Pendapatan Desa : Pengertian, Jenis, dan Sumbernya

Pendapatan desa adalah semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.

 

Sedangkan rekening desa sendiri adalah rekening tempat menyimpan uang dan menampung seluruh penerimaan desa yang dapat digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran desa dalam satu rekening pada bank yang ditetapkan.

 

Ini artinya, jika merunut pengertian rekening desa, sekaligus menjawab apa yang sering ditanyakan terkait boleh dan tidaknya desa mempunyai rekening lebih dari satu.

 

Sudah jelas, bahwa dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 1 angka (20) yang menjadi pedoman pengelolaan keuangan desa. Desa hanya boleh memiliki satu rekening bank saja.

 

 

Sumber Pendapatan Desa

 

Selanjutnya, menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tepatnya di Pasal 72 ayat (1) dikatakan bahwa sumber pendapatan  itu dibagi menjadi beberapa bagian.

 

  1. Pendapatan asli desa
  2. Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),
  3. Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota,
  4. Alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota,
  5. Bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota;
  6. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, dan
  7. Lain-lain pendapatan  yang sah.

 

 

Klasifikasi dan Jenis Pendapatan Desa

 

 

Dilihat dari postur APBDes sebagaimana diatur dalam Permendagri 20/2018 Pasal 9 ayat (2). Disebutkan bahwa, pendapatan yang ada di desa itu diklasifikasikan menurut kelompok, jenis, dan objek pendapatan.

 

Klasifikasi pendapatan menurut kelompok sendiri, dibagi menjadi tiga bagian.

 

 

1. Pendapatan Asli Desa (PAD)

 

 

Pendapatan ini murni upaya yang dilakukan oleh desa untuk menambah penerimaan yang kemudian dimasukan kedalam rekening kas desa.

 

Pendapatan asli desa sendiri terdiri dari beberapa jenis dan objek pendapatan sebagaimana diuraikan dibawah ini.

 

  • Hasil usaha desa, antara lain bagi hasil BUMDes.
  • Hasil aset, antara lain, tanah kas desa, tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi, dan hasil aset lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa.
  • Swadaya, partisipasi dan gotong royongadalah penerimaan yang berasal dari sumbangan masyarakat desa.
  • Pendapatan asli desa lain, antara lain hasil pungutan desa.

 

 

2. Pendapatan Transfer

 

 

Untuk kelompok pendapatan tranfer sendiri bersumber dari dana yang berasal dari pemerintah pusat, provinsi, ataupun kabupaten yang dilakukan melalui transfer dari rekening kas pemerintah menuju ke rekening kas desa.

 

Pendapatan ini terdiri dari beberapa jenis, antara lain :

 

  • Dana Desa (DD),
  • Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota,
  • Alokasi Dana desa (ADD),
  • Bantuan keuangan dari APBD provinsi, dan
  • Bantuan keuangan dari APBD kabupaten/kota.

 

 

3. Pendapatan Lain

 

 

Untuk kelompok pendapatan terakhir, merupakan kelompok pendapatan yang diterima desa yang bersumber dari kerja sama desa, dana CSR, bunga bank, hibah, dan lain sebagainya yang sah.

 

Untuk lebih jelasnya mengenai apa saja jenis pendapatan lain, berikut ini uraian lengkap jenis-jenisnya.

 

  • Penerimaan dari hasil kerja sama desa,
  • Penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di desa,
  • Penerimaan dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga,
  • Koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan,
  • Bunga bank, dan
  • Pendapatan lain desa yang sah.

 

 

Itulah sedikit penjelasan mengenai apa itu pendapatan desa yang diatur dalam regulasi yang ada.

 

Semoga dengan adanya artikel ini anda semakin memahami mengenai bagaimana pengertian, maksud, kelompok, jenis, dan objek dari pendapatan itu sendiri.

8 Cara Praktis Menyusun RPJMDes bagi Pemula

Tidak semua perangkat desa yang baru diangkat itu paham ilmu pemerintahan desa sebelumnya.

 

Kadang kebingungan itu muncul pada saat proses penyusunan perencanaan, utamanya didalam proses penyusunan dokumen RPJMDes.

 

Menyusun dokumen RPJM Desa itu tidak sama dengan menyusun dokumen RKP Desa dan APB Desa.

