Mengapa Dana Desa Pada Suatu Desa Bisa Menurun?

Begitulah pertanyaan yang ditanyakan kemarin sore kepada saya melalui inbox medsos yang saya punyai.



Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, tentunya kita harus lebih dulu memahami bagaimana tentang aturan yang mengatur porsi dana desa.



Namun sebelum itu, saya hanya ingin mempertegas, bahwa dana desa pada suatu desa bisa saja menurun.



Hal ini disebabkan beberapa hal, diantaranya seperti: jumlah porsi transfer ke daerah menurun dan/atau keuangan yang tedapat pada kas negara mengalami defisit sehingga perlu pengalihan anggaran untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang lebih urgent (darurat).



Seperti contoh pada masa kini, ialah untuk penanganan pandemi dan pembelian vaksin dan lain sebagainya.



Akan tetapi, bila dilihat dari segi atauran mengapa dana desa yang disalurkan di suatu desa mengalami penurunan.



Silahkan lebih lanjut baca ulasan dibawah ini.

 

Mengapa dana desa pada suatu desa bisa menurun?



Ulasan :


Kita menilik dari aturan yang lebih lama yaitu: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang kemudian diubah menjadi PP 22 pada tahun 2015 dan setelah itu diubah lagi yang kedua menjadi PP 8 pada tahun 2016.



Disebutkan, pada pasal 12 ayat (2) bahwa pengalokasian dana desa di setiap desa itu dihitung berdasarkan empat variable, seperti: jumlah penduduk desa, luas wilayah desa, angka kemiskinan desa, dan tingkat kesulitan geografis.



Kemudian, dari keempat variable itu, selanjutnya dana desa dihitung berdasarkan porsi pembagian di masing-masing bobot.



Seperti :

 

  1. Jumlah penduduk desa dengan porsi pembagian 35% (tiga puluh persen),
  2. Luas wilayah desa 25% (dua puluh lima persen), dan
  3.  Angka kemiskinan desa mendapatkan porsi pembagian sebesar 50% (lima puluh persen).



Sedangkan untuk tingkat kesulitan geografis setiap desa, sebagaimana dikatakan dalam pasal 12 ayat 4 nya. Itu digunakan sebagai faktor penggali hasil perhitungan.



Dengan rumus perhitungan seperti dijelaskan dalam ayat 4 adalah sebagai berikut:

 

a. Dana desa untuk suatu desa = pagu dana desa kabupaten/kota x [(30% x persentase jumlah penduduk desa yang bersangkutan terhadap total penduduk desa di kabupaten/kota yang bersangkutan) + (20% x persentase luas wilayah desa yang bersangkutan terhadap total luas wilayah desa di kabupaten/kota yang bersangkutan) + (50% x persentase rumah tangga pemegang Kartu Perlindungan Sosial terhadap total jumlah rumah tangga desa di kabupaten/kota yang bersangkutan)], dan

 

b. Hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan dengan tingkat kesulitan geografis setiap desa.



Artinya, bila menilik dari pertanyaan di atas, mengapa dana desa pada suatu desa bisa menurun? Selain faktor pengurangan transfer keuangan negara ke kabupaten menurun karena terjadi defisit ataupun urgensi.



Bisa jadi, pengurangan transfet dana desa karena faktor desa tersebut Indek Membangun Desa (IDM) telah meningkat statusnya, dari desa sangat tertinggal menjadi desa tertinggal dan/atau malah menjadi desa yang berstatus mandiri.



Atupun akses tingkat kesulitan geografisnya sudah membaik dari sebelumnya.



Terima kasih, semoga bermanfaat.