Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2023
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2023 ditetapkan oleh Mendesa PDTT, Abdul Halim Iskandar pada 4 Desember 2023.
Permendes ini mengatur tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2024 guna untuk mendukung :
- Penanganan kemiskinan ekstrem,
- Program ketahanan pangan dan hewani,
- Program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa, dan/atau
- Program sektor prioritas di Desa melalui bantuan permodalan BUM Desa/BUM Desa bersama, serta program pengembangan Desa sesuai potensi dan karakteristik desa.
Dari keempat fokus penggunaan dana desa di atas. Pemerintah Desa wajib mengalokasi dan menganggarkanya dalam APB Desa 2024. Serta dana desa pun dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa.
Nah, untuk detail kegiatan dari keempat fokus penggunaan dana desa di atas, berikut ini uraiannya yang saya kutip dari Permendes 13 Tahun 2023.
1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem
Bantuan Langsung Tunai Desa (BLTD)
Diberikan kepada keluarga penerima manfaat, prioritasnya pada keluarga miskin ekstrem atau miskin yang tinggal di desa tersebut.
Kriteria Keluarga Penerima Manfaat
Kehilangan mata pencaharian, anggota keluarga rentan sakit, tidak menerima bantuan sosial lain, rumah tangga tunggal lanjut usia, perempuan sebagai kepala keluarga miskin ekstrem.
Penetapan Penerima Manfaat
Bisa menggunakan data pemerintah sebagai acuan, dibahas dalam Musyawarah Desa, dan ditetapkan oleh kepala Desa.
Alokasi dan Besaran Bantuan
Alokasi maksimal 25% dari pagu Dana Desa per Desa, besaran bantuan Rp300.000 per bulan selama 12 bulan per keluarga penerima manfaat.
2. Program Ketahanan Pangan dan Hewani
Alokasi Dana
Minimal 20% dari pagu Dana Desa per Desa.
Pelaksanaan Berdasarkan Aspek
Ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan di Desa.
3. Pencegahan dan Penurunan Stunting Skala Desa
Metode Pelaksanaan
Melalui intervensi spesifik dan sensitif, tata kelola percepatan pencegahan dan penurunan stunting sesuai kebutuhan dan kewenangan desa.
Program Sektor Prioritas di Desa
4. Bantuan Permodalan BUM Desa/BUM Desa Bersama
Penyertaan modal untuk mendukung pendirian atau peningkatan modal BUM Desa/BUM Desa Bersama.
Penggunaan Dana Penyertaan Modal
Untuk pengembangan kegiatan usaha, peningkatan kapasitas, atau penugasan khusus dari desa kepada BUM Desa/BUM Desa Bersama.
Penetapan dan Keputusan
Disepakati dalam Musyawarah Desa dan ditetapkan dalam APB Desa.
Catatan :
Dalam konteks penggunaan Dana Desa, penting dicatat bahwa dari total 100% pagu Dana Desa, sebanyak maksimal 48% akan dialokasikan untuk membiayai program dan kegiatan yang telah diamanatkan oleh UU APBN.
Sementara itu, minimal 52% Dana Desa akan digunakan untuk mendukung program dan kegiatan yang bersifat responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta berbagai permasalahan yang muncul di tingkat desa.
Proses penentuan fokus penggunaan Dana Desa dilakukan melalui Musyawarah Desa dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).
Hasil dari Musyawarah Desa ini kemudian dituangkan kedalam sebuah berita acara, yang menjadi dasar penetapan arah dan prioritas penggunaan Dana Desa.
Ini menunjukkan pentingnya partisipasi serta kesepakatan bersama dalam menetapkan penggunaan dana untuk memenuhi kebutuhan dan mengatasi permasalahan yang aktual di tingkat desa.
Lebih lengkaps silah kan download : Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024