Perangkat Desa : Panduan Lengkap Bagi Pemula

Faktanya, tidak semua masyarakat yang ada di desa itu paham dan mengerti, siapa saja yang termasuk perangkat desa dalam struktur pemerintahan desa.

 

Padahal, bila mereka (masyarakat desa) mau mengulik jauh lebih mendalam, apa yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

Maka, mereka akan memahami banyak hal, bukan hanya perangkat desa, melainkan semua yang berhubungan dengan pemerintahan desa.

 

Hal inipun senada dengan apa yang Anda inginkan saat ini. Yang ingin lebih tahu dan jauh lebih memahami, bukan hanya perangkat desa terdiri dari siapa saja, melainkan apa tugasnya, fungsinya, bahkan mungkin berapa sih besaran gaji yang diterima tiap bulannya.

 

Iya kan?

 

Kalau iya. Berarti Anda berapa di tempat yang tepat.

 

Karena pada artikel ini, saya akan membahas secara tuntas, apapun yang berhubungan dengan perangkat desa. Tanpa ada satupun yang saya tutup-tutupi.

 

Saya sudah buatkan sub panduannya. Silahkan Anda pilih, sub pembahasan yang mana dulu yang ingin Anda pelajari.

 

Namun, bila Anda ingin membaca keseluruhan isi dari semua sub panduan yang saya buat ini.

 

Anda tinggal scrol layar handphone ke bawah, atau scroll menggunakan kursor, bila saat ini Anda menggunakan perangkat Laptop.

 

Mari kita mulai.

Sub Panduan Pembahasan

    1. Yang Termasuk Perangkat Desa
    2. Struktur Perangkat Desa
    3. Tugas Perangkat Desa

 

Proses

– Masa Jabatan Perangkat Desa
– Gaji Perangkat Desa
– Hak Perangkat Desa
– Kewajiban Perangkat Desa
– Larangan Perangkat Desa
– Syarat Menjadi Perangkat Desa
– Tata Cara Pemberhentian Perangkat Desa
– Peraturan Tentang Perangkat Desa

 

 

 

Yang Termasuk Perangkat Desa

 

 

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tepatnya pada Pasal 48.

 

Dikatakan, bahwa perangkat desa itu terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis.

 

perangkat desa

Screenshoot Pasal 48 UU Desa

 

 

 

Sekretariat desa sebagaimana yang pernah pula saya ulas dalam panduan-panduan sebelumnya.

 

Itu terdiri dari sekretaris desa dan juga kepala urusan, atau biasa kita sebut kaur.

 

Kepala urusan, ataupun kaur sendiri, terbagi atas beberapa bagian.

 

Ada Kaur umum, ada kaur tata usaha, ada kaur perencanaan, ada pula kaur keuangan yang sekarang menjabat juga sebagai bendaharawan desa.

 

Perlu diketahui, jumlah kaur di masing-masing daerah itu tidak sama. Tergantung, seperti apa tingkat perkembangan desa yang diatur di masing-masing daerah itu.

 

Salah satu contoh semisal: desa tersebut masuk kategori desa swasembada. Maka untuk jumlah kaurnya sendiri, itu wajib berjumlah 3 (tiga) orang.

 

Sedangkan, untuk kategori desa swadaya, jumlah kaurnya, itu maksimal berjumlah 2 (dua) orang.

 

Lalu bagaimana dengan posisinya?

 

Untuk posisi, atau bagian dari kaur-kaur itu sendiri. Ikuti saja, apa yang telah diatur dalam regulasi di masing-masing daerah tersebut.

 

Selanjutnya, apa saja tugas dari kaur? Salah satu tugas utama dari kaur, ialah membantu sekretaris desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

 

Lebih rinci terkait tugas kaur, nanti saya akan jelaskan pada sub bagian dibawah. Atau bisa baca di artikel yang pernah saya tuliskan (sebelumnya).

 

Pelaksana teknis termasuk perangkat desa yang kedua, setelah sekretariat desa dan sebelum pelaksanaan kewilayahan.

 

Secara kasat mata, bila melihat dari bagan struktur pemerintahan desa. Posisi pelaksana teknis itu berada di sisi kanan.

 

Iya kan?

 

Pelaksana teknis atau biasa kita sebut Kepala seksi (Kasi), sebagaimana dikatakan Permendagri 84 Tahun 2015, juga terdiri atas beberapa bagian posisi, layaknya kepala urusan.

 

Bedanya, bila Kaur lebih fokus membantu tugas administrasi. Sedangkan pelaksana teknis atau Kasi, itu lebih lebih fokus membantu kepala desa dalam tugas operasional atau lebih sering di lapangan.

