Langkah Demi Langkah Membuat Koperasi Desa Merah Putih Percontohan yang Lolos Pendanaan Pemerintah

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, berikut panduan komprehensif untuk membangun Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai Koperasi Percontohan (Mock Up) yang berpeluang mendapatkan dana bergulir hingga Rp5 miliar dari pemerintah.

 

TAHAP 1: MEMAHAMI KONSEP DASAR

 

1.1 Definisi Koperasi Desa Merah Putih

 

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah koperasi yang anggotanya merupakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama, dengan keanggotaan dibuktikan melalui Kartu Tanda Penduduk1Pasal 1 angka 3: Definisi Koperasi Desa/Kelurahan Merah PutihPERMENKOP-1-2025.pdf.

 

1.2 Kriteria Koperasi Percontohan (Mock Up)

 

Koperasi Percontohan adalah Koperasi Desa Merah Putih yang ditetapkan sebagai contoh/model dan diajukan oleh bupati/wali kota kepada Menteri Koperasi dengan tembusan kepada gubernur2Pasal 1 angka 5: Definisi Koperasi Percontohan (Mock Up)PERMENKOP-1-2025.pdf.

 

TAHAP 2: PERSIAPAN AWAL DAN PENDIRIAN

 

2.1 Membentuk Kelompok Inisiatif

 

  • Kumpulkan minimal 20 orang warga satu desa/kelurahan sebagai calon pendiri
  • Pastikan semua memiliki KTP dengan alamat yang sama
  • Bentuk tim persiapan yang terdiri dari calon pengurus dan pengawas

 

2.2 Menyiapkan Kegiatan Usaha

 

Menurut regulasi, Koperasi Percontohan harus memiliki kegiatan usaha di bidang3Pasal 5: Kriteria dan Kegiatan Usaha Koperasi PercontohanPERMENKOP-1-2025.pdf:

 

  1. Simpan Pinjam (wajib)
  2. Penyediaan barang dan jasa kebutuhan pokok anggota (wajib)
  3. Kegiatan usaha lain sesuai penugasan pemerintah, kearifan lokal, dan kebutuhan masyarakat

 

2.3 Melakukan Pendirian Koperasi

 

Ada dua jalur yang dapat ditempuh4Pasal 4 ayat (2): Dua jalur pembentukan Koperasi PercontohanPERMENKOP-1-2025.pdf:

 

Jalur A: Pendirian Koperasi Baru

 

  • Buat Akta Pendirian Koperasi di hadapan Notaris
  • Ajukan pengesahan badan hukum ke Kementerian Koperasi
  • Dokumen yang diperlukan: Akta Pendirian

 

Jalur B: Pengembangan Koperasi yang Sudah Ada

 

  • Lakukan perubahan Anggaran Dasar untuk menyesuaikan dengan kriteria Koperasi Desa Merah Putih
  • Dokumen yang diperlukan: Akta Perubahan Anggaran Dasar

 

TAHAP 3: MEMENUHI SYARAT ADMINISTRATIF WAJIB

 

Koperasi harus memiliki lima dokumen legalitas berikut5Pasal 6: Persyaratan Koperasi PercontohanPERMENKOP-1-2025.pdf:

 

3.1 Berbadan Hukum Koperasi

 

  • Pastikan memiliki Akta Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Koperasi
  • Status badan hukum harus aktif dan tidak bermasalah

 

3.2 Memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK)

 

  • NIK diperoleh setelah pengesahan badan hukum
  • Verifikasi NIK melalui sistem online Kementerian Koperasi

 

3.3 Rekening Bank Atas Nama Koperasi

 

  • Buka rekening khusus atas nama koperasi
  • Rekening harus aktif dan digunakan untuk transaksi usaha

 

3.4 NPWP Atas Nama Koperasi

 

  • Daftarkan koperasi untuk memperoleh NPWP
  • Pastikan status pajak aktif dan tidak ada tunggakan

 

3.5 Nomor Induk Berusaha (NIB)

 

  • Daftarkan koperasi melalui sistem OSS (Online Single Submission)
  • NIB berfungsi sebagai identitas usaha resmi

 

TAHAP 4: PROSES PENGUSULAN KE PEMERINTAH DAERAH

 

4.1 Inventarisasi oleh Koordinator Wilayah (Korwil)

 

