Permenkumham 40 Tahun 2021: Sertifikat Badan Hukum BUMDes

Permenkumham 40 Tahun 2021 atau Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama terbit pada tanggal 12 November 2021.

 

Permenhumham 40 tahun 2021

Gambar : Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama (foto pribadi)

 

Terbitnya peraturan ini merupakan tindak lanjut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

 

Setidaknya ada empat maksud yang melandasi terbitnya peraturan ini sebagaimana yang telah di atur dalam Pasal 1:

 

  1. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat desa.
  2. Sistem Administrasi Badan Hukum yang selanjutnya disingkat SABH adalah pelayanan jasa hukum secara elektronik berbasis teknologi informasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
  3. Sistem Informasi Desa yang selanjutnya disingkat SID adalah sistem pengolahan data kewilayahan dan data kewargaan di desa yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi serta dilakukan secara terpadu dengan mendayagunakan fasilitas perangkat lunak dan perangkat keras, jaringan, dan sumber daya manusia untuk disajikan menjadi informasi yang berguna dalam peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik serta dasar perumusan kebijakan strategis pembangunan desa.
  4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

 

 

Isi Permenhumham 40 Tahun 2021

 

 

Terkait penerbitan sertifikat pendaftaran Badan Usaha Milik Desa disingkan (BUM Desa) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama) sebagaimana di atur pada Pasal 2 disebutkan bahwa:

 

Pada Pasal 3:

 

Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama

Gambar : Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama ( foro pribadi)

 

  1. Pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui aplikasi SID.
  2. Pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi.
  3. Data BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah lolos verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui aplikasi SABH.
  4. Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menerbitkan sertifikat pendaftaran pendirian badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama secara elektronik.

 

 

Pada Pasal 4:

 

Permenkumham no 40 tahun 2021

Gambar : Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama (foto pribadi)

 

  1. Ketentuan mengenai pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku mutatis mutandis terhadap perubahan anggaran dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
  2. Perubahan anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    • a. nama;
    • b. tempat kedudukan;
    • c. maksud dan tujuan pendirian;
    • d. modal;
    • e. jenis usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum;
    • f. nama dan jumlah penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas;
    • g. hak, kewajiban, tugas, tanggung jawab dan wewenang serta tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas; dan
    • h. ketentuan pokok penggunaan, pembagian dan/atau pelaksanaan serta pemanfaatan hasil usaha.
  3. Menteri menerbitkan sertifikat pendaftaran perubahan badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama secara elektronik terhadap perubahan nama dan tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b.
    4. Menteri menerbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar BUM Desa/BUM Desa bersama secara elektronik terhadap perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sampai dengan huruf h.

 

 

Pada Pasal 5:

 

Permenkumham 40 2021 sertifikat badan hukum Bumdes

Gambar : Pasal 5 Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama (foto pribadi)

 

Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (3) memuat informasi:

 

a. nama BUM Desa/BUM Desa bersama;
b. kedudukan BUM Desa/BUM Desa bersama; dan
c. nomor dan tanggal sertifikat.

 

 

Download Permenkumham 40 Tahun 2021

 

 

Lebih lanjut mengenai peraturan ini, silahkan download Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama melalui link dibawah ini.

 

 

Download