Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Eks PNPM-MP menjadi BUMDes Bersama

Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 terbit sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, pengelolaan kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan wajib dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.

 

Nah, dalam rangka pembentukan pengelolaan kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama tersebut, diperlukan tata cara untuk menjamin kepastian hukum, dan perlindungan hukum atas aset milik bersama masyarakat dan keberlanjutan tujuan penanggulangan kemiskinan.

 

Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Tata Cara Pembentukan Pengelolaan Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (Eks PNPM-MP) Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama).

 

Daftar isi halaman:

      1. Poin-Poin Penting
      2. Download Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021
      3. Isi Lengkap Permendes 15 Tahun 2021

 

 

Tata cara pembentukan Eks PNPM-MP menjadi BUM Desa Bersama sebagaimana dimaksud di atas, tertuang dalam Permendes 15 Tahun 2021.

 

 

Poin-Poin Penting

 

permendes

Gambar: Screenshoot/pribadi

 

 

  1. UPK/Badan Hukum Lainnya Eks PNPM-MPd WAJIB dibentuk menjadi BUM DESA Bersama.
  2. Dalam Peralihan UPK/Badan Hukum Lainnya Menjadi BUM DESA Bersama, diikuti dengan :
    • Pengalihan Aset,
    • Pengalihan Kelembagaan,
    • Pengalihan Personil,
    • Pengalihan Kegiatan Usaha.
  3. Peralihan UPK/Badan Hukum Lainnya Eks PNPM-MPd menjadi BUM DESA Bersama melalui mekanisme Musyawarah Antar Desa.
  4. Kelurahan tidak dapat menjadi pendiri BUM DESA Bersama.
  5. Dalam hal tersapat kecamatan yang tidak memenuhi syarat atau tidak mencukupi 2 desa atau lebih (tidak termasuk kelurahan), maka UPK EKS PNPM-MPd bergabung dengan kecamatan yang memenuhi syarat untuk membentuk BUM DESA Bersama.
  6. Tahapan :
    • Musyawarah Desa
      • Peserta : Kepala Desa, BPD, tokoh masyarakat, kelompok SPP/UEM Eks PNPM-Mpd, wakil RTM, wakil masyarakat termasuk perempuan.
      • Output : Perdes Persetujuan Pendirian BUM DESA Bersama, Surat Kerjasama Antar Desa, Surat Mandat Delegasi Musyawarah Antar Desa.
    • Musyawarah Antar Desa :
      • Peserta : Kepala Desa/Lurah, BPD, UPK, Unsur Kecamatan, Wakil Masyarakat
      • Output : Permakades pendirian BUM DESA Bersama, Permakades AD/ART BUM DESA Bersama, Kesepakatan Pembubaran UPK/Badan Hukum Eks PNPM-MPd

 

 

Download Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021

 

struktur bumdes bersama

Gambar: Screenshoot pribadi

 

 

Bagi anda yang ingin mengetahui lebih dalam tentang apa saja isi yang termuat dalam regulasi ini. Silahkan download melalui link yang kami sediakan dibawah ini.

 

 

Link view

 

Catatan : Bila anda kesulitan untuk mendownload file ini, silahkan buka menggunakan smartphone atau dekstop dengan mengklik link di bagian kanan atas kemudian cari tombol download.

 

Atau silahkan lihat panduan gambar dibawah.

 

download permendes 15 tahun 2021

 

link donwload permendesa pdtt nomor 15 tahun 2021

 

Terima kasih dan silahkan share ke rekan-rekan pengurus UPK Eks PNPM-MD dan juga pemerintah Desa.

