Inilah Alasan Mengapa Perangkat Desa Tidak Dapat THR

Perangkat desa bukanlah Aparatur Sipil Negera (ASN).

 

Perangkat desa merupakan salah satu unsur dari pemerintah desa yang bertugas membantu kepala desa dalam urusan menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

 

Untuk dapat memperolah Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 syaratnya sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

 

Pertama, mereka merupakan PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara.

 

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat 3 huruf j Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 adalah Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru.

 

Kedua, mereka sedang tidak cuti di luar tanggungan negara, dan yang ketiga mereka yang sedang tidak ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

 

Menilik dari penjelalasan diatas, mengapa perangkat desa tidak memperoleh THR dan gaji ke-13? Ya karena memang tidak ada aturannya, dan perangkat desa juga bukan merupakan ASN sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negera (ASN).

 

Kendati demikian, Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan perangkat desa bisanya menerima THR dari anggaran dana desa.

 

Akan tetapi, mengenai ketentuan lebih lanjut, akan dibahas dengan asosiasi, atau Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

 

“Nanti akan kami bicarakan dengan asosiasi, atau Menteri Keuangan kalau ada pendapat lain. Kita prinsipnya ingin menyejahterakan, tapi jangan memberatkan dana desa,” kata Tito, Jumat (15/3/2024), dikutip dari Antara