 

Kemudian, untuk jumlah Kasi sendiri, jika merunut pada Pasal 5 ayat (2) Permendagri 84/2015 itu berjumlah paling banyak maksimal 3 (tiga) orang dan paling sedikit minimimal 2 (dua) orang.

 

Yang bagiannya, biasanya terdiri dari: Kasi pemerintah desa, Kasi kesejahteraan desa, dan juga Kasi pelayanan desa.

 

Sedangkan mengenai tugas Kasi dan Kaur secara rinci, bisa baca pada artikel saya yang (tulis sebelumnya) atau lanjutkan pada sub pembahasan dibawah.

 

Secara sederhana, pelaksana teknis itu sering kita sebut dengan Kepala dusun (Kadus), Bayan, Kamituo, atau sebutkan lain, tergantung bagaimana Perda atau Perbub tersebut mengaturnya.

 

Pelaksana teknis termasuk perangkat desa yang ketiga, yang mempunyai tugas membantu kepala desa dalam memimpin dan mengorganisasi wilayah bagian desa yang lebih kecil ( Dukuh atau RT ).

 

Artinya, bila ada persoalan atau kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan atau apapun.

 

Hendaknya, masyarakat bisa menyampaikan lebih dulu ke pelaksnaa teknis.

 

Namun, bila dirasa persoalan atau kebutuhan tersebut sulit untuk diselesaikan. Maka, seorang pelaksana teknis, bisa berkoordinasi ke tingkat desa untuk mencarikan solusi akan persoalan atau kebutuhan tersebut.

 

Nah, untuk lebih jelasnya mengenai pelaksana teknis, sebenarnya sudah pernah saya tulisan artikel dengan judul (kepala dusun). Anda bisa mempelajari lebih lanjut disana.

 

Atau scrol ke bawah, untuk melanjutkan membaca sub panduan yang lain.

 

 

Struktur Perangkat Desa

 

 

Lebih tepatnya bukan struktur perangkat desa. Melainkan, struktur pemerintahan desa.

 

Sebetulnya, bila mengenai sub judul topik ini. Saya sudah pernah membahasnya pada artikel sebelumnya.

 

Namun, untuk memperjelas sekaligus mengingatkan, dan juga menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam panduan ini.

 

Sengaja saya tuliskan kembali, agar lebih mudah ditemukan dan dipelajari.

 

Jadi bila berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa.

 

Tepatnya pada Permendagri Nomor 84 Tahun. 2015. Disitu digambarkan, bahwa struktur perangkat desa dan/atau pemerintah desa itu gambarannya sebagaimana dibawah.

 

 

SOTK Pemerintah Desa

Screenshoot Lampiran Permendagri 84 Tahun 2015

 

 

Selanjutnya, bila anda ingin mempelajari lebih lanjut pembahasan mengenai struktur di atas. Anda bisa langsung menuju ke ( link ini ).

 

Atau ( balik ke atas ) dan/atau (scrol ke bawah), bila Anda ingin mempelajari sub topik panduan lainnya.

 

 

Tugas Perangkat Desa

 

 

Di atas, saya sudah katakan: bahwa perangkat desa terdiri dari sekretariat desa, pelaksana teknis, dan pelaksana kewilayahan.

 

Kemudian, saya pun sudah menjelaskan, terbagi atas posisi apa saja sekretariat desa, pelaksana teknis, dan pelaksana kewilayahan itu.

 

Betul kan?

 

Nah, untuk menambah wawasan dan pengetahuan Anda. Kali ini, saya pun akan mencoba, menerangkan, apa saja tugas dan fungsinya, sesuai apa yang termuat dalam dalam regulasi perundangan-undangan.

 

Kita mulai dari yang pertama, yaitu sekretaris desa.

 

 

Sekretaris Desa

 

 

Di daerah saya, sudah tidak ada lagi sekretaris desa yang berstatus PNS. Jabatan sekretaris desa, semuanya di dikembalikan ke honorer.

 

Hal ini tertuang secara jelas dalam Perda di Kabupaten saya. Namun, saya lupa Perdanya nomornya berapa.

 

Itu yang perlu anda tahu.

 

Karena banyak juga yang bertanya kepada saya, apakah sekretaris desa harus PNS atau tidak.

 

Jawaban saya tidak harus, yang diperkuat dengan Perda atau Perbub.

 

Clear kan?

 

Selanjutnya masalah syarat untuk menjadi sekretaris desa, apakah perlu syarat khusus ataupun tidak?

 

Secara aturan, syarat untuk menjadi sekretaris desa sama halnya dengan syarat menjadi perangkat desa yang lain, yaitu: wajib berpendidikan SMA atau sederajat ( syarat lainnya, nanti baca di sub panduan berikutnya).