 

 

Isi Lengkap Permendes 15 Tahun 2021

 

 

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

 

  1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  4. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  5. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan, yang selanjutnya disebut PNPM-MPd adalah program untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan yang berbasis pada pembangunan partisipatif.
  6. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
  7. Kerja Sama Desa adalah kerjasama antarDesa yaitu kerjasama antara dua Desa atau kerjasama Desa-Desa dengan pihak ketiga untuk melaksanakan pengembangan usaha bersama, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat antar Desa.
  8. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
  9. Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPd yang selanjutnya disebut DBM Eks PNPM-MPd adalah seluruh dana yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui bantuan langsung masyarakat PNPM-MPd serta perkembangan atau pertumbuhannya, yang diberikan kepada masyarakat untuk kegiatan pinjaman perguliran sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
  10. Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd adalah keseluruhan kelembagaan dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan meliputi badan kerja sama antar Desa program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan, badan pengawas unit pengelola kegiatan, unit pengelola kegiatan, tim penanganan masalah dan penyehatan pinjaman, tim verifikasi, dan tim pendanaan.
  11. Jasa Pinjaman Perguliran adalah nilai tambah tertentu atas pokok pinjaman, yang ditetapkan dari waktu ke waktu, melalui musyawarah mufakat sesuai keputusan musyawarah antar Desa, yang bertujuan untuk menjaga nilai uang, mengelola risiko pinjaman perguliran, membiayai operasional pengelolaan, pengembangan kelembagaan dan bantuan sosial penanggulangan kemiskinan.
  12. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama Desa-Desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
  13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

 

Pasal 2

 

Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama dilaksanakan dengan prinsip:

 

  • kepemilikan bersama masyarakat;
  • partisipatif dan demokratis;
  • sederhana, berpihak, dan melindungi;
  • keterbukaan dan kemandirian;
  • kesetiakawanan sosial, kekeluargaan dan kegotongroyongan;
  • terkendali dan seimbang; dan
  • berkelanjutan.

 

Pasal 3

 

Tata cara pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama ini bertujuan untuk:

 

  • pencapaian penanggulangan kemiskinan melalui pendekatan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
  • menguatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui proses pengambilan keputusan musyawarah antar Desa dan tata kelola BUM Desa bersama yang transparan dan akuntabel;
  • memberi dasar kewenangan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengembangan; dan rujukan kebijakan pengelolaan kegiatan dana bergulir masyarakat dalam tata kelola BUM Desa bersama.

 

 

BAB II

PELAKSANAAN PEMBENTUKAN PENGELOLA KEGIATAN DBM EKS PNPM-MPD MENJADI BUM DESA BERSAMA

 

Bagian Kesatu
Umum

 

Pasal 4

 

  1. Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd wajib dibentuk menjadi BUM Desa bersama.
  2. Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
    • pengalihan aset;
    • pengalihan kelembagaan;
    • pengalihan personil; dan
    • pengalihan kegiatan usaha.
  3. Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama diputuskan dalam musyawarah antar Desa, dituangkan dalam anggaran dasar BUM Desa bersama, dan ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa.
  4. Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama dilakukan terhadap Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd yang sehat dan berkembang.
  5. Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didanai oleh Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd.
  6. Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama dilaksanakan melalui tahapan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Bagian Kedua
Pengalihan Aset

 

Pasal 5

 

  1. Pengalihan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap keseluruhan aset DBM Eks PNPM-MPd.
  2. Aset DBM Eks PNPM-MPd sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa harta atau kekayaan baik yang berupa uang maupun benda lain yang dapat dinilai dengan uang baik aset tetap maupun bergerak, yang selama ini dikelola dan dimanfaatkan dalam kegiatan DBM Eks PNPM-MPd.
  3. Aset DBM Eks PNPM-MPd sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
    • hibah atau bantuan pemerintah langsung dan/atau bantuan lainnya dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota selama pelaksanaan PNPM-MPd;
    • pengembangan modal dari surplus/Jasa Pinjaman Perguliran; dan
    • kekayaan lain yang diperoleh secara sah selama pengelolaan.
    • Unit Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menyusun laporan penghitungan keseluruhan aset DBM Eks PNPM-MPd beserta data penerima manfaat untuk disampaikan kepada inspektorat kabupaten/kota untuk dilakukan reviu.

