Pendataan Desa : Pengertian, Tahapan, dan Pendanaan

Kemarin malam, saya iseng membandingkan empat file peraturan yang bakal dijadikan pedoman pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat di tahun 2021.

 

Empat file itu diantaranya :

 

  1. Permendes 17 Tahun 2019,
  2. Permendes 21 Tahun 2020,
  3. Permendes 13 Tahun 2020, dan terakhir
  4. Matrik Kegiatan Prioritas Penggunaan Dana Desa.

 

Dari keempat file itu, saya menemukan hal menarik yang termuat dalam Permendes 13 Tahun 2020, utamanya berkaitan masalah pendataan desa yang menjadi program prioritas nasional sesuai kewenangan desa.

 

Permendes 13 Tahun 2020 sebagaimana termuat dalam lampiran Bab II huruf (c) memuat lima hal yang perlu di data oleh pemerintah desa, antara lain :

 

Lampiran Bab II huruf c Permendes 13 Tahun 2020 terkait pendataan desa

Lampiran Bab II huruf c Permendes 13 Tahun 2020 terkait pendataan desa

 

  1. Pendataan potensi dan sumberdaya pembangunan desa,
  2. Pendataan pada tingkat rukun tetangga,
  3. Pendataan pada tingkat keluarga,
  4. Pemutakhiran data desa termasuk data kemiskinan, dan
  5. Kegiatan pendataan lainnya yang sesuai dengan kewenangan.

 

Sampai disini saya mulai bingung.

 

Karena Permendes 13 Tahun 2020 sendiri, tidak menyebutkan secara detail, tentang bagaimana tata cara pendataan desa, prosesnya bagaimana, siapa timnya, dan dari mana sumber pendanaanya.

 

Kemudian, saya bukalah matrik kegiatan prioritas dana desa, yang bakal menyelaraskan antara akun di Permendagri 20 Tahun 2018 dan juga Permendes 13 Tahun 2020 kedalam Aplikasi Siskeudes 2021.

 

matrik pendataan desa

Kolaborasi matrik prioritas dana desa antara Permendagri 20 Tahun 2018 dengan Permendes 13 Tahun 2020

 

Disitu, saya hanya menemukan detail kegiatan yang nantinya dimasukan kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2021.

 

Untuk detail kegiatan pendataan, sama persis dengan apa yang sudah saya sebutkan diatas. Namun, ada beberapa tambahan item kegiatan terkait sumberdaya pembangunan desa, seperti :

 

  • Pemetaan potensi dan sumberdaya pembangunan desa,
  • Penyusunan peta potensi dan sumberdaya pembangunan desa, dan
  • Pemutakhiran peta potensi dan sumberdaya pembangunan desa.

 

Nah sampai disini, saya mulai bingung lagi.

 

Barulah saya menemukan detail masalah pendataan di Permendagri 21 Tahun 2020 yang menjadi pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa serta mencabut dan tidak memberlakukan lagi Permendagri 17 Tahun 2019.

 

Permendes 17 Tahun 2019 secara resmi dicabut

Permendes 17 Tahun 2019 secara resmi dicabut dan digantikan Permendes 21 Tahun 2020

 

Pengertian

 

 

Pengertian pendataan desa sebagaimana dimaksud pasal 1 angka (15) Permendes 21 Tahun 2020 adalah proses penggalian, pengumpulan, pencatatan, verifikasi dan validasi data SDGs Desa, yang memuat data objektif kewilayahan dan kewargaan desa berupa aset dan potensi aset desa yang dapat didayagunakan untuk pencapaian tujuan pembangunan desa, masalah ekonomi, sosial, dan budaya yang dapat digunakan sebagai bahan rekomendasi penyusunan program dan kegiatan pembangunan desa, serta data dan informasi terkait lainnya yang menggambarkan kondisi objektif desa dan masyarakat desa.

 

 

Tahapan

 

 

Ada dua tahapan dalam pendataan desa

 

  1. Tahap awal, dan
  2. Tahap pemutakhiran.

 

Hasil tahap awal merupakan data dasar SDGs Desa yang memuat data kewilayahan dan data kewargaan untuk menggambarkan kondisi objektif desa.