 

Tapi yang pasti, menurut pendapat saya, tempat kan orang-orang yang mengerti administrasi, bila ingin mengangkat seorang sekretaris desa.

 

Agar nantinya, administrasi pemerintahan desa lebih rapi dan tidak acak-acakan ( berdasarkan hasil pengalaman ).

 

Selanjutnya, masalah besaran gaji sekretaris desa yang diterima tiap bulannya. Ini yang paling sering-sering ditanyakan kepada.

 

Yang pasti, saat ini, gaji sekretaris desa itu setara PNS golongan IIA (lebih lanjut, mengenai berapa jumlah nominal, nanti saya jelaskan dibawah).

 

Sekarang kita fokus saja dulu ke tugas sekretaris desa.

 

Jadi, bila merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 47/2015 yang merupakan perubahan atas PP 43/2014 sebagai aturan pelaksana UU Desa.

Pada Pasal 62 dikatakan, bahwa sekretaris desa memiliki tugas utama membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

 

 Pasal 62 PP 43/2015

Screenshoot Pasal 62 PP 43/2015

 

Selain bidang administrasi pemerintahan. Dalam Permendagri 20 Tahun 2018, sekretaris desa juga merupakan seorang koordinator Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD).

 

Yang tugasnya, sebagaimana termuat dalam Pasal 5 Ayat 2 dan 3 adalah sebagai berikut :

 

  1. Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa,
  2. Mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa,
  3. Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa,
  4. Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa,
  5. Mengoordinasikan tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD,
  6. Mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa,
  7. Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL,
  8. Melakukan verifikasi terhadap RAK Desa, dan
  9. Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.

 

Pasal 5 Permendagri 20/2018

Screenshoot Pasal 5 Permendagri 20/2018

 

 

Selanjutnya, sekretaris desa, sebagaimana yang telah saya sebutkan di atas. Itu dibantu oleh unsur staf bidang urusan yang paling banyak terdiri atas 3 (tiga) orang, yang masing-masing tugasnya adalah sebagai berikut.

 

 

Kaur Perencanaan Desa

 

 

Secara posisi, bila kita melihat bagan struktur pemerintahan desa. Posisi kepala urusan (kaur), termasuk kaur perencanaan desa itu tepat berada dibawah sekretaris desa.

 

Artinya apa? Artinya, setiap tugas yang akan dikerjakan oleh kaur perencanaan, hendaknya memang harus dikoordinasikan terlebih dahulu ke sekretaris sesa sebagai pemimpin sekretariat.

 

Tetapi faktanya, belum banyak yang memahami hal itu.

 

Bahkan, terkadang ada kaur yang ngeyel, dan menolak secara tegas, ketika mereka hendak di minta membantu tugas sekretaris desa dalam hal pengadministrasian pemerintahan.

 

Padahal sudah jelas kan, bila kita membaca Permendagri 84/2015 tentang SOTK Pemerintah Desa, tepatnya pada Pasal 3 Ayat (1) dan (2), dikatakan bahwa sekretaris desa itu merupakan pimpinan dari sekretariat desa dibantu unsur staff yang dikepalai oleh kepala urusan.

 

Iya kan?

 

Meskipun kenyataannya, kaur perencanaan juga diangkat oleh kepala desa untuk membantu tugas dan wewenang.

 

Namun akan lebih elok lagi, jika Anda yang kebetulan menjabat sebagai kaur perencanaan desa, lebih berkoordinasi dengan sekretaris desa perihal tugas dan fungsi.

 

Akan tetapi, jika Anda ingin memahami secara mengenai tugas kaur perencanaan desa. Berikut ini beberapa uraian sesuai apa yang di atur dalam regulasi perundang-undangan.

Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Pasal 7 Ayat 3 Huruf (d). Tupoksi kaur perencanaan diantaranya adalah sebagai berikut :

 

  1. Menyusun rencana APB Desa,
  2. Menginventarisir data – data pembangunan, dan
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

Kemudian, bila dilihat dari Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 6 Ayat 4, antara lain adalah sebagai berikut:

 

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya,
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya,
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya,
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa, dan
  7. Untuk lebih detailnya terkait tugas Kaur Perencanaan diatur dalam RKPDes dimasing – masing desa.

 

Selanjutnya, bila di lihat dari tugas PPKD, jenis kegiatan yang ditangani kaur perencanaan desa adalah sebagai berikut :

 

  1. Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif,
  2. Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes,Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler),
  3. Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll),
  4. Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes,dan seluruh dokumen terkait), dan
  5. Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat).

 

Itulah beberapa tugas kaur perencanaan, jika dilihat dari beberapa regulasi yang ada.