 

Pasal 6

 

 

  1. Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menjadi milik bersama masyarakat Desa dalam 1 (satu) kecamatan eks PNPM-MPd.
  2. Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialihkan sebagai penyertaan modal masyarakat Desa pada BUM Desa bersama dan ditetapkan dalam musyawarah antar Desa.
  3. Modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
  4. status kepemilikannya merupakan kepemilikan bersama masyarakat dalam 1 (satu) kecamatan eks PNPM-MPd.

 

 

Bagian Ketiga
Pengalihan Kelembagaan

 

Pasal 7

 

  1. Pengalihan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan melalui mekanisme pendirian BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pengalihan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan praktik tata kelola yang baik dan menjadikan ketentuan petunjuk teknis operasional dan standar operasional prosedur PNPM-MPd sebagai bagian dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUM Desa bersama.

 

Pasal 8

 

 

  1. Pengalihan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diputuskan dalam musyawarah antar Desa.
  2. Musyawarah antar Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan kesepakatan masing-masing kepala Desa dan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd.
  3. Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
    • waktu;
    • tempat;
    • agenda; dan
    • penyelenggara.
  4. Musyawarah antar Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh:
    • kepala Desa dari seluruh Desa dalam satu wilayah kecamatan lokasi eks PNPM-MPd;
    • ketua Badan Permusyawaratan Desa dari seluruh Desa dalam satu wilayah kecamatan lokasi eks PNPM-MPd;
    • Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd;
    • unsur kecamatan; dan
    • perwakilan masyarakat dalam satu wilayah kecamatan lokasi eks PNPM-MPd.
  5. Dalam hal lokasi kecamatan eks PNPM-MPd terdapat kelurahan, musyawarah antar Desa melibatkan lurah, lembaga kemasyarakatan kelurahan, dan perwakilan masyarakat kelurahan.
  6. Perwakilan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e terdiri atas:
    • wakil kelompok simpan pinjam perempuan dan/atau kelompok usaha ekonomi produktif;
    • wakil rumah tangga miskin/rentan penerima manfaat; dan
    • wakil dari tokoh masyarakat.
  7. Perwakilan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dipilih dalam Musyawarah Desa masing-masing Desa dengan pertimbangan keadilan gender.
  8. Pengambilan keputusan dalam musyawarah antar Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan perwakilan masyarakat sebagai utusan Desa dan/atau kelurahan yang memiliki hak suara.
  9. Berdasarkan hasil keputusan musyawarah antar Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (8), hak dan kedudukan masyarakat Desa diatur dalam anggaran dasar BUM Desa bersama yang merupakan lampiran peraturan bersama kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).

 

Pasal 9

 

  1. Hak dan kedudukan masyarakat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8) dalam pengalihan kelembagaan tetap dijamin dalam pengambilan keputusan, kepengurusan, serta pelaksanaan kegiatan DBM Eks PNPM-MPd dalam BUM Desa bersama.
  2. Hak dan kedudukan masyarakat kelurahan diatur dalam anggaran dasar BUM Desa bersama yang merupakan lampiran Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).

 

Bagian Keempat
Pengalihan Personil

 

Pasal 10

 

 

  1. Pengalihan personil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dilakukan dengan membentuk BUM Desa bersama dengan melibatkan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd.
  2. Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd harus masuk dalam kepengurusan organisasi BUM Desa bersama dengan mempertimbangkan kesesuaian kebutuhan organisasi dan praktik tata kelola yang baik.

 

 

Bagian Kelima
Pengalihan Kegiatan Usaha

 

Pasal 11

 

  1. Pengalihan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dilakukan dengan mengidentifikasi kegiatan usaha DBM Eks PNPM-MPd dan kegiatan usaha lain yang telah dilaksanakan sebelum pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama.
  2. Identifikasi kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd.

