Metode Efektif untuk Mengawasi Kinerja Kepala Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa

Kamu pasti tahu bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi untuk mengawasi kinerja kepala desa, seperti yang diatur dalam Pasal 31 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016. Namun, bagaimana metode pelaksanaan pengawasan kinerja kepala desa dilakukan? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

 

Mengawasi melalui Perencanaan Kegiatan Pemerintah Desa

 

Salah satu metode pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja kepala desa adalah melalui perencanaan kegiatan pemerintah desa. Dalam hal ini, BPD memantau dan mengawasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan di desa sesuai perencanaan yang telah disepakati. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa kepala desa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara tepat waktu dan efektif.

 

Mengawasi melalui Pelaksanaan Kegiatan

 

Selain melalui perencanaan kegiatan, BPD juga dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa melalui pelaksanaan kegiatan. Dalam hal ini, BPD memantau pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan di desa. Dengan cara ini, BPD dapat menilai kinerja kepala desa secara langsung dan memberikan umpan balik yang konstruktif.

 

Mengawasi melalui Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

 

Pengawasan terhadap kinerja kepala desa juga dapat dilakukan melalui pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam hal ini, BPD melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala desa selama satu tahun anggaran melalui laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa. Evaluasi ini mencakup capaian pelaksanaan RPJMDesa, RKPDesa, dan APBDesa, capaian penugasan dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten atau Kota, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, serta prestasi kepala desa.

 

Monitoring dan Evaluasi untuk Mengawasi Kinerja Kepala Desa

 

Pengawasan kinerja kepala desa dilakukan dalam bentuk monitoring dan evaluasi. Monitoring dilakukan dengan memantau atau mengawasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan di desa sesuai dengan perencanaan dan peraturan desa yang telah ditetapkan. Sementara itu, evaluasi dilakukan dengan melihat capaian pelaksanaan tugas kepala desa dalam jangka waktu tertentu.

 

Kesimpulan

 

BPD memegang peran penting dalam mengawasi kinerja kepala desa. Melalui metode pelaksanaan pengawasan seperti perencanaan kegiatan, pelaksanaan kegiatan, dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat memastikan bahwa kepala desa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang diatur dalam perundang-undangan desa.

 

Penulis : Mariyadi

Terbit : 27/02/2023