Perubahan APBDes Siskeudes,Berikut Ini Caranya
Ada 4 hal yang melatarbelakangi diadakanya perubahan APBDes Siskeudes.
-1. Adanya penambahan dan/atau pengurangan pendapatan desa tahun berjalan
-2. Adanya sisa belanja dan sisa pembiayaan tahun berjalan dan akan digunakan pada tahun ini.
-3. Adanya sebab yang mengharuskan dilakukan pergeseran antar bidang,sub bidang,kegiatan dan jenis belanja.
-4. Adanya sebab yang mengharuskan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan tahun ini.
Keempat latar belakang tersebut sudah jelas di atur dalam Permendagri Nomor 20 tahun 2018,
tepatnya di pasal 40 ayat (1) huruf (a) sampai (d) yang akan kita gunakan di tahun 2019.
Sekali lagi,..
jika anda belum mempunyai aturan ini silahkan pahami isinya dan
silahkan anda download link ini
Kemudian,
.. jika ada statement yang mengatakan kepada Anda,
bahwa APBDes hanya dapat dirubah satu kali dalam satu tahun..
Itu jelas TIDAK BENAR.
Karena dalam aturan tepatnya di pasal 40 ayat (2) Permendagri 20/2018,
dikatakan bahwa :
” Perubahan APB Desa hanya dapat dilakukan 1 (satu ) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran,
KECUALI dalam keadaan luar biasa”.
Kalimat KECUALI diatas,
bermakna Boleh lebih dari satu kali apabila Desa Anda memang terjadi suatu
keadaan luar biasa, dimana untuk Kriteria yang telah diatur dalam
Peraturan Bupati/Walikota memang mengharuskan Desa Anda untuk
melakukan status perubahan APBDes.
Tapi perlu anda ingat,
…jangan sekali-kali merubah APBDes tanpa diketahui Pemerintah Daerah
khusunya yang membidangi hal tersebut.
Apalagi lebih dari satu kali dengan keadaan yang tidak jelas…
Bisa masuk bui anda,
karena dianggap tindakan melawan hukum.
Jadi satu pesan saya kepada Anda.
Ketika anda ingin melakukan perubahan, khusunya perubahan APBDes siskeudes
pastikan terlebih dahulu anda memegang dasar hukumnya,
berupa Peraturan Bupati/Walikota tentang Perubahan APBDes.
Jangan sampai juga,
Ketika Anda telah melakukan perubahan,namun tidak jelas dasar hukumya dari mana…
dan sewaktu ada pemeriksaan terdapat temuan karena perubahannya tidak berlandaskan hukum.
Untuk itu,
saya mohon sekali kepada anda,
mohon baca kembali poin-poin diatas serta pesan yang telah saya uraikan diatas.
Karena,
…ada beberapa desa yang terkadang mengabaikan hal tersebut,
dan berujung ke ber-urusan dengan hukum.
Oleh karena itu,
Demi teratur administrasi dan terhindar kasus hukum,
mohon secara seksama anda meluangkan waktu untuk membaca aturan
main penggunaan dana desa.
Oke,
langsung kita mulai saja ya,
cara melakukan perubahan APBDes dalam Aplikasi Siskudes.
Karena pembahasan ini merupakan permintaan kawan-kawan yang masih pemula
oleh karena itu,
saya akan jelaskan step by stepnya secara perlahan- lahan agar mudah di pahami dan
langsung bisa di aplikasikan ke siskeudes anda.
Dan dalam tutorial kali ini,
saya anggap anda semua telah LOGIN ke Siskeudesnya,
dan ikuti langkah-langkah dibawah ini :
Pertama,pastikan siskeudes anda dalam keadaan tidak terkunci.
Apabila masih terkunci minta admin siskeudes kecamatan atau kabupaten
untuk membukanya…
Kemudian setelah itu,
Anda Pilih menu Data Entry => Cari Penganggaran => Klik Isian Data Anggaran
Lihat gambar dibawah :
Setelah anda masuk ke Isian Data Anggaran.
Lalu anda PILIH DESA namun jika yang sudah otomatis,
langsung saja masuk ke Data Umum Desa.
Lihat [ status APBDes ] di pojok kanan atas,
kemudian Klik Ubah dari AWALmenjadi PAK lalu Simpan
Lihat gambar screenshot
Nah, setelah di simpan dan berubah status menjadi APBDes PAK
barulah kita mulai Perubahan APBDes Siskeudes
mana yang ingin di anda ubah di sesuaikan dengan kebutuhan..