 

Jika RKP Desa hanya memuat perencanaan pertahun dan APB Desa memuat anggaran pendapatan dan belanja serta pembiayaan yang umurnya sama dengan dokumen RKP  Desa.

 

Maka RPJM Desa lebih dari itu.

 

Bahkan saya pernah mengatakan sebelumnya : sukses dan tidaknya sebuah desa itu tergantung dari kualitas RPJM Desa yang dipunyai.

 

Ini yang akan kita pelajari sekarang.

 

Setelah membaca panduan ini, anda akan paham cara menyusun RPJMDes yang berkualitas dan diakhir saya akan berikan contoh jadinya.

 

 

Perkembangan RPJM Desa ( sebelum UU Desa diterbitkan )

 

 

Di panduan sebelumnya, kita sudah membahas secara tuntas, bagaimana langkah-langakah menyusun RKP Desa dan APB Desa ( baca disini ).

 

Sebenarnya, alur panduan yang saya buat itu terbalik. Seharusnya yang benar itu : buat dulu RPJM Desa, setelah itu RKP Desa, dan terakhir baru APB Desa.

 

Tapi tidak apalah ya. Intinya, melalui panduan ini saya sudah jelaskan bagaimana tata cara alur perencanaan yang benar.

 

Jadi, sebelum lahirnya UU Desa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa disingkat RPJM Desa itu bermasa selama 5 tahun dan memuat paling banyak usulan-usulan yang berkaitan dengan bidang pembangunan.

 

Sedangkan sekarang. RPJM Desa itu bermasa selama 6 tahun serta memiliki persante variatif, mulai dari : bidang penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan desa, pembinaan desa, pemberdayaan desa, dan bidang tak terduga.

 

Ini artinya, kita akan lebih mudah didalam mencover apa-apa yang menjadi seluruh usulan warga.

 

 

Cara Menyusun RPJMDes Berkualitas

 

 

Seperti yang sudah saya katakan, bahwa menyusun RPJM Desa itu beda didalam konteks menyusun RKP dan APBDes.

 

Kenapa ?

 

Karena RPJM Desa itu jauh lebih variatif dan memuat secara lengkap seluruh usulah dari warga mulai dari tahun pertama hingga tahun keenam.

 

Makanya, saya tidak menyarankan anda untuk mencopy paste keseluruhan isi dari dokumen RPJM Desa yang ada dari desa-desa sebelah dalam satu kecamatan di desa anda.

 

Karena apa? Karena jelas berbeda antara isi dan usulan yang berasal dari masing-masing warga desa.

 

Lalu bagaimana tips mudah bagi pemula didalam menyusun dokumen RPJM Desa agar berkualitas.

 

Mari kita mulai.

 

 

1. Bentuk Tim Penyusun RPJMDes

 

 

Langkah paling awal sekali, ketika anda hendak menyusun dokumen RPJM Desa ialah membentuk tim penyusun.

 

Merujuk pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 sebagi pedoman didalam desa menyusun dokumen perencanaan, baik itu RPJM Desa maupun RKP Desa.

 

Disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1) sampai dengan (5), bahwa tim penyusun RPJM terdiri paling sedikit 7 orang dan paling banyak 11 orang dengan wajib mengikutsertakan unsur perempuan didalamnya.

 

Tim penyusun ini terdiri dari :

 

  1. Kepala desa sebagai pembina,
  2. Sekretaris desa sebagi ketua,
  3. Ketua LPM sebagai sekretaris, dan beranggotakan :
    • Perangkat desa,
    • LPM,
    • KPMD, dan
    • Unsur masyarakat lain.

 

 

Dengan tugas-tugas sebagai berikut :

 

  1. Penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota,
  2. Pengkajian keadaan desa,
  3. Penyusunan rancangan RPJM Desa, dan
  4. Penyempurnaan rancangan RPJM Desa.

 

 

Setelah tim penyusun terbentuk berdasa berdasarkan atas hasil musyawarah yang diputuskan melalui mufakat bersama. Kemudian, kepala desa menetapkan dalam sebuah Surat Keputusan (SK).

 

Bagi anda yang belum memiliki contoh surat keputusan tentang pembentukan tim penyusun RPJM Desa, bisa download ( disini ).

