Tata Cara Perubahan atau Pergantian KPM BLT DD
Ketika ada salah satu penerima bantuan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD)yang meninggal dunia, atau penerima bantuan tersebut sudah tidak lagi memenuhi kriteria syarat yang diatur dalam perundang-udangan, lalu langkah apa yang harus diambil oleh Pemerintah Desa untuk mengatasi situasi tersebut?
Apakah Pemerintah Desa langsung mengganti penerima bantuan dengan penerima yang baru, ataukah Pemerintah Desa tetap memberikan bantuan tersebut kepada ahli waris yang ditinggal meninggal dunia.
Persoalan itu muncul bagi desa yang mengalami kondisi sebagaimana yang saya gambarkan diatas. Dan mereka (Pemerintah Desa) kerapkali kebingungan dalam mengambil langkah untuk mengatasi persoalan itu.
Padahal, bila kita mempelajari lebih mendalam dan lebih teliti tentang aturan-aturan yang sudah diterbitkan oleh pemerintah. Baik itu malalui Permenkeu atau Permendes PDTT. Semuanya sudah terjawab dengan detail, lengkap dengan langkah-langkah yang harus diambil oleh Pemerintah Desa.
Saya akan ambilkan salah satu aturan dari Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2023 untuk mengatasi persoalan diatas. Yang juga bisa dijadikan landasan hukum kuat bagi Pemerintah Desa untuk mengambil sebuah keputusan.
Perubahan atau Pergantian Penerima BLT Dana Desa
Lampiran Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, pada bab 2 huruf A angka 2 (d) menjelaskan secara lengkap bagaimana mekanisme perubahan Keluarga Penerima Manfaat bila penerima manfaat tersebut meninggal dunia atau sudah tidak lagi memenuhi kriteria persyaratan.
Bukan langsung mengganti penerima tersebut dengan penerima yang baru atau meneruskannya dengan ahli waris sebagaimana yang saya tanyakan diatas.
Bukan, bukan seperti itu solusinya.
Akan tetapi, solusi yang tepat dan dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan ialah dengan menggelar musyawarah desa khusus.
Musyawarah desa khusus ini, yang menyelenggarakan adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan daftar keluarga penerima manfaat yang baru.
Artinya, bila selama ini kita menemukan atau ada Pemerintah Desa yang secara langsung mengganti penerima manfaat tersebut dengan penerima yang baru tanpa sepengetahuan BPD. Itu jelas salah.
Karena apa? Karena sesuai aturan, yang memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan musyawarah desa khusus perubahan penerima manfaat bantuan langsung tunai dana desa itu adalah BPD.
Selanjutnya, dalam hal tidak terdapat pengganti keluarga penerima manfaat karena sudah tidak ada lagi keluarga yang memenuhi kriteria keluarga penerima manfaat berdasarkan hasil Musyawarah Desa khusus, alasan tersebut wajib dijelaskan dalam berita acara hasil Musyawarah Desa khusus (Musdesus).
Namun bila ada penggantinya, maka hasil dari musyawarah desa khusus itu, lalu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa, yang kemudian mengenai perubahan atas penetapan keluarga penerima manfaat dilaporkan kepada bupati/wali kota melalui camat.
Sekarang sudah jelas ya? Bagaimana solusinya untuk mengatasi persoalan diatas.
Jadi kedepannya, saya berharap tidak ada lagi Pemerintah Desa yang melakukan hal-hal sebagaimana yang saya sebutkan diatas dalam melakukan perubahan atau pergantian KPM BLT DD.