Kriteria Penerima BLT Dana Desa 2024, Sesuai Aturan Terbaru

Kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai  (BLT) Dana Desa 2024 secara jelas telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2023.

 

Pasal 17 PMK Nomor 146 Tahun 2023 menguraikan secara lengkap, bahwa untuk mendapatkan bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa haruslah sesuai kriteria berikut ini.

 

Kriterian Penerima BLT DD Tahun 2024

 

Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan berdasarkan data yang ditetapkan oleh Pemerintah.

 

Data yang ditetapkan oleh Pemerintah menggunakan keluarga desil 1 (satu) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

 

Dalam hal Desa tidak terdapat data keluarga miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 (satu) , Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 (dua) sampai dengan desil 4 (empat) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

 

Dalam hal Desa tidak terdapat data keluarga miskin, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria sebagai berikut :

 

  1. kehilangan mata pencaharian;
  2. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel;
  3. tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan;
  4. rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/ atau
  5. perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.

 

 

kriteria penerima blt dana desa