 

 

2. Menyelaraskan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota

 

 

Setelah tim menerima Surat Keputusan (SK) dari kepala desa dan memahami tugas pokok sebagaimana yang telah saya sebutkan diatas.

 

Kemudian untuk langkah selanjutnya, tim penyusun mulai menyelaraskan arah kebijakan arah pembangunan antara program dan kegiatan yang ada di kabupaten/kota dengan program dan kegiatan-kegiatan yang akan ada di desa.

 

Informasi terkait penyelarasan arah kebijakan program dan kegiatan-kegiatan yang ada di kabupaten/kota ini bisa diperoleh tim penyusun melalui sosialisasi-sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.

 

Tapi informasi ini akan mustahil didapat secara lengkap, apabila hanya mengandalkan sosialisasi-sosilisasi yang faktanya sangat jarang sekali dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.

 

Untuk itu, saya sarankan agar mendatangi langsung Dinas PMD atau Bappeda dimana anda tinggal. Kemudian minta soft copy yang memuat sekurang-kurang informasi, antara lain :

 

  1. Rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota,
  2. Rencana strategis satuan kerja perangkat daerah,
  3. Rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota,
  4. Rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan
  5. Rencana pembangunan kawasan perdesaan.

 

Setelah beberapa data yang saya sebutkan diatas didapat, tugas anda selanjutnya ialah memilah mana-mana rencana program atau kegiatan dari kabupaten/kota yang akan masuk ke desa.

 

Kemudian dikelompokan mulai dari bidang penyelenggaraan pemerintahan desa,pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

 

Setelah semua dikelompokkan dari hasi pemilahan data sesua bidangnya masing-masing kemudian dituangkan kedalam format data rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan masuk ke desa yang akan menjadi lampiran hasil pengkajian keadaan desa.

 

Kalau anda belum punya formatnya : download disini

 

 

3. Mengkaji Keadaan Desa

 

 

Yang dimaksud mengkaji keadaan desa ialah menggali, mengumpulkan data sesuai masalah, potensi, dan langkah penyelesaian yang akan diambil dengan mempertimbangkan kondisi objektif yang ada di desa.

 

Ada 3 kegiatan kajian keadaan desa yang wajib dilaksanakan oleh tim penyusun yang nantinya menjadi bahan dalam musyawarah desa dalam rangka penyusunan RPJM Desa :

 

  1. Menyelaraskan data desa,
  2. Menggali gagasan kepada masyarakat, dan
  3. Menyusun laporan hasil pengkajian.

 

 

Menyelaraskan Data Desa

 

Menyalaraskan data desa dapat dilakukan oleh tim penyusun dengan mengambil langsung dokumen data desa yang terdahulu kemudian membandingkan dengan kondisi terkini desa.

 

Dokumen data desa yang saya maksud untuk diselaraskan diatas, meliputi : daftar sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya pembangunan, dan sumber daya sosial budaya yang ada di desa.

 

Apabila kebetulan di desa anda belum punya formatnya dan anda bingung untuk mencarinya, bisa langsung download melalui link yang sudah saya sediakan dibawah ini :

 

Format daftar sumber daya alam.xls

Format daftar sumber daya manusia.xls

Format daftar sumber daya pembangunan.xls

Format daftar sumber daya sosial budaya.xls

 

 

Menggali Gagasan Masyarakat

 

 

Menggali gagasan masyarakat ini dapat dilakukan dengan membagi tim penyusun menjadi 3 kelompok ( agar pekerjaan bisa lebih efektif ).

 

Kemudian, minta masing-masing kepala dusun untuk membuat jadwal dan mengutus perwakilan RT untuk ikut dalam pelaksanaan musyawarah dusun.

 

Namun, saya berpendapat, sebelum kepala dusun mengundang utusan perwakilan dari tiap-tiap RT untuk mengikuti musyawarah dusun.

 

Akan lebih baik, kepala dusun bersama ketua RT mengadakan musyawarah terlebih dahulu ditingkat RT untuk  menggali dan mengumpulkan usulan yang kemudian direkap dan dibawa ke musyawarah tingkat dusun.

 

Hal ini dimaksudkan agar seluruh usulan yang berasal dari tingkat RT bisa tercover seluruhnya di RPJM Desa.