Sebagai contoh :
Tahun ini didesaku mendapat penambahan dana sebesar Rp. 100 juta
yang bersumber dari PBK ( Bantuan Keuangan Kabupaten ) yang
penggunaanya untuk belanja pembangunan Drainase/siring pasang.
Lalu bagaimana cara merubahnya :
Pertama sekali yang perlu anda input ialah Pendapatan-nya…
caranya anda pilih saja Pendapatan kemudian Tambah
setelah itu klik tanda kode lalu pilih kelompok dan jenis pendapatan dan
objek pendapatan tersebut lalu Pilih dan Simpan.
setelah itu masuk ke Rab Rinci atau klik 2 kali pada uraian
setelah itu Tambah kemudian isi uraian,jumlah satuan,harga satuan,
sumber dana lalu Simpan.
Lihat gambar ( contoh dari studi kasusu di atas )
Kurang lebih gambarnya seperti diatas..
Jika kita kembalikan ke RAP maka di penganggaran pendapatan akan
nilai uang tersebut otomatis akan masuk ke AnggaranPAK
Screenshoot :
Nah,setelah itu baru masuk ke belanja desa…
Namun sebelum itu pastikan apakah kegiatan tersebut telah anda buka atau belum
jika belum, maka anda perlu memasukan kegiatan tersebut ke Aplikasi Siskeudes Anda…
Tapi sebagai contoh,
saya menyelesaikan contoh kasus diatas.
Saya hanya menambahkan sub bidangnya saja.
Karena pada kegiatan sebelumnya saya telah memasukan
kegiatan tersebut di bidang pembangunan desa
yaitu pembangunan siring pasang/drainase…
jadi saya tidak perlu lagi membuka kegiatan baru.
Untuk caranya,
saya yakin Anda telah memahi…
Karna sama dengan menginput pengganggaran diawal tahun.
Lebih jelasnya,
Anda Pilih Belanja dan masuk ke Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
kemudian cari Pembangunan siring pasang/drainase ( sebagai contoh saya )
dan klik belanja modal drainase dan buatsub bidang baru lalu Input RAB seperti biasa.
Kurang lebih hasil akhirnya sebegai berikut :
Screenshoot hasil input RAB
Screenshoot hasil posisi sub bidang AnggaranPAK
Artinya jika kita membaca kembali ( diatas )
dari keempat sebab yang melatarbelakangi Perubahan APBDes Siskeudes
kita sudah menyelesaikan 2 masalah
Lalu bagaimana jika kita ingin mengubah belanja desa,
karena belanja tersebut tidak terealisasi….
Jika anda ingin merubahnya…
Anda tinggal 0 (nol) kan saja Jumlah Satuan di RAB Siskeudes Anda
lalu kemudian tinggal geser atau buat kegiatan baru sesuai kehendak desa anda…
Lihat screenshoot diatas…
Sebagai contoh,
Saya ingin menghapus sewa tenda dan merubanya ke kegiatan lainya..
caranya :
Tinggal klik Ubah dan Jumlah Satuan di (0) nol kan lalu Simpan.
Maka hasilnya sebagai berikut
AnggaranPAK akan menunjukan angka MINUS.
Itu artinya,
antaran Anggaran Awal dan AnggaranPAK dalam
jenis sewa tenda tersebut dalam posisi tidak terpakai.
Untuk menyimbangkan kelebihan anggaran tersebut,
Silahkan anda buat kegiatan baru atau geser ke jenis belanja lain
sesuai keinginan di desa anda…
Namun jika anda tidak ingin merubah dan membelajakan artinya
APBDes anda sekarang dalam keadaan SiLPA..
Jika anda belum paham apa itu SiLPA , Baca disini
Nah, itulah sedikit penjelasan dari saya,
tentang cara melakukan Perubahan APBDes Siskeudes
untuk perubahan lain silahkan disesuaikan dengan latarbelang
dan kebutuhan Anda.
Untuk lebih mempermudah anda memahami,
saya akan membuatkan video tutorialnya dilain waktu…
Oy jika anda ingin membaca artikel terpopuler di updesa,
silahkan baca : Struktur Pemerintahan Desa yang sesuai Undang-Undang Desa