  • Koordinator Wilayah Satuan Tugas akan melakukan inventarisasi calon koperasi percontohan6Pasal 7 ayat (1): Inventarisasi oleh KorwilPERMENKOP-1-2025.pdf
  • Siapkan data lengkap tentang koperasi untuk diserahkan ke Korwil

 

4.2 Seleksi oleh Bupati/Wali Kota

 

  • Bupati/Wali Kota akan melakukan seleksi ketat berdasarkan7Pasal 7 ayat (3): Seleksi oleh bupati/wali kotaPERMENKOP-1-2025.pdf:
    1. Pemenuhan kriteria usaha (Pasal 5)
    2. Pemenuhan persyaratan administratif (Pasal 6)

 

4.3 Pengajuan Nominasi ke Tingkat Pusat

 

  • Bupati/Wali Kota mengajukan daftar nominasi ke Menteri Koperasi8Pasal 7 ayat (4): Pengajuan nominasi ke MenteriPERMENKOP-1-2025.pdf
  • Salinan (tembusan) dikirim ke Gubernur sebagai ketua Satuan Tugas Provinsi

 

TAHAP 5: PENYIAPAN DOKUMEN PENGAJUAN DANA

 

5.1 Dokumen Wajib untuk Semua Koperasi

 

Setelah masuk daftar nominasi, siapkan dokumen berikut9Pasal 8 ayat (1): Kelengkapan dokumenPERMENKOP-1-2025.pdf:

 

  1. Formulir Permohonan (format sesuai Lampiran Peraturan)
  2. Akta Pendirian (untuk koperasi baru) atau Akta Perubahan Anggaran Dasar (untuk pengembangan)
  3. Akta Pengesahan Badan Hukum
  4. Fotokopi Rekening Bank
  5. KTP Pengurus dan Pengawas
  6. NPWP Koperasi
  7. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  8. Rencana Bisnis yang mencakup:
    • Anggaran biaya investasi/modal kerja
    • Rencana pengembalian pinjaman
    • Ditandatangani oleh seluruh pengurus

 

5.2 Dokumen Tambahan untuk Koperasi Hasil Pengembangan

 

Jika melalui pengembangan koperasi yang sudah ada, lampirkan juga10Pasal 9: Dokumen tambahan untuk koperasi hasil pengembanganPERMENKOP-1-2025.pdf:

 

  1. Anggaran Dasar dan perubahan sebelumnya beserta pengesahannya
  2. Laporan Keuangan 1 tahun terakhir yang memuat neraca dan laporan laba rugi

 

5.3 Format Pengiriman Dokumen

 

Dokumen dapat disampaikan dalam bentuk11Pasal 10: Format penyampaian dokumenPERMENKOP-1-2025.pdf:

 

  • Pindai dokumen (scan)
  • Data elektronik (soft copy)
  • Fotokopi yang dilegalisir

 

TAHAP 6: PENILAIAN KELAYAKAN OLEH LEMBAGA PENGELOLA DANA

 

6.1 Proses Penilaian Online

 

Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan secara daring12Pasal 11 ayat (1): Penilaian kelayakan secara daringPERMENKOP-1-2025.pdf dengan fokus pada:

 

6.2 Aspek yang Dinilai

 

  1. Rencana Bisnis13Pasal 11 ayat (2) huruf a: Penilaian rencana bisnisPERMENKOP-1-2025.pdf:
    • Kelayakan anggaran investasi/modal kerja
    • Realistisnya rencana pengembalian
  2. Legalitas dan Kelembagaan14Pasal 11 ayat (2) huruf b: Penilaian legalitasPERMENKOP-1-2025.pdf:
    • Kesesuaian Anggaran Dasar
    • Komposisi kepengurusan
    • Keabsahan NIB
  3. Analisis Risiko15Pasal 11 ayat (2) huruf c: Penilaian risikoPERMENKOP-1-2025.pdf:
    • Potensi pendapatan
    • Proyeksi pengeluaran
    • Potensi pengembangan aset

 

TAHAP 7: PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN PERSETUJUAN

 

7.1 Keputusan Kolektif di Lembaga Pengelola

 

Pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif oleh16Pasal 12: Pengambilan keputusan kolektifPERMENKOP-1-2025.pdf:

