dukungan dari kedua belah pihak.

 

Untuk itu, saya mengajak. Mari kita saling bahu membahu dan menguatkan demi terwujdnya tata kehidupan normal yang baru di desa untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.

 

Referensi :

 

  1. Kepmendesa PDTT Nomor 63 Tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa
  2. lumbungfile.kemendesa.go.id