P2KTD : Apa, Kategori, dan Syarat Legalitas Mendaftar

P2KTD (Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa) adalah sebuah platform yang dirancang khusus oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk membantu desa dalam mendapatkan layanan jasa teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan pembangunan.

 

P2KTD

Tampilan Website p2ktd.kemendesa.go.id

 

Platform ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas penggunaan dana desa, terutama untuk proyek-proyek yang membutuhkan keahlian khusus atau dukungan profesional yang mungkin tidak bisa dipenuhi oleh pendamping desa atau pemerintah daerah setempat.

 

Melalui P2KTD, desa dapat memperoleh dukungan teknis dari penyedia jasa profesional dengan legalitas dan pengalaman yang telah diverifikasi.

 

Pengguna P2KTD dan Penyedia Jasa

 

P2KTD dapat diakses oleh berbagai pihak terkait pengelolaan desa, termasuk perangkat desa, pendamping desa, duta digital, dan penyedia jasa teknis yang terdiri dari LSM, perusahaan, lembaga penelitian, universitas, asosiasi profesional, konsultan individual yang berbadan hukum, dan lembaga bantuan hukum.

 

Hal ini memungkinkan desa untuk mendapatkan layanan yang spesifik sesuai kebutuhan dengan tetap mematuhi standar profesional yang telah ditetapkan.

 

Kategori Layanan di P2KTD

 

Platform ini menawarkan 9 kategori layanan utama, yaitu:

 

  1. Sumber Daya Manusia: Termasuk pelatihan, pendidikan, kesehatan, serta layanan yang mendukung pengembangan kapasitas masyarakat desa.
  2. Kewirausahaan: Peningkatan kapasitas BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dan layanan bisnis lainnya untuk meningkatkan perekonomian desa.
  3. Infrastruktur: Termasuk pembangunan jalan, listrik, bangunan, dan infrastruktur pendukung lainnya.
  4. Perhutanan Sosial: Fokus pada pengelolaan sumber daya hutan berbasis masyarakat.
  5. Kesehatan Masyarakat
  6. Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana
  7. Keamanan dan Ketertiban
  8. Keterbukaan Informasi Publik
  9. Pemanfaatan Teknologi dan Digitalisasi

 

Kategori ini dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan desa. Jika desa memerlukan layanan di luar kategori yang tersedia, mereka dapat mengusulkan kategori baru melalui fitur usulan di platform.

 

Usulan tersebut akan ditinjau oleh tim pengembang P2KTD untuk dipertimbangkan dalam pembaruan fitur selanjutnya.

 

Proses Pendaftaran dan Verifikasi Penyedia Jasa

 

 

pendaftaran P2KTD Kemendesa

Tampilan form pendaftaran P2KTD (Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa)

Agar dapat terdaftar sebagai penyedia jasa di P2KTD, calon penyedia harus melengkapi formulir pendaftaran di platform dan melampirkan dokumen-dokumen legalitas seperti:

 

  • Izin usaha yang masih berlaku,
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar di Online Single Submission (OSS),
  • Bukti pengalaman kerja, seperti kontrak atau kwitansi pembayaran.

 

Setelah dokumen diunggah, tim verifikator atau pendamping desa akan meninjau kelengkapan dokumen tersebut untuk memastikan penyedia jasa memenuhi standar kualifikasi yang ditetapkan.

 

Verifikasi mencakup pengecekan aspek legalitas, pengalaman, perpajakan, dan kelengkapan dokumen lainnya. Jika dokumen yang diunggah tidak lengkap, penyedia jasa akan menerima notifikasi dengan umpan balik dari verifikator dan diharuskan mengunggah dokumen tambahan yang diperlukan melalui fitur “Unggah Dokumen.”

 

Pengalaman Kerja dan Persyaratan Tambahan

 

Bukti pengalaman kerja yang dapat diterima bisa berupa kontrak, surat perjanjian, atau kwitansi pembayaran yang menunjukkan keterlibatan penyedia jasa dalam proyek-proyek teknis sebelumnya.