  • Direktur Bisnis
  • Direktur Pembiayaan Syariah
  • Direktur Pengembangan Usaha

 

7.2 Persetujuan Final oleh Menteri

 

  • Direktur Utama Lembaga Pengelola melaporkan hasil keputusan ke Menteri17Pasal 13 ayat (1): Pelaporan ke MenteriPERMENKOP-1-2025.pdf
  • Menteri memberikan persetujuan akhir dan menetapkan koperasi sebagai penerima dana bergulir18Pasal 13 ayat (2): Persetujuan dan penetapan oleh MenteriPERMENKOP-1-2025.pdf

 

TAHAP 8: PENCARIAN DANA DAN IMPLEMENTASI

 

8.1 Ketentuan Penyaluran Dana

 

Jika lolos, dana akan disalurkan dengan ketentuan19Pasal 15: Ketentuan penyaluran danaPERMENKOP-1-2025.pdf:

 

Plafon dan Jangka Waktu

 

  • Maksimal Rp5 miliar per koperasi
  • Jangka waktu 10 tahun (termasuk masa tenggang)
  • Masa tenggang pengembalian pokok dan bunga: maksimal 12 bulan

 

Tarif Layanan

 

  • Pola Konvensional: 3% per tahun (menurun)
  • Pola Syariah: Bagi hasil 20% untuk lembaga, 80% untuk koperasi (setara 3% per tahun)

 

8.2 Persyaratan Jaminan

 

Koperasi harus menyediakan jaminan, yang dapat berupa20Pasal 15 huruf h: Mekanisme jaminanPERMENKOP-1-2025.pdf:

 

  1. Aset yang dibeli dari dana pinjaman (dinilai oleh penilai publik)
  2. Jaminan tambahan jika nilai aset kurang:
    • Fidusia
    • Deposito
    • Lembaga penjaminan
    • Aset pribadi pengurus/pengawas/anggota

 

8.3 Jaminan Perorangan Wajib

 

  • Pengurus dan pengawas wajib menandatangani jaminan perorangan (personal guarantee)21Pasal 15 huruf i: Jaminan peroranganPERMENKOP-1-2025.pdf
  • Dilakukan di hadapan Notaris

 

STRATEGI SUKSES DAN TIPS PENTING

 

1. Siapkan Rencana Bisnis yang Solid

 

  • Tunjukkan proyeksi cash flow yang realistis
  • Sertakan studi kelayakan pasar
  • Tampilkan komitmen pengurus dalam pengembalian dana

 

2. Bangun Track Record yang Baik

 

  • Untuk koperasi yang sudah ada: pastikan laporan keuangan sehat
  • Tidak ada kolektibilitas macet di lembaga keuangan lain22Pasal 18 ayat (2) huruf a: Mitigasi risiko kolektibilitasPERMENKOP-1-2025.pdf

 

3. Manfaatkan Pendampingan

 

  • Minta bantuan Dinas Koperasi setempat
  • Manfaatkan pendampingan dari Kementerian23Pasal 24: Pengawasan dan pendampinganPERMENKOP-1-2025.pdf

 

4. Siapkan Sistem Pelaporan yang Baik

 

  • Setelah mendapatkan dana, wajib melaporkan perkembangan setiap 3 bulan24Pasal 22: Kewajiban pelaporan berkalaPERMENKOP-1-2025.pdf
  • Siap menerima pemantauan dan evaluasi minimal 2 kali setahun25Pasal 23: Pemantauan dan evaluasiPERMENKOP-1-2025.pdf

 

ALUR SINGKAT 8 TAHAP MENUJU KOPERASI PERCONTOHAN

 

  1. Pendirian → 2. Pemenuhan Syarat Administratif → 3. Pengusulan ke Pemda → 4. Seleksi Bupati/Wali Kota → 5. Pengajuan ke Pusat → 6. Penilaian Kelayakan → 7. Persetujuan Menteri → 8. Pencairan Dana

 

Dengan mengikuti 8 tahap sistematis ini dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, peluang Koperasi Desa Merah Putih Anda untuk menjadi Koperasi Percontohan dan mendapatkan pendanaan pemerintah Rp5 miliar akan semakin besar.

 

Kunci keberhasilannya terletak pada kesiapan administratif, rencana bisnis yang matang, dan komitmen pengelolaan yang transparan.