 

Ada beberapa tokoh dan kelompok masyarakat yang perlu dilibatkan dalam musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat.

 

Tokoh dan kelompok masyarakat tersebut, antara lain :

 

  • Tokoh adat,
  • Tokoh agama,
  • Tokoh masyarakat,
  • Tokoh pendidikan,
  • Kelompok tani,
  • Kelompok nelayan,
  • Kelompok perajin,
  • Kelompok perempuan,
  • Kelompok pemerhati dan pelindungan anak,
  • Kelompok masyarakat miskin, dan
  • Kelompok-kelompok masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa.

 

Posisi tim penyusun RPJMDes dalam hal ini sebagai pendamping ya. Yang tugasnya mengarahkan agar jalanya diskusi tokoh dan kelompok masyarakat berjalan dengan baik dan terarah.

 

Lalu ada beberapa alat kerja yang bisa gunakan dan perlu dipersiapkan oleh tim penyusun agar kualitas penggalian gagasan semakin meningkat.

 

Alat kerja yang dapat digunakan untuk menggali gagasan itu, antara lain : sketsa desa, kalender musim, dan bagan kelembagaan desa.

 

Bagi anda yang pernah melihat ketiga alat kerja diatas, bisa lihat melalui link dibawah ini :

 

Sketsa desa

Kalender musim

Bagan kelembagaan desa

 

Setelah anda melihat, kemudian mulailah mengimprove ketiga alat kerja diatas, lalu sesuai dengan kondisi yang ada di desa anda.

 

Akan tetapi, apabila masyarakat bingung dan malah kesulitan didalam memahami alat-alat kerja penggalian gagasan tersebut.

 

Tim penyusun dapat mempersiapkan alat kerja lain yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan masyarakat desa.

 

Setelah alat kerja dirasa tidak ada masalah dan hambatan. Kemudian, tim penyusun melakukan rekapitulasi hasil usulan musyawarah dusun yang kemudian dituangkan kedalam format usulan rencana kegiatan yang akan menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan desa.

 

 

Menyusun Hasil Pengkajian Kedaaan Desa

 

Jika dirasa penyelarasan data desa dan penggalian gagasan masyarakat telah sesuai berdasarkan hasil musyawarah dusun (musdus).

 

Kemudian, tim penyusun RPJ Desa menyusun laporan hasil kajian yang dituangkan kedalam berita acara.

 

Berita acara, sebagaimana dimaksud Permendagri 114 Tahun 2014 Pasal 18 ayat (3) setidaknya dilampiri dokumen-dokumen, antara lain :

 

  • Data desa yang sudah diselaraskan,
  • Data rencana program pembangunan kabupaten/kota yang akan masuk ke desa,
  • Data rencana program pembangunan kawasan perdesaan, dan
  • Rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan desa dari dusun dan/atau kelompok masyarakat.

 

Bagi anda yang belum memiliki contoh berita acara dan lampiran-lampiran dokumen yang sebutkan diatas, bisa download melalui link berikut ini :

 

Berita acara pengkajian keadaan desa

Laporan pelaksanaan pengkajian keadaan desa

Hasil pelaksanaan pengkajian keadaan desa

Data rencana program pembangunan yang akan masuk ke desa

Data rencana program pembangunan kawasan perdesaan

Rekapitulasi daftar gagasan dusun atau kelompok masyarakat

 

 

Setelah berita dan lampiran dokumen tersebut dibuat oleh tim penyusun. Kemudian dilaporkan ke kepala desa dan diteruskan oleh kepala desa kepada Badan Permusyawatan Desa (BPD) untuk dibahas dalam musyawarah penyusunan rencana pembangunan desa.

 

 

4. Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Pembangunan Desa

 

 

Badan Permusyawarah Desa (BPD) menyelenggarakan musyawarah desa terhitung sejak diterimanya laporan pengakajian desa dari kepala desa.

