Susunan Relawan Pemutakhiran Data SDGs Desa dan IDM 2021
Dalam rangka pelaksanaan SDGs Desa sebagaimana telah diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020, Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020, Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2016, serta Permenkeu Nomor 222/PMK.07/2020, maka perlu dilakukan pemutahiran data SDGs Desa dan Indeks Desa Membangun (IDM) 2021 dengan susunan :
a. Ketua : Kepala Desa
b. Wakil Ketua : Ketua BPD
c. Sekretaris : Sekretaris Desa
d. Anggota :
i. Perangkat Desa
ii. Ketua RW
iii. Ketua RT
iv. Karang Taruna
v. PKK
vi. Warga yang bersedia menjadi relawan pendata
vii. Mahasiswa yang berada di desa
e. Mitra :
i. Pendamping Desa
ii. Babinsa
iii. Babinkamtibmas
Adapun pemutakhiran data SDGs Desa dan IDM ini, dilaksanakan mulai tanggal 1 Maret sampai dengan 31 Mei 2021.
Yang hasil dari pemutakhiran data tersebut, menjadi acuan untuk menyusun RKP Desa dan APB Desa serta pengalokasian dana desa oleh Kemenkeu Tahun Anggaran 2022.
Untuk petunjuk, cara pengiputan data SDGs Desa dan juga IDM 2021.
Bisa kunjungi website resmi Kementerian Desa PDTT di alamat : https://www.kemendesa.go.id/
Kemudian, cari menu SISTEM INFORMASI DESA (SID)
Klik menu “AKADEMI DESA” untuk mengetahui petunjuk penginputan SDGs Desa
Setelah paham, bisa langsung melakukan input SDGs Desa di menu “INPUT SDGS DESA”, dan
Input IDM 2021 di menu “ INPUT IDM”
Atau, bagi anda yang ingin langsung masuk melalui situs updesa. Bisa langsung cari ini ini di situs web tersebut :
- Akademi Desa
- Input SDGs Desa
- Input IDM
Catatan :
(1) Username dan Password aplikasi android input SDGs Desa, dapat diperoleh apabila Kepala Desa telah melaporkan Relawan Pemutakhiran Data Tahun 2021 dengan format tabel terlampir kepada Pendamping Lokal Desa, secara berjenjang dilaporkan kepada Pendamping tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi sampai dengan Kementerian Desa PDTT melalui email : pusdatin@kemendesa.go.id
(2) Mengenai tambahan penjelasan, pertanyaan, dan informasi lebih lanjut terkait Pemutakhiran SDGs Desa 2021 dapat dikomunikasikan dengan tim sapa desa melalui menu “SAPA DESA” dilaman SID Kemendesa PDTT di atas.
(3) Lebih lanjut, hasil pemutakhiran IDM tahun 2021 disampaikan kepada Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI selambat-lambatnya pada tanggal 10 Juli 2021.
Lebih lanjut mengenai form tabel sebagaimana dimaksud catatan poin (1) diatas. Anda bisa mendapatkanya melalui Surat Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor : 5/PR.03.01/III/2021 atau melalui link dibawah ini :