 

Data dasar SDGs Desa itu kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) yang disiapkan Kementerian untuk diubah menjadi data digital.

Terkait siapa yang akan menfasilitasi. Dalam pasal 15 ayat (6) Permendes 21 Tahun 2020 disebutkan, bahwa pendataan akan difalisitasi oleh :

 

  1. Perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat desa,
  2. Tenaga pendamping profesional,
  3. Kader pemberdayaan masyarakat desa, dan/atau
  4. Pihak ketiga.

 

Pendataan Tahap Awal

 

Pendataan tahap awal merupakan sensus partisipatoris yang dilaksanakan dengan melibatkan seluruh warga desa secara inklusif.

 

Partisipasi masyarakat desa dalam pendataan dilakukan dengan cara :

 

  1. Menjadi anggota kelompok kerja,
  2. Memberikan jawaban yang benar, lengkap dan akurat kepada kelompok kerja, dan/atau
  3. Memberikan masukan perbaikan tentang data SDGs Desa yang ada di Sistem Informasi Desa.

 

Pemerintah desa dibantu oleh kelompok kerja yang ditetapkan dengan keputusan kepala desa.

 

Kelompok kerja, terdiri atas :

 

  1. Pembina yang dijabat oleh kepala desa,
  2. Ketua yang dipilih oleh kepala desa dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian,
  3. Sekretaris yang ditunjuk oleh ketua tim, dan
  4. Anggota yang berasal dari perangkat desa,
  5. Kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat desa lainnya.

 

Unsur masyarakat desa sebagaimana dimaksud diatas paling sedikit meliputi :

 

  • Tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh seni dan budaya, dan keterwakilan kewilayahan,
  • Organisasi atau kelompok tani dan/atau buruh tani,
  • Organisasi atau kelompok nelayan dan/atau buruh nelayan,
  • Organisasi atau kelompok perajin,
  • Organisasi atau kelompok perempuan,
  • Forum anak, serta pemerhati dan perlindungan anak,
  • Perwakilan kelompok masyarakat miskin,
  • Kelompok berkebutuhan khusus atau difabel,
  • Kader kesehatan,
  • Penggiat dan pemerhati lingkungan,
  • Kelompok pemuda atau pelajar, dan/atau
  • Organisasi sosial dan/atau lembaga kemasyarakatan lainnya sesuai kondisi objektif desa.

 

Komposisi kelompok kerja paling sedikit 30% (tiga puluh persen) perempuan.

 

 

Tahap Pemutakhiran

 

Pendataan tahap pemutakhiran dilakukan terhadap data dasar SDGs Desa dilakukan setiap 6 (enam) bulan dan menjadi tanggung jawab kepala desa.

 

Desa merupakan pemilik data dasar SDGs Desa hasil pemutakhiran.

 

Kepala Desa berkewajiban mengelola data SDGs Desa dengan cara :

 

  1. Menetapkan data dasar di Sistem Informasi Desa dengan membubuhkan tanda tangan elektronik pada Sistem Informasi Desa,
  2. Merawat dan melindungi data SDGs Desa,
  3. Melakukan pemutakhiran data SDGs Desa, dan
  4. Menetapkan data SDGs Desa hasil pemutakhiran dengan membubuhkan tanda tangan elektronik pada Sistem Informasi Desa.

 

 

Pendanaan

 

Pendataan desa didanai dengan dana desa.

 

Komponen pendanaan terdiri atas:

 

  • Dana pembekalan,
  • Dana transportasi,
  • Dana konsumsi,
  • Pembelian telepon genggam dengan spesifikasi paling rendah random access memory 3 (tiga) megabyte dan penyimpanan 64 (enam puluh empat) gigabyte,
  • Pulsa internet bulanan, dan/atau
  • Dana lainnya sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.

 

Itulah hal menarik yang saya temukan kemarin malam terkait salah satu program prioritas nasional sesuai kewenangan desa yang perlu dimasukan kedalam anggaran APBDes 2021.

 

Semoga dengan adanya artikel ini, bisa sedikit membantu menerjemahkan apa yang termuat dalam lampiran Bab II huruf (c) Permendes 13 Tahun 2020 dan juga memasukanya kedalam Aplikasi Siskeudes.