 

Ada tiga topik bahasan yang perlu disepakati dalam musyawarah tersebut. Topik dan bahasan yang perlu disepakati, antara lain :

 

  1. Laporan hasil pengkajian keadaan desa,
  2. Rumusan arah kebijakan pembangunan Desa yang dijabarkan dari visi dan misi kepala desa, dan
  3. Rencana prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

 

Dalam topik bahasan poin (3), dilakukan dengan diskusi kelompok secara terarah yang dibagi berdasarkan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

 

Diskusi kelompok secara terarah sebagaimana dimaksud diatas, membahas beberapa poin bahasan, antara lain :

 

  • Laporan hasil pengkajian keadaan desa,
  • Prioritas rencana kegiatan desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahun,
  • Sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan desa, dan
  • Rencana pelaksana kegiatan Desa yang akan dilaksanakan oleh perangkat desa, unsur masyarakat desa, kerjasama antar desa, dan/atau kerjasama desa dengan pihak ketiga.

 

Selanjutnya, hasil kesepakatan dalam musyawarah desa tersebut dituangkan kedalam berita acara yang kemudian menjadi pedoman bagi pemerintah Desa dalam menyusun RPJM Desa.

 

Untuk contoh berita acaranya, bisa download ( disini ).

 

 

5. Menyusun Rancangan RPJMDes

 

 

Setelah tim penyusun menerima berita acara hasil kesepakatan musyawarah desa yang diselenggarakan oleh BPD.

 

Lalu tim penyusun membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RPJM Desa yang dituangkan kedalam format rancangan yang kemudian disampaikan kepada kepala desa.

 

Format contoh berita acaranya, silahkan download melalui ( link ini )

 

Dalam hal ini, tugas kepala desa ialah memeriksa atas dokumen rancangan RPJM Desa yang telah disusun oleh tim penyusun.

 

Dan apabila kepala desa belum menyujui. Maka tim penyusun berkewajiban memperbaiki sesuai arahan dari kepala desa.

 

Namun, apabila kepala desa sudah klop dan setuju atas dokumen rancangan RPJM Desa yang telah disusun oleh tim penyusun. Maka selanjutnya dilaksanakan musrenbang penyusunan rencana pembangunan desa.

 

 

6. Musrenbang Penyusunan Rencana Pembangunan Desa

 

Musyawarah perencanaan pembangunan desa penyusunan rencana pembangunan desa ini diselenggarakan oleh pemerintah desa dengan mengikutsertakan Pemerintah desa, BPD, dan unsur masyarakat.

 

Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud diatas, terdiri dari :

 

  • Tokoh adat,
  • Tokoh agama,
  • Tokoh masyarakat,
  • Tokoh pendidikan,
  • Perwakilan kelompok tani,
  • Perwakilan kelompok nelayan,
  • Perwakilan kelompok perajin,
  • Perwakilan kelompok perempuan,
  • Perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak, dan
  • Perwakilan kelompok masyarakat miskin.

 

Selain unsur-unsur masyarakat sebagaimana telah saya uraikan diatas, kepala desa juga dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.

 

Setelah semua undangan lengkap serta sudah dilakukan pembahasan dan disepakati. Maka hasil kesepakatan tersebut dituangkan kedalam berita acara.

 

Berita acara sebagaimana saya maksud diatas, bisa anda download melalui link berikut ini :

 

Berita acara musrenbang penyusunan rencana pembangunan desa 

 

 

6. Penetapan dan Perubahan RPJMDes

 

 

Kepala desa mengarahkan tim penyusun untuk melakukan perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan desa.

 

Setelah dilakukan perbaikan dan disetujui oleh kepala desa. Maka selanjutnya kepala desa menyusun rancangan peraturan desa tentang RPJMDes.

 

Rancangan peraturan desa tentang RPJM Desa sebagaima dimaksud diatas, dibahas dan disepakati bersama oleh kepala desa dan BPD untuk ditetapkan menjadi peraturan desa tentang RPJM Desa.

 

Kepala desa dapat mengubah RPJM Desa dalam hal :

 

  1. Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan, atau
  2. Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

 

Perubahan RPJM Desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan desa.

 

 

8. Contoh RPJMDes

 

 

Bagi anda yang tidak memiliki gambaran sama sekali tentang RPJM Desa. Anda bisa mendownload contoh dokumen RPJMDes yang pernah saya buat sebelumnya.

 

Akan tetapi, perlu diingat.

 

Bahwa dokumen ini tidak 100% bisa dijadikan pedoman. Karena apa? karena ada beberapa hal yang perlu diubah. Utamanya berkaitan dengan usulan dan konsideran yang menyesuaikan dengan aturan yang terbaru.

