Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 terbit pada tanggal 16 Agustus 2021.

 

Permendes ini seyogyanya bisa menjadi acuan bagi desa dalam hal menyusun perencanaan pembangunan tahun 2022 yang kemudian dimuat kedalam dokumen anggaran APBDes.

 

Ada sejumlah isu nasional yang masih menjadi pertimbangan atas diaturnya prioritas penggunaan dana desa tahun 2022.

 

Salah satunya, ialah upaya penanganan dan mengatasi dampak yang timbul akibat adanya virus Covid-19 yang telah menyebar hingga ke sendi perekonomian desa-desa.

 

Nah, berbekal pertimbangan itulah. Maka, Kemendesa PDTT yang diamanatkan oleh Undang-Undang Desa menetapkan program prioritas dana desa guna percepatan pencapaian SDGs Desa yang difokuskan kepada tiga hal :

 

  1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa,
  2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan terakhir
  3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa.

 

Lebih lanjut, mengenai kegiatan apa saja yang perlu dimasukan kedalam RKPDes 2022 selain permodalan BUMDes, Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dan juga Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

 

Silahkan download Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 melalui link dibawah ini :

 

 

Download