 

Sekarang kita lanjut yang ke tugas…

 

 

Kaur Tata Usaha dan Umum

 

 

Tugas kaur tata usaha dan umum tidak kalah beratnya dengan tugas kaur perencanaan desa yang telah kita bahas di atas.

 

Namun, dilain daerah, biasanya jabatan ini dibaur jadi satu, yaitu kaur umum dan perencanaan.

 

Hal semacam ini karena menyesuaikan dengan klasifikasi desanya itu sendiri.

 

Apakah desa tersebut masuk klasifikasi jenis desa swadaya, swakarya, ataupun desa swasembada.

 

Namun, sebelum Anda meneruskan. Jika Anda ingin memahami tentang ketiga klasifikasi desa diatas, Anda bisa baca artikel yang saya tulis sebelumnya ( disini ).

 

Disana sudah saya tuliskan secara lengkap beserta contoh bagan struktur desa, yang mana antara desa swadaya, swakarya dan swasembada itu memiliki struktur pemerintah desa yang berbeda.

 

Namun di daerah saya, cukup unik perihal pemutusan klasifikasi jenis desa.

 

Kenapa?

 

Karena dari ketiga klasifikasi jenis desa yang diatur dalam pasal 11 Permendagri Nomor 84 tahun 2015 itu tidak ada yang memenuhi persyaratan perihal jumlah kepala urusan dan kepala seksi.

 

Bila dalam aturan, desa swadaya memiliki 2 urusan dan 2 seksi, desa Swakarya dapat memiliki 3 urusan dan 3 seksi,dan desa swasembada wajib memiliki 3 urusan dan 3 seksi.

 

Akan tetapi, berbeda dengan di daerah saya. Di daerah saya, setiap desa hanya memiliki 3 seksi dan 2 urusan.

 

Ketiga seksi itu menangani masalah pemerintahan, pelayanan dan kesejahteraan. Sedangkan kedua urusannya, itu menangani masalah keuangan beserta umum dan perencanaan yang dilebur menjadi satu.

 

Apakah itu melanggar aturan ?

 

Entahlah.

 

Tapi, menurut pendapat saya sih tidak. Selama itu diatur dalam Perbub/Perda. Karena disitu juga disebutkan kata ” dapat ” huruf (c) pasal 11 yang berarti ” Boleh dipenuhi” dan “Boleh juga tidak dipenuhi “.

 

Kalau menurut pendapat temen-temen bagaimana?

 

Lanjut ke topik utama kita, yaitu mengenai tugas kaur tata usaha dan umum yang saya katakan di atas tadi tidak kalah berat dengan kaur perencanaan desa.

 

Hal ini karena, kaur tata usaha dan umum disamping membantu tugas sekretaris desa juga mempunyai peranan yang sangat penting, terutama yang berkaitan dengan baik dan buruknya administrasi desa.

 

Lebih lanjut mengenai apa saja tugas kaur tata usaha dan umum, disini saya akan coba memaparkan berdasarkan beberapa persepektif aturan hukum yang ada.

 

Tugas Tata Usaha dan Umum berdasarkan Permendagri 84 Tahun 2015

 

Dalam Permendagri 84/2015 sendiri, tugas kaur umum di desa berserta kaur tata usaha diatur dalam pasal 7 huruf (a) dan (b) yang kurang lebih tugasnya adalah sebagai berikut :

 

  1. Merancang tata naskah rapat,menulis notulen berita acara kemudian mengarsipkanya,
  2. Mengagendakan penerimaan dan pengiriman surat,baik surat keluar ataupun surat masuk kedalam buku agenda desa,
  3. Mencatat secara teliti atas pengiriman surat keluar,mulai dari nomor,tanggal,isi surat,dan tujuan kedalam buku ekspedisi,
  4. Melaksanakan pencatatan dan pengelolaan data perangkat desa baik yang baru diangkat ataupun sudah diberhentikan kedalam buku aparat pemerintah desa,
  5. Mencatat ketersediaan prasarana perangkat desa dan kantor baik yang sudah ada atau belum.
  6. Menyiapkan prasarana rapat sebelum dan sesudah dilaksanakan,
  7. Melakukan pencatatan,pengarsipan,dan penghapusan barang/bangunan yang telah akan/sudah dilaksanakan kedalam buku inventaris dan kekayaaan desa,
  8. Melaksanakan kegiatan pengelolaan administrasi umum, dan
  9. Mempersiapkan adminstrasi terkait perjalan dinas, mulai dari membuat surat perintah sampai ke pengarsipanya.

 

Kemudian, bila dilihat berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018, seperti yang pernah saya jelaskan pada artikel-artikel sebelumnya.