 

Untuk penyedia jasa yang baru berdiri (kurang dari 3 tahun), mereka tetap bisa diterima dengan syarat yang lebih ringan, meskipun pengalaman minimal 3 tahun lebih diutamakan untuk kategori jasa tertentu. Penyedia jasa yang memiliki pengalaman terbatas atau masuk dalam daftar hitam tidak akan lolos verifikasi.

 

Peran Pendamping Desa dalam Proses P2KTD

 

Pendamping desa berperan aktif dalam mendukung desa selama proses verifikasi, baik dengan memeriksa dokumen legalitas dan pengalaman penyedia jasa maupun dengan memantau pelaksanaan pengadaan jasa hingga proyek selesai.

 

Mereka bertugas untuk memastikan bahwa pengadaan jasa melalui P2KTD berjalan sesuai aturan dan dana desa digunakan secara efektif.

 

Status Verifikasi dan Kendala Pendaftaran

 

Penyedia jasa dapat memantau status verifikasi mereka melalui dashboard akun di platform P2KTD. Status ini akan muncul dalam bentuk:

 

  1. Menunggu Verifikasi – dokumen dalam proses pengecekan oleh verifikator,
  2. Diproses – verifikator sedang memeriksa dokumen secara lebih mendalam,
  3. Ditolak – jika dokumen atau pengalaman tidak memenuhi syarat.

 

Jika mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran atau verifikasi, penyedia jasa dapat mengakses fitur FAQ dan chatbot untuk jawaban cepat atau menghubungi tim pendukung melalui opsi Hubungi Kami yang tersedia di platform.

 

Perbedaan P2KTD dengan Platform E-Commerce

 

P2KTD berbeda dari platform e-commerce karena tidak digunakan untuk transaksi jual beli langsung.

 

Sebaliknya, P2KTD berfungsi sebagai katalog penyedia jasa yang telah diverifikasi sehingga desa dapat memilih penyedia jasa yang sesuai tanpa khawatir akan legalitas dan kredibilitasnya.

 

Proses pengadaan barang atau jasa yang dipilih desa akan dipantau oleh pendamping desa serta pihak terkait untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana desa.

 

Tanggung Jawab Penyedia Jasa setelah Terverifikasi

 

Penyedia jasa yang telah terverifikasi bertanggung jawab penuh untuk:

 

  • Menyediakan layanan teknis sesuai kontrak yang disepakati dengan desa,
  • Memastikan kualitas layanan sesuai standar profesional,
  • Melaporkan hasil kerja secara transparan,
  • Mematuhi kewajiban perpajakan dan legalitas yang berlaku.

 

Proses Verifikasi untuk Penyedia di Luar Kabupaten

 

Penyedia jasa dari luar kabupaten tetap dapat berpartisipasi dengan melengkapi verifikasi dokumen secara online.

 

Jika diperlukan, tim verifikator atau pendamping desa bisa melakukan verifikasi lapangan dengan mengunjungi lokasi penyedia jasa.

 

Untuk mempercepat proses, Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) kabupaten dapat melibatkan Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) dan berkoordinasi dengan LKPP untuk memverifikasi legalitas dan pengalaman penyedia jasa.

 

Inovasi dalam Pengelolaan Dana Desa

 

Dengan P2KTD, desa memiliki akses yang lebih luas dan transparan terhadap penyedia jasa profesional, memungkinkan peningkatan kualitas pelaksanaan pembangunan desa serta memastikan pemanfaatan dana desa yang lebih efektif.

 

Platform ini juga mendukung transparansi dan akuntabilitas, menciptakan ekosistem layanan yang lebih profesional dan tepercaya di tingkat desa.

 

P2KTD berpotensi menjadi solusi untuk meningkatkan kapasitas teknis desa dan mendorong kemandirian desa dalam pembangunan, sehingga desa dapat terus berkembang menuju kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.