Apa Itu Pengelola Koperasi Merah Putih dan Siapa yang Mengangkatnya?
Pengelola koperasi merah putih adalah anggota koperasi dan/atau pihak ketiga yang diangkat oleh Pengurus dan diberi wewenang untuk mengelola usaha koperasi.
Dalam huruf (c) yang termuat dalam petujuk pelaksanaan pembentukan koperasi desa merah putih, disebutkan bahwa pengangkatan pengelola oleh pengurus disetujui dalam rapat anggota (musywarah desa khusus).
Untuk jumlahnya sendiri, menyesuiakan dengan kebutuhan koperasi dalam pengembangan usahanya yang sekurang-kurangnya terdiri atas manajer, bagian pengadaan barang konsumsi, bagian gudang, bagian pemasaran, bagian pembukuan dan administrasi serta bagian kasir.
Selanjutnya, perihal imbal jasa dalam bentuk gaji. Pengelola koperasi merah putih memperoleh imbal jasa dalam bentuk gaji yang ditentukan oleh pengurus dan bonus Surplus Hasil Usaha (SHU) disesuaikan dengan peraturan khusus.
Lantas apa saja syarat yang dibutuhkan jika Anda ingin menjadi pengelola, terkhusus untuk jabatan manager atau staf pengelola.
Berikut ini uraian lengkap mengenai kriteria ataupun syarat untuk menjadi pengelola koperasi desa merah putih.
Kriteria Manajer
Manajer yang diangkat pengurus harus memenuhi kriteria:
- Memiliki akhlak terpuji (akhlaqul mahmudah);
- Pendidikan serendah-rendahnya S-1;
- Memahami prinsip-prinsip perKoperasian;
- Mempunyai pengetahuan dan keterampilan yang profesional dalam bidang perKoperasian dan perdagangan;
- Memahami sistem akuntansi biaya dan akuntansi keuangan;
- Bekerja purna waktu.
Kriteria Staf Pengelola
Staf pengelola yang diseleksi manajer, harus memenuhi kriteria:
- Memiliki akhlak terpuji;
- Memiliki keahlian sesuai formasi jabatan;
- Pendidikan serendah-rendahnya SMA atau yang sederajat;
- Mampu mengoperasionalkan komputer;
- Bekerja purna waktu.
- Staf pengelola bertanggung jawab secara langsung kepada manajer.
Kemudian, apa saja tugas, tanggung jawab dan wewenang dari seorang manager dan staf pengelola koperasi merah puti?
Terkait tugas, tanggung jawab dan wewenang dari seorang manager dan staf pengelola itu diatur secara khusus melalui peraturan khusus.
Itulah gambaran sekilas mengeni pengelola koperasi desa merah putih, mulai dari syarat, imbal jasa atau gaji serta mengenai tugas, wewenang, tanggung jawab dan juga siapa yang berhak untuk mengangkat dan menetapkan.
Semoga dapat dipahami dan bermanfaat.