Permenkeu 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa

Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.

 

 

Abstrak Peraturan

 

Abstrak :

 

  • Bahwa ketentuan pengelolaan dana desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2020 tentan Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa;

 

  • Bahwa untuk meningkatkan efesiensi, efektifitas, dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan Dana Desa;

 

  • Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b ayat (8) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa.

 

Catatan :

 

  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020

 

  • Pada saat peraturan ini mulai berlaku,  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2020 dan Pasal 12, 13, serta Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

 

  • 92 HLM, Lampiran : halaman 66-92

 

 

Detail Peraturan

 

 

Jenis Peraturan Kementerian Keuangan (PMK)
Entitas Kementerian Keuangan
Nomor 222/PMK/.07/2020
Tahun 2020
Judul Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020  tentang Pengelolaan Dana Desa
Ditetapkan Tanggal 28 Desember 2020
Diundangkan Tanggal 29 Desember 2020
Berlaku Tanggal 29 Desember 2020
Sumber jdih.kemenkeu.go.id
Tema Kumpulan peraturan tentang desa

 

 

Unduh berkas

 

 

Permenkeu 222 tahun 2020.pdf Download

 

 

Status

 

 

Mencabut :

 

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa

 

  • Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)