Tugas dan Fungsi Kepala Desa
Undang-Undang Desa Pasal 26 telah mengatur secara jelas tentang tugas dan fungsi kepala desa beserta apa saja wewenanganya.
Apa saja? Berikut uraian lengkapnya…
Tugas dan Fungsi Kepala Desa
-
Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Kewenangan Kepala Desa
- Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
- Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa,
- Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa,
- Menetapkan Peraturan Desa,
- Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,
- Membina kehidupan masyarakat Desa,
- Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa,
- Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa,
- Mengembangkan sumber pendapatan Desa,
- Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa,
- Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa,
- Memanfaatkan teknologi tepat guna,
- Mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif,
- Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
- Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.