Materi Kebijakan Dana Desa 2024 [Download]
Materi kebijakan dana desa tahun anggaran 2024 bertemakan mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Adapun fokus kebijakan dana desa untuk tahun anggaran 2024 yaitu untuk pengendalian inflasi, penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan prevalansi stunting dan peningkatan investasi.
Selanjutnya, fokus kebijakan dana desa untuk jangka menengah dan panjang serta untuk menuju visi Indonesia maju tahun 2045 ialah untuk human capital gap, infrastructure gap, dan juga institutional gap.
Perkembangan dan Kebijakan Kebijakan Dana Desa 2024
Perkembangan dana desa mulai dari tahun 2015 hingga sekarang cendrung meningkat, dari Rp20,8 trilliun (2015), Rp60 triliun (2017) menjadi Rp70 triliun (2023).
Total dana desa dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 sebesar Rp538,9 triliun. Kemudian, untuk pagu dana desa tahun 2024 naik sebesar 1,4% dari tahun 2023.
Selanjutnya, untuk arah kebijakan penggunaan dana desa sendiri, secara detail adalah sebagai berikut :
1. Melanjutkan kebijakan pengalokasian Dana Desa sesuai UU HKPD, melalui:
- pengalokasian berdasarkan formula dan alokasi tambahan tahun berjalan berdasarkan
kriteria tertentu, - pengalokasian mempertimbangkan kinerja desa dalam pengelolaan Dana Desa.
2. Memberdayakan masyarakat dan mendukung pembangunan keberlanjutan fokus dan prioritas pemanfaatan Dana Desa, dalam rangka:
- dukungan penanganan kemiskinan ekstrem maksimal 25% melalui BLT Desa dengan
target Keluarga Penerima Manfaat. - dukungan program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%.
- dukungan program pencegahan dan penurunan stunting.
- dukungan program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan BUMDes, serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa.
3. Memperbaiki penyaluran dan mendorong perbaikan tata kelola Dana Desa, melalui:
- memisahkan penyaluran Dana Desa BLT/NonBLT berdasarkan kinerja pelaksanaan;
- penyaluran Dana Desa secara langsung dari RKUN ke RKD;
- pemberian reward berupa percepatan penyaluran Dana Desa untuk desa berstatus Mandiri;
- Mengalokasikan tambahan Dana Desa untuk Desa yang berkinerja baik di setiap kabupaten/kota;
- penerapan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa terhadap desa bermasalah atau terdapat penyalahgunaan Dana Desa.
4. Memperkuat monitoring pelaksanaan kebijakan fiskal nasional (kemiskinan ekstrem, stunting, dan inflasi) di tingkat desa dan sinergi penggunaan Dana Desa
Lebih lengkap terkait apa saja yang termuat dalam materi kebijakan dana desa 2024. Silahkan download file materinya disini [ Materi Kebijakan Dana Desa 2024 ]
Artikel dipublikasi pertama kali oleh Mariyadi pada tanggal 10 Januari 2024 dalam kategori Download