 

Bahwa pembagian tugas kaur dan kasi dalam Permendagri 20 tahun 2018 hendaknya diatur lebih terperinci sesuai jenis yang ditetapkan dalam RKP Desa.

 

Akan tetapi, jika Anda ingin memahaminya. Silahkan Anda buka Permendagri 20/2018 pasal 6 ayat (4) yang isinya seperti berikut :

 

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya,
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya,
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya, dan
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

 

Selanjutnya, bila dilihat dari Pembagian Tugas sebagai PPKD, kaur umum dan tata usaha menangani jenis kegiatan sebagai berikut

 

  1. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa,
  2. Penyediaan Operasional BPD,
  3. Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan,
  4. Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa,
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor,
  6. Pelayanan administrasi umum dan kependudukan,
  7. Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa, dan
  8. Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa.

 

Dan terakhir, untuk unsur staf yang membantu sekretaris desa adalah…

 

 

Kaur Keuangan Desa

 

 

Tugas kaur keuangan desa tidak lagi merujuk pada Permendagri Nomor 113 Tahun 2014. Bila Anda masih menggunakan aturan itu sebagai pedoman dalam menjalan tugas dan fungsi dari kepala urusan keuangan di desa. Itu jelas salah.

 

Kenapa? Karena aturan yang saya sebutkan di atas sudah tidak berlaku lagi alias sudah digantikan dengan aturan yang baru, yaitu Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

 

Saya yakin sekali, dua diantara sepuluh sepulu kaur keuangan yang lama, belum sepenuhnya memahami Permendagri baru yang saya sebutkan di atas.

 

Apalagi, mereka yang tergolong perangkat yang baru di rekrut di tahun ini. Pastilah, masih banyak yang menerka – nerka. Aturan mana yang harus dijadikan pedoman bagi mereka dalam menjalankan tupoksinya.

 

Dan untungnya, pada kali ini, saya akan membahas topik ini secara lengkap dan tuntas tanpa anda harus capek – capek membaca seluruh regulasi yang ada.

 

Kemudian, di akhir artikel inipun, saya akan mengupas secara tuntas, mengenai tugas kasi selain tugas kaur yang sudah saya uraikan di atas. Asalkan, anda mampu membaca hingga akhir.

 

Tapi, sebelum itu, saya jelaskan dahulu. Bahwa ada satu Permendagri lagi yang perlu anda pelajari, di dalam menjalankan tugas Kaur Keuangan.

 

Permendagri tersebut, ialah Permendagri Nomor 84 tahun 2015

 

Apa isinya ?

 

Sebenarnya sih banyak. Tapi, saya cuma uraikan dua hal yang menurut saya penting, setelah membaca Permendagri ini secara menyuluh.

 

Pertama, berkaitan dengan cara membuat struktur organisasi pemerintah desa yang sesuai Undang – Undang Desa dan pengklarifikasiannya. Kemudian yang kedua, yaitu berkaitan dengan tata kerja seluruh perangkat desa.

 

Lalu sebenarnya apa tupoksi kaur keuangan menurut Permendagri ini ?

 

Dalam Permendagri 84 Tahun 2015, Inilah beberapa tupoksi kaur keuangan desa yang termuat dalam pada Pasal 8 Ayat 3 Huruf b.

 

  1. Pengurusan administrasi keuangan dan sumber – sumber pendapatan dan pengeluaran, dan
  2. Verifikasi administrasi keuangan,penghasilan Kepala Desa,penghasilan Perangkat Desa, penghasilan BPD, dan penghasilan lembaga pemerintah desa lainya.

 

Kemudian, dalam Permendagri 20 tahun 2018. Ada dua poin menarik sih, menurut saya setelah Permendagri ini diterbitkan.

 

  1. Tugas bendahara beralih ke Kaur Keuangan, dan
  2. Ada beberapa daftar singkatan baru yang dipakai.

 

Tapi, tetap kita fokus ke poin satu saja ya? Yaitu mengenai tugas bendahara yang beralih ke kaur keungan desa.

 

Apa maksudnya ?

 

Maksudnya, bahwa tugas kebendaharaan yang tadinya dipegang oleh bendahara desa dalam hal pengelolaan keuangan desa, kini semua tugas tersebut dipegang langsung oleh kaur keuangan.

 

Itu artinya, kaur keuangan harus lebih paham lagi dalam penatausahaan keuangan desa, jika tidak mau tersangkut dengan masalah hukum.

 

Lalu apa saja tugasnya ?

 

Ada dua tugas yang wajib dipahami kaur keuangan dalam hal pengelolaan keuangan desa dan yang diatur dalam Permendagri 20 Tahun 2018.

 

Apa saja?