 

 

Pasal 12

 

 

  1. Kegiatan usaha DBM Eks PNPM-MPd sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) menjadi kegiatan usaha utama BUM Desa bersama.
  2. Kegiatan usaha DBM Eks PNPM-MPd sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan usaha layanan umum BUM Desa bersama yang dilakukan guna menjamin kepastian, ketersediaan, keterjangkauan, dan kemudahan layanan masyarakat atas kebutuhan pinjaman modal dan/atau pengembangan usaha bagi individu dan/atau kelompok masyarakat miskin, dalam kerangka penanggulangan kemiskinan melalui Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  3. Kegiatan usaha DBM Eks PNPM-MPd sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkelompok dengan skema tanggung renteng serta tanpa jaminan atau agunan sebagai wujud kesetiakawanan sosial, kekeluargaan, dan kegotongroyongan masyarakat Desa.
  4. Kegiatan usaha DBM Eks PNPM-MPd sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada kecamatan lokasi eks PNPM-MPd.

 

 

Pasal 13

 

  1. Penerima manfaat kegiatan DBM Eks PNPM-MPd diutamakan berasal dari rumah tangga miskin yang memiliki kemampuan dan kemauan bekerja atau berusaha secara produktif guna memberi nilai tambah dan pendapatan rumah tangga miskin.
  2. Penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berhasil dalam bekerja atau berusaha dengan mempergunakan pinjaman dana bergulir masyarakat secara tepat waktu dapat memperoleh insentif kelompok dari bagian Jasa Pinjaman Perguliran.
  3. Penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat mengembalikan pinjaman dana bergulir masyarakat karena terbukti kesulitan, gagal melakukan pekerjaan dan/atau usaha ekonomi produktif secara individu atau kelompok, atau karena musibah/bencana alam, yang bersangkutan dapat dilakukan penjadwalan kembali, dan restrukturisasi pinjaman.

 

 

Pasal 14

 

BUM Desa bersama dalam melaksanakan kegiatan dana bergulir masyarakat tidak diperkenankan:

 

  • menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, tabungan, dan/atau produk jasa keuangan umum lain;
  • menyediakan layanan pinjaman perorangan atau individual tanpa melalui skema kelompok dan tanggung renteng;
  • melakukan pinjaman dengan jaminan atau kolateral; dan
  • melakukan penyitaan aset usaha atau aset produktif milik rumah tangga miskin yang memiliki iktikad baik, tetapi gagal atau mengalami kesulitan dalam menyelesaikan pengembalian pinjaman dana bergulir masyarakat.

 

 

Pasal 15

 

Layanan DBM Eks PNPM-MPd dapat dilakukan lintas kecamatan dengan ketentuan:

 

  • dilakukan antar kecamatan dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota setelah ada kesepakatan kerja sama antar BUM Desa bersama;
  • BUM Desa bersama peminjam memiliki tingkat kesehatan pinjaman yang baik;
  • BUM Desa bersama pemberi pinjaman sudah tidak memiliki rumah tangga miskin sebagai target yang dilayani atau dalam daftar tunggu;
  • BUM Desa bersama pemberi pinjaman memiliki dana mengendap (idle money) yang lebih tinggi; dan
  • pertimbangan lain yang menunjukkan kehati-hatian dalam pengelolaan dana bergulir masyarakat.

 

 

 

Pasal 16

 

  1. Hasil usaha kegiatan DBM Eks PNPM-MPd merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil kegiatan usaha dikurangi dengan pengeluaran biaya dalam 1 (satu) tahun buku.
  2. Hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    • hasil usaha yang ditahan; dan
    • hasil usaha yang dibagikan.
  3. Besaran masing-masing hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan dalam musyawarah antar Desa dan dituangkan dalam anggaran dasar.

