NIPD Perangkat Desa : Apa, Cara Cek dan Manfaat

Sobat Updesa! Di era digital saat ini, pemerintah terus berinovasi untuk mempermudah akses informasi, termasuk dalam hal administrasi perangkat desa.

 

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah menyediakan layanan daring untuk pengecekan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) secara langsung.

 

Jadi, bagi perangkat desa atau masyarakat yang ingin mengetahui status NIPD, berikut panduan lengkap cara mengeceknya melalui situs resmi Kemendagri.

 

 

Apa Itu NIPD?

 

 

Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) adalah identitas resmi yang diberikan kepada setiap perangkat desa.

 

Fungsinya mirip dengan NIP bagi pegawai negeri, yaitu sebagai bukti keabsahan status perangkat desa yang diangkat secara resmi oleh pemerintah desa.

 

Selain itu, NIPD membantu Kemendagri dalam mengelola data perangkat desa di seluruh Indonesia.

 

 

Dasar Hukum NIPD

 

 

Dasar hukum untuk penerbitan NIPD adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015.

 

Aturan ini menekankan pentingnya registrasi dan identifikasi perangkat desa secara nasional, guna memperkuat struktur pemerintahan di tingkat desa.

 

 

Manfaat NIPD

 

 

NIPD memiliki beberapa manfaat penting, antara lain:

 

Sebagai Identitas Resmi Perangkat Desa

NIPD menjadi tanda pengenal resmi bagi perangkat desa, memastikan status dan jabatan mereka diakui secara nasional.

 

Registrasi Data Perangkat Desa

NIPD membantu dalam proses registrasi perangkat desa yang sudah diangkat dan ditetapkan, memudahkan pengelolaan data.

 

Memudahkan Kemendagri

Dengan adanya NIPD, Kemendagri dapat mengetahui jumlah perangkat desa di seluruh Indonesia secara akurat.

 

 

Cara Cek NIPD Perangkat Desa Melalui Situs Resmi

 

Cara Cek NIPD Perangkat Desa

Cara Cek NIPD Perangkat Desa melalui situs Kemendagri

 

 

Kemendagri menyediakan platform daring yang dapat digunakan oleh pemerintah desa atau masyarakat untuk memverifikasi NIPD perangkat desa secara langsung. Berikut langkah-langkahnya:

 

Buka Situs e-Prodeskel Kemendagri

Pertama, Sobat bisa membuka situs resmi e-Prodeskel Kemendagri di alamat berikut:
https://e-prodeskel.kemendagri.go.id/v/2022/data-tema/12/data-perangkat-desa.

 

Masuk ke Halaman Data Perangkat Desa

Setelah berhasil membuka situs tersebut, Sobat akan diarahkan ke halaman yang menampilkan data perangkat desa. Situs ini secara khusus menyediakan berbagai informasi terkait perangkat desa, termasuk NIPD.

 

Pilih Opsi Pencarian Data

Pada halaman tersebut, cari opsi untuk pengecekan data perangkat desa. Biasanya terdapat kolom pencarian yang bisa digunakan untuk memasukkan data terkait, seperti nama perangkat atau NIPD.

 

Masukkan Informasi yang Diperlukan

Masukkan NIPD atau nama perangkat desa yang ingin dicari. Pastikan data yang dimasukkan sudah benar agar hasil pencarian lebih akurat.

 

Lihat Hasil Pencarian

Setelah memasukkan informasi yang diperlukan, klik tombol pencarian. Hasil pencarian akan menampilkan data perangkat desa yang sesuai dengan informasi yang dimasukkan. Sobat dapat melihat detail informasi terkait perangkat desa tersebut, termasuk status dan posisi mereka.

 

NOTE : Setelah saya memasukan beberapa nama perangkat desa untuk mengecek NIPD perangkat desa, ternyata belum ditemukan hasil apapun dalam situs tersebut.

 

 

Persyaratan Mendapatkan NIPD

 

 

Bagi desa atau kecamatan yang ingin mengajukan NIPD untuk perangkat desa yang baru diangkat, dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat.

 

Beberapa persyaratan yang harus dilampirkan dalam pengajuan NIPD antara lain:

 

  1. Keputusan Kepala Desa tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa
  2. Rekomendasi dari Camat
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) perangkat desa yang bersangkutan
  4. Fotokopi ijazah terakhir

 

 

Surat Edaran Mendagri Terkait NIPD

 

NIPD Perangkat Desa

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang NIPD Perangkat Desa

 

Sebagai bagian dari implementasi NIPD, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 141/978/SJ yang menegaskan pentingnya penerapan NIPD di seluruh wilayah Indonesia.

 

Surat ini memberikan panduan dan arahan bagi pemerintah daerah untuk memastikan semua perangkat desa terdaftar secara resmi dan memiliki NIPD.

 

Langkah ini diambil untuk memperkuat administrasi perangkat desa dan mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan dan akuntabel.

 

 

Kesimpulan

 

 

NIPD memegang peran penting dalam administrasi perangkat desa, mulai dari menjadi identitas resmi hingga membantu Kemendagri dalam mendata perangkat desa di seluruh Indonesia.

 

Dengan adanya fasilitas pengecekan NIPD secara daring melalui situs e-Prodeskel Kemendagri, proses pengecekan dan verifikasi menjadi lebih cepat, mudah, dan transparan.

 

Demikian informasi tentang cara cek NIPD perangkat desa melalui situs resmi Kemendagri. Semoga panduan ini bermanfaat bagi Sobat Updesa yang memerlukan informasi terkait status perangkat desa di wilayahnya.

 

Jangan lupa untuk selalu memastikan bahwa data perangkat desa di desa masing-masing sudah terdaftar dengan benar!