Cara Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUM Desa
Cara pengadaan barang dan/atau jasa BUM Desa/BUM Desa bersama disesuaikan dengan kebutuhan pengguna barang dan/atau jasa serta dilaksanakan sesuai dengan prinsip, kebijakan, etika, dan mengikuti kelaziman praktik dunia usaha.
Prinsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) Permendesa PDTT No 3/2021 terbagi menjadi 4 (empat ) dan wajib diterapkan dalam kaitan pengadaan barang dan/atau jasa.
Keempat prinsip itu, antara lain :
- Transparan, berarti semua pelaksanaan dan informasi mengenai pengadaan barang dan/atau jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, dan penetapan calon penyedia barang dan/atau jasa bersifat terbuka bagi peserta penyedia barang dan/atau jasa dan masyarakat Desa,
- Akuntabilitas, berarti, harus mencapai sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga terhindar dari praktik penyalahgunaan dan penyimpangan,
- Efesiensi, berarti pengadaan barang dan/atau jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan kemampuan yang optimal untuk mendapatkan hasil terbaik dalam waktu yang cepat, dan terakhir
- Profesionalitas, berarti pengadaan barang dan/atau jasa harus sesuai kaidah bisnis yang sehat dan dilaksanakan oleh pelaku yang memiliki kemampuan dan kompetensi yang memadai di bidang pengadaan barang dan/atau jasa.
Selanjutnya, yang dimaksud dengan dilaksanakan sesuai kebijakan, sebagaimana telah diatur dalam pasal 30, meliputi :
- Meningkatkan kualitas perencanaan yang konsolidatif dan strategi pengadaan untuk mengoptimalkan hasil yang bermanfaat bagi masyarakat,
- Menyelaraskan tujuan pengadaan dengan pencapaian tujuan BUM Desa/BUM Desa bersama
- Melaksanakan pengadaan yang lebih kompetitif, akuntabel, dan transparan, termasuk mempublikasikan pelaksanaan pengadaan melalui media yang dapat dijangkau oleh masyarakat Desa
- Mengutamakan penggunaan sumber daya lokal Desa dan memberi perluasan kesempatan bagi usaha kecil di Desa sepanjang kualitas, harga, dan tujuannya dapat dipertanggungjawabkan
- Memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia pengadaan,
- Bersinergi dan memberikan kesempatan kepada Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama dan/atau kepada BUM Desa/BUM Desa bersama lain,
- Melaksanakan pengadaan yang strategis, modern, dan inovatif, dan
- Memperkuat pengukuran kinerja pengadaan dan pengelolaan risiko.
Dan kemudian, yang dimaksud dengan penerapan pengadaan barang dan/atau jasa BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai etika, sebagaimana telah disebutkan dalam pasal 31 Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, meliputi :
- Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan pengadaan,
- Bekerja secara profesional dan mandiri, serta mencegah penyimpangan,
- Tidak saling mempengaruhi, menghindari, dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan antar pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat pada munculnya persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan,
- Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait,
- Menghindari dan mencegah pemborosan pembiayaan,
- Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi, dan
- Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, komisi, rabat, dan imbalan apapun dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan/atau jasa.
Selain wajib diterapkan dan harus dilaksanakan sesuai prinsip, kebijakan, etika, dan mengikuti kelaziman praktik dunia usaha.
Tata cara pengadaan barang dan/atau jasa BUM Desa/BUM Desa dilakukan melalui swakelola dengan tetap memperhatikan kualitas, harga, dan tujuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam hal tidak dapat dilakukan melalui swakelola, pengadaan barang dan/atau jasa dapat dilakukan dengan penyedia barang/jasa.
Pengadaan barang dan/atau jasa melalui penyedia, sebagaimana telah sebutkan dalam pasal 33 ayat (1) Permendesa Nomor 3 Tahun 2021, meliputi :
- Tender/seleksi umum, yaitu diumumkan secara luas guna memberi kesempatan kepada penyedia barang dan/atau jasa yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti pelelangan,
- Tender terbatas/seleksi terbatas, yaitu pengadaan barang dan/atau jasa yang ditawarkan kepada pihak terbatas paling sedikit 2 (dua) penawaran,
- Penunjukan langsung, yaitu pengadaan barang dan/atau jasa yang dilakukan secara langsung dengan menunjuk satu penyedia barang dan/atau jasa, atau
- Pengadaan langsung, yaitu pembelian terhadap barang yang terdapat di pasar, dengan demikian nilainya berdasarkan harga pasar.
Selanjutnya, terkait pendanaan dalam proses pengadaan barang dan/atau jasa, selain berasal dari anggaran BUM Desa/BUM Desa bersama itu sendiri.
Sumber pendanaan pengadaan barang dan/jasa sebagaimana telah diatur dalam pasal 28 Permendes 3 Tahun 2021 juga dapat berasal dari dana :
- Penyertaan modal Desa,
- Penyertaan modal masyarakat Desa,
- Hasil atau laba usaha,
- Pinjaman, dan
- Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan terakhir, bahwa tata cara pengadaan barang dan/atau jasa diatur dalam standar prosedur operasional, yang dibahas dan disepakati bersama antara penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas.