Perubahan APBDes Siskeudes,Berikut Ini Caranya

Ada 4 hal yang melatarbelakangi diadakanya perubahan APBDes Siskeudes.

 

-1. Adanya penambahan dan/atau pengurangan pendapatan desa tahun berjalan

-2. Adanya sisa belanja dan sisa pembiayaan tahun berjalan dan akan digunakan pada tahun ini.

-3. Adanya sebab yang mengharuskan dilakukan pergeseran antar bidang,sub bidang,kegiatan dan  jenis belanja.

-4. Adanya sebab yang mengharuskan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan tahun ini.

 

Keempat latar belakang tersebut sudah jelas di atur dalam Permendagri Nomor 20 tahun 2018,

tepatnya di pasal 40 ayat (1) huruf  (a) sampai (d) yang akan kita gunakan di tahun 2019.

 

Sekali lagi,..

jika anda belum mempunyai aturan ini silahkan pahami isinya dan

silahkan anda download link ini

 

Kemudian,

.. jika ada statement yang  mengatakan kepada Anda,

bahwa APBDes hanya dapat dirubah satu kali dalam satu tahun..

 

Itu jelas TIDAK BENAR.

 

Karena dalam aturan tepatnya di pasal 40 ayat (2) Permendagri 20/2018,

dikatakan bahwa :

 

” Perubahan APB Desa hanya dapat dilakukan 1 (satu ) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran,

KECUALI dalam keadaan luar biasa”.

 

Kalimat KECUALI diatas,

bermakna Boleh lebih dari satu kali apabila Desa Anda memang terjadi suatu

keadaan luar biasa, dimana untuk Kriteria yang telah diatur dalam

Peraturan Bupati/Walikota memang mengharuskan Desa Anda untuk

melakukan status perubahan APBDes.

 

Tapi perlu anda ingat,

…jangan sekali-kali merubah APBDes tanpa diketahui Pemerintah Daerah

khusunya yang membidangi hal tersebut.

 

Apalagi lebih dari satu kali dengan keadaan yang tidak jelas…

Bisa masuk bui anda,

karena dianggap tindakan melawan hukum.

 

Jadi satu pesan saya kepada Anda.

Ketika anda ingin melakukan perubahan, khusunya perubahan APBDes siskeudes

pastikan terlebih dahulu anda memegang dasar hukumnya,

berupa Peraturan Bupati/Walikota tentang Perubahan APBDes.

 

Jangan sampai juga,

Ketika Anda telah melakukan perubahan,namun tidak jelas dasar hukumya dari mana…

dan sewaktu ada pemeriksaan terdapat temuan karena perubahannya tidak berlandaskan hukum.

 

Untuk itu,

saya mohon sekali kepada anda,

mohon baca kembali poin-poin diatas serta pesan yang telah saya uraikan diatas.

 

Karena,

…ada beberapa desa yang terkadang mengabaikan hal tersebut,

dan berujung ke ber-urusan dengan hukum.

 

Oleh karena itu,

Demi teratur administrasi dan terhindar kasus hukum,

mohon secara seksama anda meluangkan waktu untuk membaca aturan

main penggunaan dana desa.

 

Oke,

langsung kita mulai saja ya,

cara melakukan perubahan APBDes dalam Aplikasi Siskudes.

 

Karena pembahasan ini merupakan permintaan kawan-kawan yang masih pemula

oleh karena itu,

saya akan jelaskan step by stepnya secara perlahan- lahan agar mudah di pahami dan

langsung bisa di aplikasikan ke siskeudes anda.

 

Dan dalam tutorial kali ini,

saya anggap anda semua telah LOGIN ke Siskeudesnya,

dan ikuti langkah-langkah dibawah ini :

 

Pertama,pastikan siskeudes anda dalam keadaan tidak terkunci.

Apabila masih terkunci minta admin siskeudes kecamatan atau kabupaten

untuk membukanya…

 

kunci postingan apbdes

Apbdes siskeudes dalam kondisi terbuka

 

Kemudian setelah itu,

Anda Pilih menu Data Entry => Cari Penganggaran => Klik  Isian Data Anggaran

 

Lihat gambar dibawah :

isian data anggaran siskeudes

 

Setelah anda masuk ke Isian Data Anggaran.

Lalu anda PILIH DESA namun jika yang sudah otomatis,

langsung saja masuk ke Data Umum Desa.

 

Lihat [ status APBDes ] di pojok kanan atas,

kemudian Klik Ubah dari AWALmenjadi PAK lalu Simpan

 

Lihat gambar screenshot

status_APBDes_Siskeudes

 

Nah, setelah di simpan dan berubah status menjadi APBDes PAK

barulah kita mulai Perubahan APBDes Siskeudes

mana yang ingin di anda ubah di sesuaikan dengan kebutuhan..

