Tahapan Penyusunan Peraturan Desa

Secara jelas tahapan penyusunan peraturan desa itu sudah diterangkan dalam Permendagri 111 tahun 2014.

 

Namun tidak jarang dari kita sukar untuk memahaminya.

 

Jenis-jenis peraturan di desa itu terbagi menjadi tiga.

 

Jenis-Jenis Peraturan Desa

 

 

1. Peraturan Desa

 

Peraturan desa adalah peraturan perundangan-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

 

Muatan nya berisi materi pelaksanaan kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

 

2. Peraturan Desa Bersama Kepala Desa

 

Peraturan bersama kepala desa adalah peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih kepala desa yang bersifat mengatur.

 

Muatan nya berisi materi kerjasama desa.

 

3. Peraturan Kepala Desa

 

Peraturan kepala desa adalah peraturan yang ditetapkan kepala desa dan bersifat mengatur.

 

Muatan nya berisi materi pelaksanaan peraturan desa, peraturan bersama kepala desa dan tindak lanjut dari peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi.

 

Tahapan Penyusunan Peraturan Desa

 

Dalam pembuatan peraturan desa, setidaknya ada enam tahapan yang perlu dilalui, terdiri dari:

 

Perencanaan perdes: Perencanaan penyusunan rancangan peraturan desa ditetapkan oleh kepala desa dan BPD dalam rencana kerja pemerintah desa.

 

Penyusunan perdes oleh kepala desa: Prakarsa pemerintah desa, dikonsultasikan kepada masyarakat desa dan/atau kepada camat.

 

Pembahasan: BPD bersama kepala desa membahas dan menyepakati rancangan perdes. Disepakati bersama ditetapkan menjadi perdes, paling lambat 7 (tujuh) hari, ditandatangani paling lambat 15 hari.

 

Penetapan, Pengundangan, Penyebarluasan: Raperdes disampaikan kepada sekretaris desa, jika kepala desa tidak menandatangani raperdes, wajib diundangkan dalam lembaran desa dan sah menjadi perdes. Penyebarluasan hingga pengundangan perdes dilakukan oleh pemerintah desa dan BPD.

 

Evaluasi Rapedes: Jika bupati tidak memberikan hasil evaluasi, perdes tersebut berlaku. Evaluasi raperdes diserahkan oleh bupati paling lama 20 (dua puluh) hari, kepala desa wajib memperbaiki paling lama 20 (dua puluh) hari.

 

Klarifikasi Perdes: Perdes yang telah diundangkan, disampaikan kepala desa kepada bupati paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diundangkan untuk diklarifikasi. Bupati melakukan klarifikasi perdes paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterima.

 

 

Tahapan Penyusunan Peraturan Bersama Kepala Desa

 

 

Secara regulasi tahapan dalam pembuatan peraturan bersama kepala desa terdiri dari:

 

Perencanaan dan Penyusunan

 

Perencanaan penyusunan rancangan peraturan bersama kepala desa ditetapkan bersama oleh dua kepala desa atau lebih dalam rangka kerjasama antar desa.

 

Perencanaan penyusunan tersebut ditetapkan setelah mendapatkan rekomendasi dari musyawarah desa.

 

Penyusunan rancangan peraturan bersama kepala desa dilakukan oleh kepala desa pemrakarsa.

 

Rancangan peraturan bersama kepala desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa masing-masing dan dapat dikonsultasikan kepada camat masing-masing untuk mendapatkan masukan.

 

Masukan dari masyarakat desa dan camat tersebut digunakan kepala desa untuk menindaklanjuti proses penyusunan rancangan peraturan bersama kepala desa.

 

Pembahasan, Penetapan, dan Pengundangan

 

Pembahasan rancangan peraturan bersama kepala desa dilakukan oleh 2 (dua) orang kepala desa atau lebih.

 

Kepala desa yang melakukan kerjasama antar desa menetapkan rancangan peraturan kepala desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal disepakati.

 

Rancangan peraturan bersama kepala desa yang telah dibubuhi tanda tangan diundangkan dalam berita desa oleh sekretaris desa masing-masing.

 

Peraturan bersama kepala desa mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak tanggal diundangkan dalam berita desa pada masing-masing desa.

 

Peraturan bersama kepala desa disebarluaskan kepada masyarakat desa masing-masing.

 

Peraturan kepala desa merupakan penyusunan peraturan kepala desa yang dilakukan oleh kepala desa.

 

Untuk materi muatan nya sendiri, sudah saya terangkan sebagaimana dalam jenis-jenis peraturan di desa di atas.

 

Selanjutnya, terkait pembiayaan dalam pembuatan peraturan di desa, itu dibebankan pada APBDes.

 

Nah mungkin hanya itu yang bisa saya jelaskan terkait tata cara penyusunan peraturan desa dan peraturan bersama kepala desa yang di atur dalam Permendagri 111 tahun 2014 tentang pedoman teknis peraturan di desa.