 

  1. Menyusun RAK Desa, dan yang, dan
  2. Melakukan penatausahaan keuangan desa.

 

Selanjutnya, kita melangkah ke tugas pelaksana teknis, setelah tugas sekretaris desa dan para tugas unsur staf kita bahas.

 

Kita mulai dari yang pertama, yaitu…

 

 

Kasi Pemerintahan Desa

 

 

Kalau dahulu kita mengenal kasi pemerintahan desa dengan nama kaur pemerintahan desa. Namun, setelah terbitnya UU Desa, nama kaur pemerintahan desa tidak lagi digunakan.

 

Jadi semestinya, kita harus lebih membiasakan diri, untuk mengubah nama panggilan tersebut sesuai regulasi yang ada.

 

Karena apa ?

 

Karena saya mengamati, masih banyak masyarakat desa yang menggunakan istilah panggilan lama tersebut dibandingkan istilah panggilan yang baru.

 

Meskipun, sebetulnya tidak jadi masalah sih. Tapi, hendaknya kita sebagai masyarakat paling tidak mengerti dan memahami akan perubahan yang terjadi. Agar nantinya kita tidak dikatakan kurang gaul.

 

Ya kan?

 

Lalu sebenarnya apa itu kasi pemerintahan desa?

 

Dalam Permendagri nomor 84 tahun 2015 Pasal 5 Ayat 1 yang mengatur masalah Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa , dikatakan bahwa kepala seksi pemerintahan desa adalah salah satu unsur pelaksan teknis yang membantu kepala desa untuk melaksanakan tugas operasional.

 

Sedangkan, dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018, tepatnya di Pasal 1 Ayat 18, dikatakan bahwa Kepala Seksi yang selanjutnya disebut Kasi adalah Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan tugas PPKD.

 

Mengenai apa itu PPKD, silahkan baca pada artikel yang saya tulis sebelumnya.

 

Sampai disini, saya yakin sekarang Anda sudah sedikit pahamkan, tentang apa itu kasi pemerintahan desa?

 

Selanjutnya, kita akan membedah satu persatu secara lengkap dan tuntas dari kedua Permendagri diatas. Terkait tupoksi kasi pemerintahan desa, baik itu dalam tugas operasional maupun sebagai pelaksana PPKD.

 

Dilihat dari tugas sebagai pelaksana operasional.

 

Jika dilihat dari pelaksana tugas operasional sendiri, seperti yang diatur dalam Permendagri 84/2015 Pasal 9 Ayat 3 Huruf (a), kasi pemerintahan desa memiliki tugas sebagai berikut :

 

  1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan,
  2. Menyusun rancangan regulasi/peraturan desa,
  3. Pembinaan yang berkaitan masalah pertanahan,
  4. Pembinaan masalah ketentraman dan ketertiban masyarakat desa,
  5. Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat desa,
  6. Pelaksanaan upaya perlindungan kependudukan,
  7. Penataan dan pengelolaan wilayah/dusun, serta
  8. Pendataan dan pengelolaan profil desa.

 

Dilihat dari tugas sebagai pelaksana PPKD.

 

PPKD sendiri merupakan singkatan dari Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa. Jadi, jika dilihat dari Permendagri 20/2018 sendiri, tentang tugas kasi pemerintahan desa ialah sebagai berikut :

 

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya,
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya,
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya,
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

 

Lalu, jika kita lihat lagi secara spesifik menurut bidang yang ditangani di APBDes, seperti apa yang tertuang dalam Angka (2) Pasal 6 Ayat 4 Permendagri 20 Tahun 2018. Kasi pemerintahan desa, mempunya tugas kurang lebih sebagai berikut ini :

 

  1. Penyusunan/pendataan/pemutakhiran profil desa,
  2. Penyusunan kebijakan desa,
  3. Pengembangan sistem informasi desa,
  4. Dukungan pelaksanaan dan sosialisasi pilkades, pemilihan kepala kewilayahan dan pemilihan BPD,
  5. Penyelenggaraan lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti lomba desa,
  6. Sertifikasi tanah kas desa,
  7. Administrasi pertanahan,
  8. Fasilitasi sertifikasi tanah untuk masyarakat miskin,
  9. Mediasi konflik pertanahan,
  10. Penyuluhan pertanahan,
  11. Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),
  12. Penentuan/penegasan/pembangunan batas/patok tanah desa,
  13. Pembuatan/pemutakhiran peta wilayah dan sosial desa,
  14. Penyusunan dokumen perencanaan tata ruang desa,
  15. Pembuatan rambu-rambu di jalan desa,
  16. Penyelenggaraan informasi publik desa,
  17. Pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa,
  18. Pengadaan/penyelenggaraan pos keamanan desa,
  19. Penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan,
  20. Koordinasi pembinaan ketentraman, ketertiban, dan pelindungan masyarakat,
  21. Pelatihan kesiapsiagaan/tanggap bencana skala lokal desa,
  22. Bantuan hukum untuk aparatur desa dan masyarakat miskin,
  23. Peningkatan kapasitas Kepala Desa,
  24. Peningkatan kapasitas Perangkat Desa,dan
  25. Peningkatan kapasitas BPD.

