Panduan Lengkap Pembuatan & Verifikasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA, DPPA, DPAL) untuk Mencegah Penyimpangan
Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA, DPPA, dan DPAL) merupakan instrumen kunci dalam menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan desa1Pasal 45 (1) Kepala Desa menugaskan Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran sesuai tugasnya menyusun DPA paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Peraturan Desa tentang APB Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa ditetapkan..
Ketiga dokumen ini berfungsi sebagai pedoman operasional yang merinci alokasi dana, rencana penarikan, dan pelaksanaan kegiatan, sekaligus menjadi alat pengendalian untuk mencegah penyimpangan sejak dini2Pasal 26 Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat rincian setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB Desa..
DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran): Fondasi Pelaksanaan APBDes
DPA disusun sebagai dokumen utama pelaksanaan APB Desa setelah Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan1Pasal 45 (1) Kepala Desa menugaskan Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran sesuai tugasnya menyusun DPA paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Peraturan Desa tentang APB Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa ditetapkan.. Penyusunannya menjadi tanggung jawab Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran sesuai bidang tugas masing-masing3Pasal 6 (4) d. menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;.
DPA terdiri atas tiga komponen utama yang saling melengkapi: Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa (RKA Desa), Rencana Kerja Kegiatan Desa, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)4Pasal 45 (2) DPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa; b. Rencana Kerja Kegiatan Desa; dan c. Rencana Anggaran Biaya..
RKA Desa berisi rincian setiap kegiatan dan anggarannya, Rencana Kerja Kegiatan mendetailkan lokasi, volume, sasaran, waktu, dan pelaksana, sedangkan RAB memuat satuan harga untuk setiap kegiatan5Pasal 45 (3) Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merinci setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang telah dianggarkan. (4) Rencana Kerja Kegiatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merinci lokasi, volume, biaya, sasaran, waktu pelaksanaan kegiatan, pelaksana kegiatan anggaran, dan tim yang melaksanakan kegiatan. (5) Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merinci satuan harga untuk setiap kegiatan..
Alur dan Timeline Penyusunan DPA:
- Penugasan oleh Kepala Desa: Maksimal 3 hari kerja setelah APBDes ditetapkan1Pasal 45 (1) Kepala Desa menugaskan Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran sesuai tugasnya menyusun DPA paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Peraturan Desa tentang APB Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa ditetapkan..
- Penyusunan oleh Kaur/Kasi: Mereka menyusun rancangan DPA sesuai bidang tugas.
- Penyerahan ke Sekretaris: Rancangan DPA diserahkan kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa paling lama 6 hari kerja setelah penugasan6Pasal 45 (6) Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menyerahkan rancangan DPA kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa paling lama 6 (enam) hari kerja setelah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)..
- Verifikasi oleh Sekretaris Desa: Sekretaris Desa melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian rancangan DPA paling lama 15 hari kerja sejak penyerahan7Pasal 46 (1) Sekretaris Desa melakukan verifikasi rancangan DPA paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Kaur dan Kasi menyerahkan rancangan DPA..
- Persetujuan oleh Kepala Desa: Setelah diverifikasi, Kepala Desa menyetujui DPA yang telah diverifikasi untuk menjadi pedoman pelaksanaan8Pasal 46 (2) Kepala Desa menyetujui rancangan DPA yang telah diverifikasi oleh Sekretaris Desa..
DPPA (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran): Menjawab Dinamika Pelaksanaan
DPPA disusun ketika terjadi perubahan terhadap APB Desa dan/atau Penjabarannya yang mengakibatkan perubahan anggaran dan/atau kegiatan9Pasal 47 (1) Dalam hal terjadi perubahan Peraturan Desa tentang APB Desa dan/atau perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa yang menyebabkan terjadinya perubahan anggaran dan/atau terjadi perubahan kegiatan, Kepala Desa menugaskan Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran untuk menyusun rancangan DPPA..
Dokumen ini bersifat korektif dan penyesuaian, memastikan bahwa setiap perubahan memiliki dasar hukum dan teknis yang jelas. DPPA terdiri dari Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa Perubahan serta Rencana Anggaran Biaya Perubahan10Pasal 47 (2) DPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa Perubahan; dan b. Rencana Anggaran Biaya Perubahan..
