Langkah Strategis Percepatan Penyaluran Dana Desa 2021

Mengutip dari Permenkeu Nomor 222 Pasal 23 Tahun 2020, Dana Desa paling cepat disalurkan Januari 2021 dengan skema tahapan 40:40:20 dan 60:40 untuk Desa berstatus Mandiri.

 

Percepatan penyaluran Dana Desa ini, tidak serta merta mudah untuk diikuti. Perlu strategi dan koordinasi yang baik antar Lembaga Pemerintah, bila program ini ingin berjalan sesuai mestinya.

 

Nah, dibawah ini tersaji beberapa langkah-langkah strategis percepatan penyaluran Dana Desa yang perlu dilakukan oleh Lembaga Pemerintah, selain Pemerintah Desa.

 

 

A. Pemerintah Daerah

 

 

  1. Segera menerbitkan Peraturan Bupati/Wali Kota yang mengatur mengenai tata cara perhitungan dan penetapan rincian Dana Desa per Desa (PERKADA).
  2. Melakukan perekaman alokasi Dana Desa per Desa pada Aplikasi OMSPAN berdasarkan PERKADA.
  3. Menerbitkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa yang ditandatangani oleh Bupati/Wali Kota.
  4. Percepatan rekonsiliasi sisa Dana Desa TA 2015 s.d. 2019; e. Menyetorkan sisa Dana Desa hasil rekonsiliasi ke RKUN.
  5. Berkoordinasi dengan Kemendagri apabila terdapat perbedaan kode dan nama Desa dengan tabel referensi OMSPAN untuk menghindari gagal salur atau keterlambatan penyaluran.
  6. Meminta kepada Pemerintah Desa untuk segera melengkapi persyaratan penyaluran.
  7. Untuk desa yang baru salur Dana Desa tahun 2021, berkoordinasi dengan KPPN untuk mendaftarkan data rekening Desa.
  8. Segera mengajukan permintaan penyaluran Dana Desa ke KPPN terhadap Desa-Desa sudah siap salur tanpa perlu menunggu semua Desa siap.

 

 

B. Pemerintah Desa

 

 

  1. Segera menetapkan APBDes.
  2. Menetapkan Perkades yang mengatur mengenai BLT Desa.
  3. Melaporkan penyaluran BLT Desa TA 2020 kepada Pemda.
  4. Melaporkan penyaluran BLT Desa TA 2021 kepada Pemda setiap bulan.
  5. Melaporkan penyerapan dan capaian output Dana Desa TA 2020 kepada Pemda.
  6. Menyelesaikan rekonsiliasi sisa Dana Desa dengan Pemda.
  7. Menyetorkan sisa Dana Desa hasil rekonsiliasi ke RKUD.

 

 

C. RKUN

 

 

  1. Berkoordinasi dengan Pemda untuk percepatan pemenuhan persayaratan penyaluran.
  2. Melakukan penelitian terhadap alokasi Dana Desa yang direkam Pemda di OMSPAN dibandingkan dengan PERKADA.
  3. Meneliti kelengkapan dokumen persyaratan penyaluran.
  4. Segera melakukan penyaluran sesuai dengan ketentuan apabila persyaratan telah terpenuhi sesuai ketentuan.
  5. Melakukan monitoring OMSPAN secara harian untuk memantau pengajuan permintaan penyaluran Dana Desa.

 

 

D. Kanwil Ditjen Perbendaharaan

 

 

  1. Melakukan koordinasi dengan Pemda dalam rangka penyaluran Dana Desa.
  2. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyaluran Dana Desa.
  3. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelesaian rekonsiliasi sisa Dana Desa tahun 2015 s.d. 2019.
  4. Melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Pemda atas kewajiban penyetoran sisa DD hasil rekonsiliasi ke RKUN.