 

Sebagai contoh :

 

Tahun ini didesaku mendapat penambahan dana sebesar Rp. 100 juta

yang bersumber dari PBK ( Bantuan Keuangan Kabupaten ) yang

penggunaanya untuk belanja pembangunan Drainase/siring pasang.

 

 

Lalu bagaimana cara merubahnya :

 

Pertama sekali yang perlu anda input ialah Pendapatan-nya…

caranya anda pilih saja Pendapatan kemudian Tambah

setelah itu klik tanda kode kode pot lalu pilih kelompok dan jenis pendapatan dan

objek pendapatan tersebut lalu Pilih dan Simpan.

 

setelah itu masuk ke Rab Rinci atau klik 2 kali pada uraian

setelah itu Tambah kemudian isi uraian,jumlah satuan,harga satuan,

sumber dana lalu Simpan.

 

Lihat gambar ( contoh dari studi kasusu di atas )

pendapatan desa

 

Kurang lebih gambarnya seperti diatas..

 

Jika kita kembalikan ke RAP maka di penganggaran pendapatan akan

nilai uang tersebut otomatis akan masuk ke AnggaranPAK

 

Screenshoot :

AnggaranPAK

 

Nah,setelah itu baru masuk ke belanja desa…

Namun sebelum itu pastikan apakah kegiatan tersebut telah anda buka atau belum

jika belum, maka anda perlu memasukan kegiatan tersebut ke  Aplikasi Siskeudes Anda…

 

Tapi sebagai contoh,

saya menyelesaikan contoh kasus diatas.

 

Saya hanya menambahkan sub bidangnya saja.

 

Karena pada kegiatan sebelumnya saya telah memasukan

kegiatan tersebut di bidang pembangunan desa

yaitu pembangunan siring pasang/drainase…

jadi saya tidak perlu lagi membuka kegiatan baru.

 

Untuk caranya,

saya yakin Anda telah memahi…

Karna sama dengan menginput pengganggaran diawal tahun.

 

Lebih jelasnya,

Anda Pilih Belanja dan masuk ke Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

kemudian cari Pembangunan siring pasang/drainase ( sebagai contoh saya )

dan klik belanja modal drainase dan buatsub bidang baru lalu Input RAB seperti biasa.

 

Kurang lebih hasil akhirnya sebegai berikut :

 

Screenshoot hasil input RAB

data belanja desa siskeudes

Screenshoot hasil posisi sub bidang AnggaranPAK

AnggaranPAK Belanja Desa

 

Artinya jika kita membaca kembali ( diatas )

dari keempat sebab yang melatarbelakangi Perubahan APBDes Siskeudes

kita sudah menyelesaikan 2 masalah

 

latar belakang

screenshoot latarbelang perubahan APBDes

 

Lalu bagaimana jika kita ingin mengubah belanja desa,

karena belanja tersebut tidak terealisasi….

 

Jika anda ingin merubahnya…

Anda tinggal 0 (nol) kan saja Jumlah Satuan di RAB Siskeudes Anda

lalu kemudian tinggal geser atau buat kegiatan baru sesuai kehendak desa anda…

 

sewa tenda

 

Lihat screenshoot diatas…

 

Sebagai contoh,

Saya ingin menghapus sewa tenda dan merubanya ke kegiatan lainya..

 

caranya :

Tinggal klik Ubah dan Jumlah Satuan di (0) nol kan lalu Simpan.

 

jumlah satuan

 

Maka hasilnya sebagai berikut

minus

AnggaranPAK akan menunjukan angka MINUS.

 

Itu artinya,

antaran Anggaran Awal dan AnggaranPAK dalam

jenis sewa tenda tersebut dalam posisi tidak terpakai.

 

Untuk menyimbangkan kelebihan anggaran tersebut,

Silahkan anda buat kegiatan baru atau geser ke jenis belanja lain

sesuai keinginan di desa anda…

 

Namun jika anda tidak ingin merubah dan membelajakan artinya

APBDes anda sekarang dalam keadaan SiLPA..

 

Jika anda belum paham apa itu SiLPA , Baca disini

 

Nah, itulah sedikit penjelasan dari saya,

tentang cara melakukan Perubahan APBDes Siskeudes

untuk perubahan lain silahkan disesuaikan dengan latarbelang

dan kebutuhan Anda.

 

Untuk lebih mempermudah anda memahami,

saya akan membuatkan video tutorialnya dilain waktu…

 

Oy jika anda ingin membaca artikel terpopuler di updesa,

silahkan baca : Struktur Pemerintahan Desa yang sesuai Undang-Undang Desa

dan Cara Menyusun APBDes 2019 serta Strukturnya Bagaimana ?