Perpanjangan Kontrak BA KDMP dan Minimnya Anggaran Kemenkop jadi Sorotan DPD RI

perpanjangan kontrak ba kemenkop

perpanjangan kontrak ba kemenkop

JAKARTA, 20 Januari 2026 – Kelanjutan nasib ribuan Business Assistant (BA) dan Project Management Officer (PMO) pendamping program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) akhirnya mendapat kejelasan. Menteri Koperasi Republik Indonesia, Ferry Yuliantono, menyatakan bahwa proses perpanjangan kontrak akan dimulai pada Februari 2026, namun dengan satu syarat kunci: evaluasi kinerja individu.

 

Hal ini disampaikannya secara langsung dalam Rapat Kerja dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, Selasa (20/1/2026). Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Mawardi, ini bertujuan membahas rencana kerja Kementerian Koperasi tahun 2026 serta berbagai isu aktual, termasuk nasib tenaga pendamping dan anggaran kementerian yang dinilai tidak proporsional.

 

APA yang Disampaikan tentang Perpanjangan Kontrak?

 

Menteri Ferry menegaskan bahwa program pendampingan BA dan PMO akan dilanjutkan mengingat perannya yang dinilai sangat krusial bagi keberhasilan operasional puluhan ribu KDMP. Namun, ia menekankan bahwa kontrak tidak akan diperpanjang secara otomatis.

 

“Kami akan melakukan evaluasi secara individual terhadap setiap BA dan PMO. Nanti karena harus dievaluasi secara individual, akan kita lakukan rekrutmen baru. Kalau sekiranya ada yang nilai individualnya itu rendah, kita perlu ada penggantian,” jelas Ferry dalam pemaparannya.

 

SIAPA yang Menyampaikan Aspirasi dan Kekhawatiran?

 

Beberapa anggota Komite IV DPD RI menyampaikan aspirasi langsung dari lapangan yang mereka terima dari para BA dan PMO di daerah pemilihannya.

 

“Ada aspirasi dari BA dan PMO yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah. Mereka menanyakan apakah program ini berlanjut? Karena sampai hari ini mereka belum menerima SK perpanjangan,” ujar Senator Siti Asyanti dari Kalimantan Tengah.

 

Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh Senator Novita Anakota dari Maluku yang menitipkan soal kepastian Surat Keputusan (SK) perpanjangan bagi koordinator KDMP di daerahnya. Keluhan ini mengindikasikan adanya ketidakpastian dan kecemasan di antara para pendamping, yang dapat mempengaruhi fokus dan kinerja mereka di lapangan.

 

DIMANA dan KAPAN Isu Anggaran Disinggung?

 

Sorotan tajam justru muncul ketika pembahasan beralih ke anggaran Kementerian Koperasi untuk tahun 2026. Dalam paparannya, Menteri Ferry mengungkapkan bahwa kementeriannya hanya mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 962 miliar. Rinciannya adalah Rp 254 miliar untuk dukungan manajemen dan Rp 700 miliar lebih untuk program, termasuk di dalamnya dana untuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).

 

Angka ini langsung memantik reaksi dari para anggota DPD. Muhammad Nuh, Senator asal Sumatera Utara, secara tegas menyatakan bahwa anggaran tersebut tidak pantas dan terkesan “memalukan”.

 

“Pertanyaan sederhana, kalau kita punya rencana besar, apalagi ini program prioritas presiden… Anggaran Kementerian Koperasi ini enggak sampai 1 triliun dari 3.800 triliun lebih APBN kita… Saya pikir ini… kita perjuangkan anggarannya jangan janganlah di bawah 1 triliun. Saya pikir 5 triliun cukuplah,” tandas Nuh dalam intervensinya.

 

Sorotan ini menekankan pada kesenjangan besar antara besarnya tanggung jawab Kementerian Koperasi (membina 131.604 koperasi aktif dan mengawal 80.000+ KDMP) dengan sumber daya finansial yang dialokasikan. Anggaran di bawah Rp1 triliun dinilai sangat tidak memadai untuk membiayai pengawasan, pembinaan, pelatihan, dan pendampingan yang masif dan berkelanjutan.

 

BAGAIMANA Tanggapan dan Langkah Ke Depan?

 

Menanggapi kritik soal anggaran, Menteri Ferry menyambut baik masukan tersebut. Ia mengakui bahwa Kementerian Koperasi selama ini “agak kurang terperhatikan” dan sedang dalam proses penguatan kelembagaan.

 

“Kami sedang mengajukan tambahan SDM… Insyaallah kita akan naik validasi organisasinya menjadi kementerian kelompok dua. Nanti harapannya juga anggarannya juga tidak menghina seperti itu,” jawab Ferry, mengakui bahwa anggaran saat ini terbilang minim.

 

Ia juga berjanji untuk menyampaikan jawaban tertulis atas seluruh pertanyaan dan masukan anggota DPD, termasuk detail mekanisme perpanjangan kontrak BA/PMO. Selain itu, Kementerian berkomitmen untuk melibatkan DPD RI dalam pembahasan tripartit RUU Sistem Perkoperasian Nasional yang sedang disiapkan, sebagai bentuk pengawalan bersama terhadap payung hukum baru sektor perkoperasian.

 

Pertemuan ini ditutup dengan komitmen sinergi antara Komite IV DPD RI dan Kementerian Koperasi untuk bersama-sama melakukan edukasi, sosialisasi, dan pengawasan program KDMP demi keberhasilan pembangunan ekonomi dari desa.

Tentang Penulis:

Mariyadi adalah seorang blogger, penulis, dan pemberdaya masyarakat desa

Kunjungi Website

Komentar ditutup.