Download Perdes APBDes 2021 dan Perkades Penjabarannya

Perdes APBDes 2021 atau sebelumnya, ditetapkan oleh Kepala Desa paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.

 

Penetapan Perdes ini, dilakukan setelah Bupati/Wali Kota mengevaluasi dan menungkan kedalam surat keputusan, yang kemudian disampaikan kepada Kepala Desa paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan APBDes.

 

Dalam hal Bupati/Wali Kota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu sebagaimana telah ditentukan. Maka, rancangan peraturan desa tersebut, berlaku dengan sendirinya.

 

Setelah itu, langkah berikutnya yang perlu dilakukan oleh Kepala Desa ialah menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APB Desa yang selanjutnya disampaikan kepada Bupati/Wali Kota beserta Peraturan Desa (Perdes) APBDes paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.

 

Begitulah kata-kata yang disebutkan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 35 ayat (2) dan (3) dan juga Pasal 38 ayat (1) sampai dengan (4).

 

Selanjutnya, ketentuan mengenai penyusunan peraturan desa tentang APBDes dan perubahannya, sebagaimana dimaksud Pasal 32 sampai dengan Pasal 38 yang ditermuat dalam Pasal 42 Permendagri 20 Tahun 2018. Berlaku secara Mutatis Mutandis.

 

Mutatis Mutandis sebagaimana dijelaskan Pasal 1 angka 11 Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 11 Tahun 2016 adalah asas yang menyatakan bahwa pada dasarnya sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam ketentuan Peraturan Kepala, tetapi memiliki kewenangan melakukan perubahan prosedur pada hal-hal yang diperlukan atau penting sesuai dengan kondisi yang mendesak.

 

Bingung.

 

Simplenya begini :

 

Dalam hal pelaksanaan ABPDes, itu bisa saja mengalami perubahan atau perbedaan antara rencana dengan realisasi anggarannya. Yang berakibat terjadi selisih, entah itu surplus atau defisit dalam dokumen laporan pelaksanaan anggaran.

 

Dengan demikian, sifat Mutatis Mutandis itu berlaku untuk perubahan nominal akibat adanya efisiensi dan fluktuasi harga tersebut, dan bukannya perubahan pada sub sub bidang anggaran.

 

Karena perubahan pada sub sub bidang anggaran tersebut, hanya bisa dilakukan apabila terjadi peristiwa penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa.

 

Masih bingung? Semoga saja tidak ya…

 

Kembali ke Perdes APBDes yang faktanya belum semua desa mampu menetapkan sesuai tanggal yang telah ditentukan aturan.

 

Sebenarnya ini salah siapa?

 

Apakah salah dari Pemerintah Desanya, BPDnya, Pendampingnya atau bahkan dari Pemerintah Daerahnya yang telat menerbitkan Perbub mengenai pembagian dana desa dan lainya sebagainya.

 

Saya sih tidak mau mengomentari lebih jauh terkait persoalan ini.

 

Disini saya hanya ingin membagikan sedikit contoh format terkait Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa (Perkades) mengenai APBDes dan penjabarannya yang nantinya mungkin bisa bermanfaat dan menambah referensi.

 

Tanpa berlama-lama, silahkan download filenya dibawah ini…

 

 

Download Perdes APBDes 2021 dan Perkades Penjabaran APBDes 2021

 

 

Download Perdes APBDes 2021 format word

 

 

Download format Perkades Penjabaran APBDes 2021 format word

 

Note : Silahkan ganti tanda titik-titik menyesuaikan dengan desa anda.