 

Nah, itu sedikit panduan mengenai kasi pemerintahan desa yang termasuk pelaksana teknis sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Desa. Selanjutnya ke pelaksana teknis yang lain, yaitu…

 

 

Tugas Kasi Pelayanan Desa

 

 

Diatas tadi, sudah saya singgung sedikit mengenai tugas dan fungsi kasi pelayanan desa. Dimana mengenai tugas tersebut ada dua aturan yang mengaturnya.

 

1. Berdasarkan Permendagri 84 Tahun 2015

 

Ada beberapa poin tugas yang diatur dalam Permendagri 84/2015 tepatnya di Pasal 9 Ayat (3) Huruf (c). Berikut ini isi tugasnya :

 

  1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat desa,
  2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat,
  3. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat desa,
  4. Melaksanakan pelestarian nilai keagamaan masyarakat desa, dan
  5. Melaksanakan pelestarian nilai ketenagakerjaan masyarakat Desa.

 

2. Berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018

 

Dalam Permendagri 20/2018 sendiri perihal tupoksi Kasi Pelayanan dalam hal pelaksanaan anggran diatur menyatu dengan tugas kaur dan kasi lainya.

Intinya, yang perlu Anda pahami ialah bahwa tugas kaur dan kasi tersebut menyesuaikan dengan bidangnya masing – masing.

 

Berikut ini tupoksi Kepala Seksi Pelayanan yang terdapat dalam pasal 4 huruf (a) sampai dengan (f) Permendagri nomor 20 tahun 2018 :

 

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya,
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya,
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya,
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

 

Selanjutnya , ada tambahan berdasarkan Tugas PPKD

 

Berikut beberapa contoh jenis tugas yang biasa ditangani oleh Kasi Pelayanan berdasarkan sub bidangnya :

 

  1. Penyuluhan dan penyadaran masyarakat tentang kependudukan dan pencatatan sipil,
  2. Penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat,
  3. Penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan (untuk masyarakat, tenaga kesehatan, kader kesehatan, dll),
  4. Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa,
  5. Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional,
  6. Pelatihan/sosialisasi/penyuluhan/penyadaran tentang lingkungan hidup dan kehutanan,
  7. Pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan pelindungan masyarakat,
  8. Pembinaan group kesenian dan kebudayaan tingkat desa,
  9. Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan,
  10. Pembinaan karang taruna/klub kepemudaan/klub olah raga,
  11. Pembinaan Lembaga Adat,
  12. Pembinaan LKMD/LPM/LPMD,
  13. Pembinaan PKK,
  14. Pelatihan pembinaan lembaga kemasyarakatan,
  15. Pelatihan/bimtek/pengenalan tekonologi tepat guna untuk perikanan darat/nelayan,
  16. Pelatihan/bimtek/pengenalan tekonologi tepat guna untuk pertanian/peternakan,
  17. Pelatihan/penyuluhan pemberdayaan perempuan,
  18. Pelatihan/penyuluhan perlindungan anak,
  19. Pelatihan dan penguatan penyandang difabel (penyandang disabilitas), dan
  20. Pelatihan manajemen pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM.

 

Nah, itulah beberapa tugas kasi pelayanan berdasarkan dua aturan yang mengaturnya. Kemudian, lanjut ke pelaksana teknis yang terakhir, yaitu…

 

 

Kasi Kesejahteraan Desa

 

 

Tugas kasi kesejahteraan desa sebagian besar sama dengan tugas yang dahulu diemban oleh kaur pembangunan desa.

 

Hal ini saya ketahui, setelah saya mengamati sebagian besar, apa yang tertuang dalam Permendagri 84/2015 tentang SOTK Pemerintah Desa.

 

Lalu apa saja tugas kasi kesejahteraan desa?

 

Seperti yang saya jelaskan layaknya kaur dan kasi di atas, bahwa mengenai tugas kasi dan kaur itu diatur kedalam dua aturan Permendagri yang berbeda.

 

Dimana kedua aturan tersebut lah yang menjadi bahan acuan bagi kita dalam melaksanakan tugas kepemerintahan desa.

 

Baik itu dalam pelaksanaan operasional sehari – hari sesuai bidang Kasi Kesra ataupun sebagai pelaksana PPKD yang mengakibatkan pengeluaran APBDes.