 

Namun, jika anda ingin melihat sebagai bahan perbandingan, bisa download melalui link dibawah ini.

 

  1. Cover RPJMDes
  2. Kata pengantar
  3. Pendahuluan
  4. Dokumen musdus (bisa digandakan sesuai jumlah dusun)
  5. Rekapitulasi RPJMDes
  6. Perdes RPJMDes
  7. SK Tim Penyusun RPJMDes
  8. Keputusan BPD

 

 

Nah itulah langkah mudah didalam menyusun dokumen RPJM Desa berserta contoh jadi yang bisa anda gunakan sebagai pedoman didalam menyusun RPJMDes 2020.

 

Semoga dengan terbitnya artikel ini bisa sedikit membantu dan membuka wawasan terutama bagi perangkat desa yang baru diangkat.

 

Silahkan baca bab selanjutnya setelah anda selesai menyusun dokumen ini.

 

 

BAB 1

RKP Desa

 

Dalam bab ini dijelaskan secara tuntas mengenai tata cara penyusunan RKPDes mulai dari pembentukan tim hingga penyusunan dokumen berdasarkan aturan yang paling baru

BACA BAB 1

 

BAB 2

APBDes

 

Langkah selanjutnya setelah menyusun dokumen RPJMDes dan RKPDes kemudian dimasukan kedalam data anggaran pendapatan dan belanja desa. Dalam bab ini dijelaskan secara lengkap tentang tata cara penyusunan APBDes berdasarkan aturan Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

BACA BAB 2

 

Sudah Siap ?

MULAI BACA BAB 1

 

Bupati/Wali Kota dapat Menunda Penyaluran Dana Desa, Ini Alasannya?

Apakah Bupati/Wali Kota dapat menunda penyaluran dana desa dan dalam kondisi seperti apa Bupati/Wali Kota memberikan sanksi pemotongan dana desa ke desa?

 

Itulah salah satu pertanyaan terpilih yang masuk melalui fanspage updesa yang diajukan oleh Mas Imam (35 th) yang berasal dari Blora – Jawa Tengah.

 

Jika kita amati pertanyaan tersebut mengandung dua makna ya.

 

Pertama : mengenai dapat dan tidaknya penyaluran dana desa ditunda oleh Bupati/Wali Kota, dan yang kedua : mengenai saksi apa yang akan diberikan oleh Bupati/Wali Kota, apabila desa melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

 

Jadi, saya akan coba jawab satu persatu ya pertanyaan dari Mas Imam diatas, dan tentunya jawaban tersebut merujuk pada ketentuan yang telah ditetapkan.

 

Pertama, yaitu mengenai dapat dan tidaknya Bupati/Walikota menunda penyaluran dana desa.

 

Jika merujuk pada Permenkeu 50 Tahun 2017 tepanya di Pasal 102 ayat (2) yang kemudian diperjelas dalam Pasal 154. Disebutkan Bupati/Wali Kota DAPAT menunda penyaluran dana desa dengan 3 alasan, antara lain karena :

 

 

(1). Kepala desa tidak menyampaikan peraturan desa tentang APBDes,

 

(2). Kepala desa tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana desa tahap sebelumnya, dan

 

(3). Terdapat usulan dari aparat pengawas fungsional daerah.

 

 

penyaluran dana desa ditunda

 

 

Selanjutnya, mengenai sanksi yang diberikan ke desa oleh Bupati/Wali Kota serta tambahan alasan yang diatur dalam Permenkeu terbaru tahun 2020. Bisa tonton penjelasan lengkapnya melalui video dibawah ini.

 


Kemudian, apabila anda membutuhkan slide presentasi mengenai penjelasan yang sudah saya uraikan melalui video diatas.

 

Anda bisa medownload file presentasinya melalui link yang sudah saya sediakan berikut ini.

 

 

Download presentasi

Perangkat Desa Harus Netral dalam Pemilu

Alih-alih mendapatkan penghasilan tambahan dan juga berharap ketika paslon terpilih menjadi bupati/ wali kota bangunan dapat lebih mudah masuk ke desanya.