 

 

Pasal 17

 

 

  1. Hasil usaha yang ditahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a digunakan untuk:
    • penambahan dana atau pemupukan modal pokok dana bergulir masyarakat; dan/atau
    • modal pembentukan unit usaha atau bisnis lain yang bertujuan meningkatkan kapasitas dan layanan bagi rumah tangga miskin dan/atau perekonomian Desa.
  2. Penggunaan untuk modal pembentukan unit usaha atau bisnis lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memperhatikan ketentuan:
    • jaminan layanan pemberian akses pinjaman dana bergulir masyarakat untuk rumah tangga miskin produktif dalam kelompok simpan pinjam perempuan dan/atau usaha ekonomi produktif tidak terganggu;
    • efisiensi pengelolaan dan total biaya operasional tahunan yang wajar tetap dapat dipenuhi dari bagian pendapatan atau hasil usaha dana bergulir; dan
    • memiliki analisa kelayakan usaha dan potensi kerugian yang terjadi tidak berakibat mengganggu kelangsungan dana bergulir masyarakat sebagai kegiatan utama Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  3. Penggunaan hasil usaha yang ditahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan besarannya dalam musyawarah antar Desa dan dituangkan dalam anggaran dasar.

 

 

Pasal 18

 

 

  1. Hasil usaha yang dibagikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b paling sedikit terdiri atas:
    • bagian milik bersama masyarakat Desa; dan
    • bagian Desa;
  2. Besaran masing-masing bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan persentase penyertaan modal dan dituangkan dalam anggaran dasar.

 

 

Pasal 19

 

 

  1. Bagian milik bersama masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a digunakan untuk:
    • kegiatan sosial kemasyarakatan dan bantuan rumah tangga miskin; dan
    • pengembangan kapasitas kelompok simpan pinjam perempuan/usaha ekonomi produktif, pelatihan masyarakat, dan kelompok pemanfaat umum.
  2. Besaran penggunaan bagian milik bersama masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dalam musyawarah antar Desa.
  3. Penggunaan bagian milik bersama masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikelola oleh:
    • BUM Desa bersama; atau
    • Pemerintah Desa sebagai pendapatan lain Desa.
  4. Penggunaan bagian milik bersama masyarakat Desa yang dikelola oleh Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf (b) harus dikelola dengan ketentuan:
    • digunakan secara khusus untuk kegiatan sosial kemasyarakatan dan bantuan rumah tangga miskin, dan pengembangan kapasitas kelompok simpan pinjam perempuan/usaha ekonomi produktif, pelatihan masyarakat dan kelompok pemanfaat umum; dan
    • diputuskan melalui musyawarah antar Desa dan dituangkan dalam peraturan bersama kepala Desa.

 

 

Pasal 20

 

 

  1. Kegiatan usaha lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) termasuk layanan jasa keuangan pada umumnya, dikelola menjadi kegiatan usaha dan/atau unit usaha BUM Desa bersama yang terpisah dari kegiatan usaha DBM Eks PNPM-MPd.
  2. Pembentukan unit usaha BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Bagian Keenam
Penyelesaian Permasalahan

 

Pasal 21

 

 

  1. Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan identifikasi terhadap Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd yang dalam keadaan tidak sehat, beku operasi, sulit berkembang, dan/atau mengalami kegagalan melaksanakan kegiatan oleh sebab yang dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Dalam hal hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditemukan kegiatan usaha, kepengurusan, kelompok penerima manfaat dana bergulir masyarakat, dan aset kegiatan DBM Eks PNPM-MPd, pemerintah daerah kabupaten/kota melaporkan kepada gubernur.
  3. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) gubernur melakukan pembinaan dan dukungan untuk penanganan masalah dan melaporkan hasilnya kepada Menteri.
  4. Dalam hal berdasarkan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan pengelolaan kegiatan DBM Eks PNPM-MPd yang dalam keadaan tidak sehat, beku operasi, sulit berkembang, dan/atau mengalami kegagalan melaksanakan kegiatan oleh sebab yang dapat dipertanggungjawabkan, pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan:
    • audit keuangan;
    • restrukturisasi modal;
    • restrukturisasi kepengurusan; dan
    • pembinaan tata kelola kelembagaan.