 

Untuk lebih jelasnya mengenai apa saja tugas yang diatur dalam Permendagri tersebut, silahkan baca secara lengkap dibawah ini :

 

Tugas sebagai pelaksana operasional

 

Jika dilihat dari pelaksana tugas operasional sendiri, seperti yang diatur dalam Permendagri 84/2015 pasal 9 ayat 3 huruf (b), Kepala Seksi Kesejahteraan Desa memiliki tugas sebagai berikut :

 

  1. Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan,
  2. Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan,
  3. Melaksanakan pembangunan bidang kesehatan,
  4. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang budaya,
  5. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang ekonomi,
  6. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang politik,
  7. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang lingkungan hidup,
  8. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang pemberdayaan keluarga,
  9. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang pemuda,
  10. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang olahraga, dan
  11. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang karang taruna.

 

kita amati dari tugas yang saya beri warna merah diatas, maka kemungkinan besar apa yang menjadi tugas Kaur Pembangunan terdahulu, sekarang menjadi tanggung jawab atau kewenangan Kasi Kesra.

 

Ya, kan ?

 

Lalu bagaimana tugas sebagai pelaksana PPKD?

 

Jika dilihat tugas sebagai pelaksana PPKD yang tertuang dalam Permendagri 20/2018 pasal 6 ayat 4 , maka tugas Kasi Kesejahteraan Desa 2020 ialah sebagai berikut :

 

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya,
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya,
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya,
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

 

Itulah sedikit penjelasan mengenai tugas pokok kasi kesejahteraan desa. Selanjutnya kita melangkah ke pelaksana kewilayahan atau kepala dusun yang merupakan salah satu perangkat desa yang ketiga.

 

 

Kepala Dusun

 

 

Kalau anda memang belum pernah membaca Undang-undang Desa dan aturan turunanya yaitu Permendagri Nomor 84 tahun 2015, ada kemungkinan pasti anda belum memahami secara detail tentang tugas kepala dusun.

 

kepala dusun itu merupakan orang yang dipilih langsung oleh kepala desa dan/atau dipilih oleh masyarakat melalui musyawarah di tingkat Rukun Tetangga (RT).

 

Untuk dapat menjadi Kepala Dusun itu tidak mudah.

 

Saya juga mengatakan tidak sulit,asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan Undang-Undang Desa dan mempunyai kenginan dan dedikasi tinggi dalam membangun wilayahnya mudah-mudahan bisa menjadi kepala dusun.

 

Dalam sistem pemerintahan desa, kepala dusun merupakan unsur perangkat desa dan juga merupakan unsur pembantu kepala desa sebagai satuan tugas kewilayahan.

 

Dalam melaksanakan tupoksi biasanya kepala dusun dibantu oleh ketua RT dalam menyelesaikanya.

 

Jika anda belum memahami tugas RT secara detail dan jelas silahkan kunjungi di link ini sebelum melanjutkan membaca.

 

Untuk jumlah kepala dusun sendiri tiap desanya, tentu beragam, karena menyesuaikan proporsi yang diatur di masing-masing desa.

 

Jika berkaca di desa saya, untuk 1 kepala dusun biasanya membawahi paling banyak 5 RT,dan untuk 1 RT biasanya membawahi 30 Kepala Keluarga (KK).Itu kalau didesa saya,bagaimana dengan desa anda ?

 

Satu lagi,bahwa kepala dusun juga mempunyai banyak sebutan lain dan menyesuaikan nama di masing-masing daerah.

 

Untuk memahami lebih detail dan lengkap,berikut ini saya uraiakan tugas kepala dusun sesuai Undang-undang Desa yang tertuang dalam Permendagri Nomor 84 tahun 2015 tentang Susunan dan Tata Kerja Pemerintah Desa

 

Berikut ini Tugas Kepala Dusun dan Fungsinya :

 

  1. Membina masyarakat agar tentram dan Tertib,
  2. Melakukan upaya perlindungan bagi masyarakatnya,
  3. Sebagai Motor Penggerak Kependudukan (Mobilisasi),
  4. Melakukan Penataan dan Pengelolaan Potensi di wilahnya,
  5. Melakukan Pengawasan Pembangunan yang terletak di wilayahnya,
  6. Melakukan Pembinaan dan Menumbuh kembangkan kesadaran dalam hal menjaga lingkunganya,
  7. Melakukan pemberdayaan guna memperlancar roda pemerintah Desa dan Pembangunan.

 

Nah,itulah tugas pelaksana kewilayahan atau kepala dusun yang wajib anda laksanakan. Selanjutnya, kita melangkah ke sub panduan yang lain mengenai perangkat desa, yaitu…

 

….