Penyebab Penyusunan DPPA meliputi:
- Perubahan Peraturan Desa tentang APB Desa.
- Perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa.
- Adanya keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar kegiatan atau jenis belanja.
Alur Penyusunan DPPA mirip dengan DPA: Kaur/Kasi menyusun dan menyerahkan ke Sekretaris dalam 6 hari, Sekretaris memverifikasi dalam 15 hari, lalu Kepala Desa menyetujui11Pasal 47 (3) Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menyerahkan rancangan DPPA kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa paling lama 6 (enam) hari kerja setelah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Sekretaris Desa melakukan verifikasi rancangan DPPA paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Kaur dan Kasi menyerahkan DPPA. (5) Kepala Desa menyutujui rancangan DPPA yang telah diverifikasi oleh Sekretaris Desa..
DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan): Memastikan Kelanjutan Program
DPAL khusus disusun untuk mendanai kegiatan yang belum selesai atau merupakan lanjutan dari tahun anggaran sebelumnya, yang dananya bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA)12Pasal 28 Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan yang selanjutnya disingkat DPAL adalah dokumen yang memuat kegiatan, anggaran dan rencana penarikan dana untuk kegiatan lanjutan yang anggarannya berasal dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya.. DPAL memastikan program prioritas yang multi-tahun dapat berjalan berkesinambungan.
Mekanisme Penyusunan DPAL:
- Laporan Kaur/Kasi: Pelaksana kegiatan wajib menyampaikan laporan akhir realisasi kegiatan dan anggaran yang belum selesai paling lambat pertengahan Desember13Pasal 60 (5) Kaur dan/atau Kasi pelaksana kegiatan anggaran dalam mengajukan rancangan DPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terlebih dahulu menyampaikan laporan akhir realisasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran kepada kepala Desa paling lambat pertengahan bulan Desember tahun anggaran berjalan..
- Pengajuan Kembali DPA: Kaur/Kasi mengajukan kembali rancangan DPA untuk kegiatan lanjutan tersebut14Pasal 60 (4) Kaur dan/atau Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengajukan kembali rancangan DPA untuk disetujui kepala Desa menjadi DPAL untuk mendanai kegiatan yang belum selesai atau lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b..
- Verifikasi Keselarasan: Sekretaris Desa menguji kesesuaian antara sisa anggaran dengan sisa kegiatan yang akan dibiayai15Pasal 60 (6) Sekretaris Desa menguji kesesuaian jumlah anggaran dan sisa kegiatan yang akan disahkan dalam DPAL..
- Persetujuan: Setelah diverifikasi, Kepala Desa menyetujui rancangan DPA tersebut menjadi DPAL14Pasal 60 (4) Kaur dan/atau Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengajukan kembali rancangan DPA untuk disetujui kepala Desa menjadi DPAL untuk mendanai kegiatan yang belum selesai atau lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b..
Proses Verifikasi oleh Sekretaris Desa: Pintu Pengendalian Internal
Sekretaris Desa memegang peran kritis sebagai verifikator utama sebelum dokumen-dokumen pelaksanaan anggaran disetujui7Pasal 46 (1) Sekretaris Desa melakukan verifikasi rancangan DPA paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Kaur dan Kasi menyerahkan rancangan DPA.. Verifikasi ini merupakan mekanisme pengendalian internal pertama untuk mencegah penyimpangan.
Aspek-aspek kritis yang harus diverifikasi meliputi:
- Kesesuaian dengan APBDes dan RKPDes: Apakah kegiatan, pagu anggaran, dan lokasi sesuai dengan dokumen perencanaan yang telah disahkan.
- Kelengkapan Administrasi: Apakah semua komponen dokumen (RKA, Rencana Kerja, RAB) telah terisi lengkap dan sesuai format.
- Akurasi Perhitungan: Penjumlahan anggaran, kalkulasi volume dengan satuan harga, serta konsistensi angka.
- Kewajaran Harga Satuan: Apakah harga satuan bahan, tenaga, atau jasa yang diusulkan wajar dan sesuai dengan ketentuan/peraturan bupati/wali kota tentang standar harga.
- Kejelasan Rencana Penarikan Dana: Apakah penarikan dana telah dijadwalkan secara realistis sesuai tahapan kegiatan.
Mencegah Penyimpangan Melalui Pengelolaan DPA/DPPA/DPAL yang Andal
Penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran sering berawal dari kelemahan dokumen pelaksanaan. Berdasarkan regulasi, beberapa titik kritis (red flags) yang perlu diwaspadai dan dicegah adalah:
- Penyimpangan Substantif: Melaksanakan kegiatan di luar yang tercantum dalam DPA/DPPA/DPAL yang disetujui2Pasal 26 Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat rincian setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB Desa.. Pencegahan: Verifikasi ketat oleh Sekretaris Desa dan pengawasan oleh BPD terhadap kesesuaian laporan kemajuan dengan DPA.
- Mark-up Anggaran (RAB Fiktif): Menaikkan harga satuan atau volume di RAB melebihi harga pasar atau kebutuhan riil5Pasal 45 (5) Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merinci satuan harga untuk setiap kegiatan.. Pencegahan: Wajib mencantumkan dasar penawaran harga atau berita acara survei harga. Sekretaris Desa harus membandingkan dengan standar harga kabupaten.
- Penyimpangan Alokasi: Menggunakan dana dari suatu kegiatan untuk membiayai kegiatan lain tanpa melalui mekanisme DPPA9Pasal 47 (1) Dalam hal terjadi perubahan Peraturan Desa tentang APB Desa dan/atau perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa yang menyebabkan terjadinya perubahan anggaran dan/atau terjadi perubahan kegiatan, Kepala Desa menugaskan Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran untuk menyusun rancangan DPPA.. Pencegahan: Setiap perubahan/pengeseran anggaran wajib dibuatkan DPPA dan mendapat persetujuan sebagaimana mestinya.
- Penggunaan SILPA yang Tidak Tepat: Menggunakan SILPA untuk kegiatan baru, bukan untuk menutup defisit atau melanjutkan kegiatan yang belum selesai12Pasal 28 Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan yang selanjutnya disingkat DPAL adalah dokumen yang memuat kegiatan, anggaran dan rencana penarikan dana untuk kegiatan lanjutan yang anggarannya berasal dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya.. Pencegahan: DPAL hanya boleh disusun untuk kegiatan lanjutan. Sekretaris Desa harus menguji kesesuaiannya dengan laporan realisasi tahun sebelumnya15Pasal 60 (6) Sekretaris Desa menguji kesesuaian jumlah anggaran dan sisa kegiatan yang akan disahkan dalam DPAL..
- Pelanggaran Timeline: Menyerahkan dokumen atau laporan di luar batas waktu yang ditetapkan, yang dapat mengganggu proses pengawasan6Pasal 45 (6) Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menyerahkan rancangan DPA kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa paling lama 6 (enam) hari kerja setelah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).13Pasal 60 (5) Kaur dan/atau Kasi pelaksana kegiatan anggaran dalam mengajukan rancangan DPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terlebih dahulu menyampaikan laporan akhir realisasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran kepada kepala Desa paling lambat pertengahan bulan Desember tahun anggaran berjalan.. Pencegahan: Membuat kalender baku dan sistem reminder untuk setiap tenggat waktu penyusunan dan pelaporan.
Kesimpulan: DPA, DPPA, dan DPAL bukan sekadar dokumen administratif, melainkan sistem kendali operasional yang vital2Pasal 26 Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat rincian setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB Desa.. Pencegahan penyimpangan dimulai dari penyusunan dokumen yang akurat, diikuti oleh verifikasi yang ketat oleh Sekretaris Desa sebagai garda terdepan pengendalian internal7Pasal 46 (1) Sekretaris Desa melakukan verifikasi rancangan DPA paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Kaur dan Kasi menyerahkan rancangan DPA., dan diakhiri dengan persetujuan yang bertanggung jawab oleh Kepala Desa8Pasal 46 (2) Kepala Desa menyetujui rancangan DPA yang telah diverifikasi oleh Sekretaris Desa..
Pemahaman mendalam terhadap fungsi dan alur ketiga dokumen ini, disertai komitmen pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, adalah kunci utama pengelolaan keuangan desa yang bersih, efektif, dan bebas dari penyimpangan.