Mendes Upayakan Pendamping Desa Jadi P3K
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengupayakan para Pendamping Desa punya status yang jelas dengan Merit System yang sudah mapan.
Merit System adalah kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan kualitas, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar
” Misalnya, untuk bisa jadi Tenaga Ahli Kabupaten harus bergerak dari Pendamping Desa dan seterusnya. Ini yang dimaksud kemapanan didalam tatanan sistem rekrutmen dan penguatan SDM serta pemberdayaan Pendamping Desa,” jelasnya mencontohkan Merit System yang sudah mapan
” Pendamping Desa saya inginkan menjadi satu bentuk kelembagaan yang diatur sesuai Perundang-undangan, sama persis dengan harapan yang selama ini berjalan, ” kata Halim yang akrab dipanggil Gus Menteri.
“Kalau dalam istilah Undang-Undangnya, apa Pak ? itu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K),” tanya beliau dalam acara halal bihalal yang digelar secara daring melalui zoom dan kanal youtube dengan para Pendamping Desa Seantero Nusantara.
” Tentu, ini akan membawa konskuensi juga pada ikhtiar-iktiar saya untuk memberikan peningkatan kesejahteraan para Pendamping Desa, baik ditingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, bahkan yang di Desa,” lanjut beliau.
Meski demikian, dia juga mengingatkan, bahwa semua ini proses butuh proses dan melibatkan banyak Kementrian dan Lembaga lain serta tidak mungkin ia lakukan sendirian.
Jangan sampai kemudian saya ngomong begini sekarang, terus tiga bulan lagi para Pendamping Desa tanya bagaimana realisasinya.
“Bingung saya kalau ditanya begitu” imbuhnya sambil tertawa