 

 

BAB III
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI

 

Pasal 22

 

 

  1. Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pembinaan terhadap pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama secara berjenjang.
  2. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    • sosialisasi kebijakan;
    • fasilitasi termasuk pendampingan, konsultasi, asistensi dan pemberian pedoman/petunjuk;
    • pelatihan;
    • bimbingan teknis; dan
    • pendataan dan identifikasi perkembangan.
  3. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara terkoordinasi.
  4. Gubernur melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama.
  5. Bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pendampingan pelaksanaan pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama melalui organisasi perangkat daerah yaitu dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa, inspektorat kabupaten/kota, dan kecamatan.

 

Pasal 23

 

 

  1. Menteri melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama.
  2. Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
    • menerima laporan gubernur dan bupati/wali kota tentang tahapan pelaksanaan serta perkembangan pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama dari waktu ke waktu;
    • uji silang pemeriksaan keuangan dan kinerja kelembagaan BUM Desa bersama dari laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan inspektorat kabupaten/kota;
    • supervisi pelaksanaan pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama; dan kajian kelembagaan BUM Desa bersama.
  3. Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara terkoordinasi.
  4. Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama, menerima laporan kabupaten/kota, dan melakukan supervisi lapangan.
  5. Bupati/wali kota menyusun laporan pelaksanaan pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
  6. Laporan pelaksanaan pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama menjadi dasar kebijakan dan pembinaan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota.

 

 

 

Pasal 24

 

 

  1. Pelaksanaan pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama secara nasional menjadi tanggungjawab Menteri.
  2. Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyediakan anggaran untuk dukungan kegiatan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama.

 

Pasal 25

 

 

  1. Dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota melibatkan:
    • forum koordinasi pimpinan daerah setempat; dan
    • tenaga pendamping profesional yang bertugas di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan Desa setempat.

 

 

BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 26

 

 

  1. Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama yang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
  2. Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi badan hukum selain BUM Desa bersama yang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib dibentuk menjadi BUM Desa bersama melalui mekanisme pembubaran badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
  3. Pengajuan pembubaran badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan musyawarah antar Desa mengenai kesepakatan pembubaran badan hukum dan persiapan pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama yang dituangkan dalam berita acara.

 

 

Pasal 27

 

 

  1. Dalam hal pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama tidak memenuhi syarat yang disebabkan terdapat kurang dari 2 (dua) Desa dalam 1 (satu) kecamatan, pembentukan dilakukan dengan ketentuan:
    • Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd bergabung dengan BUM Desa bersama kecamatan lain yang telah terbentuk dari Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd; atau
    • Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd bergabung dengan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd pada kecamatan lain untuk membentuk BUM Desa bersama.
  2. Pengelolaan Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan secara terpisah berdasarkan kecamatan.
  3. Penataan organisasi dalam proses penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diputuskan dalam musyawarah antar Desa.

 

 

Pasal 28

 

 

  1. Dalam hal terdapat program dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pihak lain yang serupa dan/atau berkaitan dengan kegiatan dana bergulir masyarakat dapat diintegrasikan dalam pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama, untuk dibentuk menjadi unit usaha BUM Desa bersama, dan/atau dikelola oleh BUM Desa bersama.
  2. Pengintegrasian pengelolaan, pembentukan menjadi unit usaha, dan/atau pengelolaan oleh BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dalam musyawarah antar Desa.
  3. Musyawarah antar Desa dalam rangka pengintegrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melibatkan pengelola dan penerima manfaat program dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

 

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 29

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Itulah poin-poin penting dan isi lengkap dari Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 atau Permendes 15 Tahun 2021 atau Permendes 15/2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelolaan Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.

 

Bila anda ingin men-download Permendes 15 Tahun 2021 dalam bentuk pdf silahkan kembali ke daftar dua di atas.