3 Perbedaan APDESI dan PAPDESI yang Perlu Anda Ketahui
Di dalam negeri tercinta Indonesia, ada dua organisasi penting yang memainkan peran sentral dalam pengembangan desa: APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) dan PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Desa Seluruh Indonesia).
Meskipun keduanya berfokus pada pemberdayaan desa, mereka memiliki karakteristik yang sangat berbeda. Mari kita eksplorasi tiga perbedaan utama APDESI dan PAPDESI yang mungkin belum Anda ketahui.
1. Legalitas yang Jelas
Salah satu perbedaan paling mencolok antara APDESI dan PAPDESI adalah status hukum mereka.
PAPDESI telah meraih pengakuan resmi dalam bentuk Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) sejak tahun 2016. Ini memperkuat posisi PAPDESI sebagai organisasi yang sah dan diakui di mata hukum.
Sementara itu, menurut kabar yang berhembus di media, APDESI pimpinan Surtawijaya hanya ada SKT dan belum mengantongi SK Kemenkumham yang sebanding, sehingga status hukumnya mungkin tidak sejelas PAPDESI.
2. Kualifikasi Anggota yang Ketat
Perbedaan kedua yang signifikan adalah dalam kualifikasi anggota kedua organisasi ini.
Di PAPDESI, anggota organisasi, termasuk kepala desa dan aparatur desa, harus murni berasal dari jabatan tersebut.
Mantan kepala desa dan individu yang tidak pernah menjabat sebagai kepala desa dilarang menjadi anggota. Ini menunjukkan komitmen PAPDESI untuk memastikan bahwa anggota organisasinya memiliki pengalaman langsung dalam mengelola desa.
Di sisi lain, APDESI tampaknya lebih fleksibel dalam hal kualifikasi anggota. Organisasi ini memungkinkan masuknya mantan kepala desa atau bahkan individu yang tidak pernah menjabat sebagai kepala desa.
Ini mungkin memberikan spektrum anggota yang lebih luas dan ragam pengalaman dalam APDESI.
3. Struktur Organisasi yang Berbeda
Perbedaan ketiga terletak pada struktur organisasi masing-masing entitas.
PAPDESI mencakup berbagai posisi di tingkat desa, termasuk kepala desa, sekretaris desa (Sekdes), bendahara desa (Bendes), kaur (kepala urusan), kasi (kepala seksi), serta kadus (kepala dusun).
Ini mencerminkan upaya PAPDESI untuk mewadahi seluruh aparatur desa, memungkinkan mereka berkolaborasi dalam upaya pengembangan desa yang lebih luas.
Sementara itu, di APDESI, tampaknya ada istilah “sekretaris eksekutif” yang memiliki peran yang signifikan. Terkadang, posisi ini bahkan bisa mengalahkan fungsi para kepala desa aktif dalam beberapa kasus, yang mungkin mengubah dinamika internal organisasi.
Dalam mengakhiri perbandingan antara APDESI dan PAPDESI, perlu dicatat bahwa kedua organisasi ini memiliki peran yang krusial dalam mendukung pengembangan desa di Indonesia.
Meskipun memiliki perbedaan signifikan dalam hal legalitas, kualifikasi anggota, dan struktur organisasi, keduanya bertujuan untuk mewujudkan pemberdayaan desa dengan cara yang unik.
Sebagai upaya bersama, APDESI dan PAPDESI mengemban peran penting dalam mendorong pertumbuhan dan perkembangan desa-desa Indonesia yang beraneka ragam.