penerima blt dana desa masih bisa diubah

Penerima BLT Dana Desa Masih Bisa Diubah

Diposting pada

Tanya

 

Kabarnya ada perpanjangan BLT Dana Desa, tapi untuk bulan keempat sampai keenam jumlahnya cuma Rp. 300 ribu.

 

Apakah itu benar dan apakah penerimanya tetap atau boleh dialihkan? Mohon penjelasan.

 

∼ Rama – Lampung

 

Jawab

 

Simak jawaban lengkapnya di video berikut ini :

 

 

Penerima BLT Dana Desa masih bisa diubah melalui Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus).

 

Hal ini diatur dalam Lampiran II Permendesa Nomor 7 Tahun 2020 huruf (Q) sub 2 tentang Bencana Non Alam angka 3b point 5 yang berbunyi sebagai berikut :

 

“Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa sebagaimana diatur dalam poin 3 (tiga) mengikuti data KPM sebelumnya kecuali diubah melalui Musyawarah Desa Khusus”

 

Lampiran II Permendesa Nomor 7 Tahun 2020 huruf (Q) angka 3b point 5
Lampiran II Permendesa Nomor 7 Tahun 2020 huruf (Q) angka 3b point 5
Gambar Gravatar
Mariyadi adalah Business Assistant (BA) KDKMP di Kementerian Koperasi Republik Indonesia. Pengalamannya yang lebih dari 10 tahun dimulai dari akar rumput sebagai perangkat desa, lalu diperdalam sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kemendes PDT. Tulisan-tulisan di blog ini lahir dari persimpangan unik ketiga peran tersebut, dan ditujukan untuk menjadi referensi praktis yang menjembatani kebijakan dengan realita lapangan, menuju kemandirian desa dan koperasi desa Indonesia.