Langkah Demi Langkah Membuat Koperasi Desa Merah Putih Percontohan yang Lolos Pendanaan Pemerintah
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, berikut panduan komprehensif untuk membangun Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai Koperasi Percontohan (Mock Up) yang berpeluang mendapatkan dana bergulir hingga Rp5 miliar dari pemerintah.
TAHAP 1: MEMAHAMI KONSEP DASAR
1.1 Definisi Koperasi Desa Merah Putih
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah koperasi yang anggotanya merupakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama, dengan keanggotaan dibuktikan melalui Kartu Tanda Penduduk1Pasal 1 angka 3: Definisi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
1.2 Kriteria Koperasi Percontohan (Mock Up)
Koperasi Percontohan adalah Koperasi Desa Merah Putih yang ditetapkan sebagai contoh/model dan diajukan oleh bupati/wali kota kepada Menteri Koperasi dengan tembusan kepada gubernur2Pasal 1 angka 5: Definisi Koperasi Percontohan (Mock Up).
TAHAP 2: PERSIAPAN AWAL DAN PENDIRIAN
2.1 Membentuk Kelompok Inisiatif
- Kumpulkan minimal 20 orang warga satu desa/kelurahan sebagai calon pendiri
- Pastikan semua memiliki KTP dengan alamat yang sama
- Bentuk tim persiapan yang terdiri dari calon pengurus dan pengawas
2.2 Menyiapkan Kegiatan Usaha
Menurut regulasi, Koperasi Percontohan harus memiliki kegiatan usaha di bidang3Pasal 5: Kriteria dan Kegiatan Usaha Koperasi Percontohan:
- Simpan Pinjam (wajib)
- Penyediaan barang dan jasa kebutuhan pokok anggota (wajib)
- Kegiatan usaha lain sesuai penugasan pemerintah, kearifan lokal, dan kebutuhan masyarakat
2.3 Melakukan Pendirian Koperasi
Ada dua jalur yang dapat ditempuh4Pasal 4 ayat (2): Dua jalur pembentukan Koperasi Percontohan:
Jalur A: Pendirian Koperasi Baru
- Buat Akta Pendirian Koperasi di hadapan Notaris
- Ajukan pengesahan badan hukum ke Kementerian Koperasi
- Dokumen yang diperlukan: Akta Pendirian
Jalur B: Pengembangan Koperasi yang Sudah Ada
- Lakukan perubahan Anggaran Dasar untuk menyesuaikan dengan kriteria Koperasi Desa Merah Putih
- Dokumen yang diperlukan: Akta Perubahan Anggaran Dasar
TAHAP 3: MEMENUHI SYARAT ADMINISTRATIF WAJIB
Koperasi harus memiliki lima dokumen legalitas berikut5Pasal 6: Persyaratan Koperasi Percontohan:
3.1 Berbadan Hukum Koperasi
- Pastikan memiliki Akta Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Koperasi
- Status badan hukum harus aktif dan tidak bermasalah
3.2 Memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK)
- NIK diperoleh setelah pengesahan badan hukum
- Verifikasi NIK melalui sistem online Kementerian Koperasi
3.3 Rekening Bank Atas Nama Koperasi
- Buka rekening khusus atas nama koperasi
- Rekening harus aktif dan digunakan untuk transaksi usaha
3.4 NPWP Atas Nama Koperasi
- Daftarkan koperasi untuk memperoleh NPWP
- Pastikan status pajak aktif dan tidak ada tunggakan
3.5 Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Daftarkan koperasi melalui sistem OSS (Online Single Submission)
- NIB berfungsi sebagai identitas usaha resmi
TAHAP 4: PROSES PENGUSULAN KE PEMERINTAH DAERAH
4.1 Inventarisasi oleh Koordinator Wilayah (Korwil)
- Koordinator Wilayah Satuan Tugas akan melakukan inventarisasi calon koperasi percontohan6Pasal 7 ayat (1): Inventarisasi oleh Korwil
- Siapkan data lengkap tentang koperasi untuk diserahkan ke Korwil
4.2 Seleksi oleh Bupati/Wali Kota
- Bupati/Wali Kota akan melakukan seleksi ketat berdasarkan7Pasal 7 ayat (3): Seleksi oleh bupati/wali kota:
- Pemenuhan kriteria usaha (Pasal 5)
- Pemenuhan persyaratan administratif (Pasal 6)
4.3 Pengajuan Nominasi ke Tingkat Pusat
- Bupati/Wali Kota mengajukan daftar nominasi ke Menteri Koperasi8Pasal 7 ayat (4): Pengajuan nominasi ke Menteri
- Salinan (tembusan) dikirim ke Gubernur sebagai ketua Satuan Tugas Provinsi
TAHAP 5: PENYIAPAN DOKUMEN PENGAJUAN DANA
5.1 Dokumen Wajib untuk Semua Koperasi
Setelah masuk daftar nominasi, siapkan dokumen berikut9Pasal 8 ayat (1): Kelengkapan dokumen:
- Formulir Permohonan (format sesuai Lampiran Peraturan)
- Akta Pendirian (untuk koperasi baru) atau Akta Perubahan Anggaran Dasar (untuk pengembangan)
- Akta Pengesahan Badan Hukum
- Fotokopi Rekening Bank
- KTP Pengurus dan Pengawas
- NPWP Koperasi
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Rencana Bisnis yang mencakup:
- Anggaran biaya investasi/modal kerja
- Rencana pengembalian pinjaman
- Ditandatangani oleh seluruh pengurus
5.2 Dokumen Tambahan untuk Koperasi Hasil Pengembangan
Jika melalui pengembangan koperasi yang sudah ada, lampirkan juga10Pasal 9: Dokumen tambahan untuk koperasi hasil pengembangan:
- Anggaran Dasar dan perubahan sebelumnya beserta pengesahannya
- Laporan Keuangan 1 tahun terakhir yang memuat neraca dan laporan laba rugi
5.3 Format Pengiriman Dokumen
Dokumen dapat disampaikan dalam bentuk11Pasal 10: Format penyampaian dokumen:
- Pindai dokumen (scan)
- Data elektronik (soft copy)
- Fotokopi yang dilegalisir
TAHAP 6: PENILAIAN KELAYAKAN OLEH LEMBAGA PENGELOLA DANA
6.1 Proses Penilaian Online
Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan secara daring12Pasal 11 ayat (1): Penilaian kelayakan secara daring dengan fokus pada:
6.2 Aspek yang Dinilai
- Rencana Bisnis13Pasal 11 ayat (2) huruf a: Penilaian rencana bisnis:
- Kelayakan anggaran investasi/modal kerja
- Realistisnya rencana pengembalian
- Legalitas dan Kelembagaan14Pasal 11 ayat (2) huruf b: Penilaian legalitas:
- Kesesuaian Anggaran Dasar
- Komposisi kepengurusan
- Keabsahan NIB
- Analisis Risiko15Pasal 11 ayat (2) huruf c: Penilaian risiko:
- Potensi pendapatan
- Proyeksi pengeluaran
- Potensi pengembangan aset
TAHAP 7: PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN PERSETUJUAN
7.1 Keputusan Kolektif di Lembaga Pengelola
Pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif oleh16Pasal 12: Pengambilan keputusan kolektif:
- Direktur Bisnis
- Direktur Pembiayaan Syariah
- Direktur Pengembangan Usaha
7.2 Persetujuan Final oleh Menteri
- Direktur Utama Lembaga Pengelola melaporkan hasil keputusan ke Menteri17Pasal 13 ayat (1): Pelaporan ke Menteri
- Menteri memberikan persetujuan akhir dan menetapkan koperasi sebagai penerima dana bergulir18Pasal 13 ayat (2): Persetujuan dan penetapan oleh Menteri
TAHAP 8: PENCARIAN DANA DAN IMPLEMENTASI
8.1 Ketentuan Penyaluran Dana
Jika lolos, dana akan disalurkan dengan ketentuan19Pasal 15: Ketentuan penyaluran dana:
Plafon dan Jangka Waktu
- Maksimal Rp5 miliar per koperasi
- Jangka waktu 10 tahun (termasuk masa tenggang)
- Masa tenggang pengembalian pokok dan bunga: maksimal 12 bulan
Tarif Layanan
- Pola Konvensional: 3% per tahun (menurun)
- Pola Syariah: Bagi hasil 20% untuk lembaga, 80% untuk koperasi (setara 3% per tahun)
8.2 Persyaratan Jaminan
Koperasi harus menyediakan jaminan, yang dapat berupa20Pasal 15 huruf h: Mekanisme jaminan:
- Aset yang dibeli dari dana pinjaman (dinilai oleh penilai publik)
- Jaminan tambahan jika nilai aset kurang:
- Fidusia
- Deposito
- Lembaga penjaminan
- Aset pribadi pengurus/pengawas/anggota
8.3 Jaminan Perorangan Wajib
- Pengurus dan pengawas wajib menandatangani jaminan perorangan (personal guarantee)21Pasal 15 huruf i: Jaminan perorangan
- Dilakukan di hadapan Notaris
STRATEGI SUKSES DAN TIPS PENTING
1. Siapkan Rencana Bisnis yang Solid
- Tunjukkan proyeksi cash flow yang realistis
- Sertakan studi kelayakan pasar
- Tampilkan komitmen pengurus dalam pengembalian dana
2. Bangun Track Record yang Baik
- Untuk koperasi yang sudah ada: pastikan laporan keuangan sehat
- Tidak ada kolektibilitas macet di lembaga keuangan lain22Pasal 18 ayat (2) huruf a: Mitigasi risiko kolektibilitas
3. Manfaatkan Pendampingan
- Minta bantuan Dinas Koperasi setempat
- Manfaatkan pendampingan dari Kementerian23Pasal 24: Pengawasan dan pendampingan
4. Siapkan Sistem Pelaporan yang Baik
- Setelah mendapatkan dana, wajib melaporkan perkembangan setiap 3 bulan24Pasal 22: Kewajiban pelaporan berkala
- Siap menerima pemantauan dan evaluasi minimal 2 kali setahun25Pasal 23: Pemantauan dan evaluasi
ALUR SINGKAT 8 TAHAP MENUJU KOPERASI PERCONTOHAN
- Pendirian → 2. Pemenuhan Syarat Administratif → 3. Pengusulan ke Pemda → 4. Seleksi Bupati/Wali Kota → 5. Pengajuan ke Pusat → 6. Penilaian Kelayakan → 7. Persetujuan Menteri → 8. Pencairan Dana
Dengan mengikuti 8 tahap sistematis ini dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, peluang Koperasi Desa Merah Putih Anda untuk menjadi Koperasi Percontohan dan mendapatkan pendanaan pemerintah Rp5 miliar akan semakin besar.
Kunci keberhasilannya terletak pada kesiapan administratif, rencana bisnis yang matang, dan komitmen pengelolaan yang transparan.