 

Akhirnya, perangkat desa pun ikut-ikutan dalam pesta akbar pemilu atau pilkada untuk mendukung salah satu pasangan paslon.

 

Padahal, bila merunut pada Undang-Undang Desa tepatnya di Pasal 51 huruf (j), jelas tindakan tersebut tidak dibenarkan alias melanggar salah satu yang menjadi larangan sebagai perangkat desa.

 

 

(j). ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

 

 

Tapi mengapa, kondisi ini seakan-akan masih tumbuh subur dan silih berganti dari tahun ke tahun.

 

Alasannya pun beragam, salah duanya seperti yang saya sebutkan di paragraf pembuka tadi.

 

Namun, masih ada alasan lain yang menurut saya lebih komplek yang membuat perangkat desa melanggar larang tersebut.

 

 

1. Tekanan dari Paslon Independen

 

 

Tidak dapat dipungkiri memang, pada saat detik-detik pemilu atau pilkada. Oknum penjabat independen kerap kali mengumpulkan seluruh aparatur desa untuk dimintai dukungan.

 

Bahkan, acap kali ketika mereka dikumpulkan. Oknum paslon independen tersebut bedalih: apabila kedapatan desa yang secara terang-terangan tidak mendukung atau persentase kemenangannya minim.

 

Maka, pada saat oknum tersebut tepilih kembali, desa tersebut akan sulit jika meminta bangunan yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, atau APBD Kabupaten.

 

 

2. Ditakut-takuti akan Diperiksa

 

 

ICW pernah menyebutkan bahwa korupsi dana desa kian tahun kian meningkat jumlahnya.

 

Tercatat dari tahun 2015 hingga tahun 2018, jumlah korupsi dana desa mencapai 252 kasus dengan total kerugian negara mencapai Rp 107,7 miliar.

 

Dari 252 kasus, sebanyak 214 kasusnya berasal dari korupsi yang dilakukan oleh kepala desa selama menjabat pada periode tertentu dengan rincian : 15 kepala desa terjerat pada 2015, 61 terjerat pada 2016, 66 terjerat pada 2017, dan 89 lainnya terjerat pada 2018.

 

Dengan alasan itulah, terkadang oknum penjabat independen berdalih akan menerjunkan tim yang berasal dari BPKP, Inspektorat, ataupun Kejaksaan untuk memeriksa dana desa ke desa-desa.

 

Alhasil, kepala desa pun tidak berkutik dan mau tidak mau harus ikut serta dan terlibat langsung dalam kampanye pemilu.

 

 

3. Diberhentikan dari Perangkat Desa

 

 

Tidak hanya berlaku bagi Pilpres, Pilkada, atau Pileg. perangkat desa harus netral pada Pilkades juga.

 

Faktanya : penjabat yang saat ini menempati posisi perangkat desa, rata-rata kebanyakan berasal dari relasi, teman sejawat, ataupun timses dari kepala desa yang saat ini menjabat.

 

Penjaringan perangkat desa itu hanyalah formalitas semata. Yang apabila kita diuji secara akademik, maka banyak kecurangan yang terjadi dalam proses perekrutannya.

 

Jikalaupun ada, jumlah penjaringan perangkat desa yang benar-benar fair itu sangat minim sekali. Bahkan bila kita hitung, jumlahnya pun tidak akan banyak.

 

Pengujian kenetralan perangkat desa ini diuji pada saat kepala desa yang bersangkutan telah habis masa jabatannya dan mencalonkan kembali menjadi kepala desa.

 

Ada 2 hal yang sebenarnya menjadi dilema besar bagi perangkat desa yang telah menjabat pada saat acara Pilkades akan digelar.

 

Pertama : netral maka posisinya akan terancam jika calon yang tepilih menjadi kepala desa bukan relasinya, dan yang kedua : mendukung secara terang-salah calon independen dengan segala konsekuensinya.

 

Dari kedua opsi dilema diatas, faktanya perangkat desa banyak yang lebih memilih tidak netral dan mendukung salah satu calon kepala desa untuk mengamankan posisinya.

 

Padahal, jika merujuk pada Undang-Undang Desa. Ketiga alasan kompleks yang saya sebutkan diatas melanggar larangan kepala desa (Pasal 29 huruf j) dan juga larangan perangkat desa.