Tata Cara Musrenbang Perubahan RKP/APBDes BLT DD 2020

Setelah kemarin saya menuliskan cara Musdes Khusus, khusus hari ini, kita akan membahas cara melakukan Musrenbang Perubahan RKP/APBDes BLT DD 2020.

 

Kemarin kayaknya sudah mas, dibahas masalah ini.

 

La kok sekarang dibahas lagi ?

 

Iya bener, kemarin sudah dibahas. Tapi, cuma alurnya saja.

 

Kalau tidak percaya, coba deh baca dulu disini. Baru setelah itu, anda bisa meneruskan membaca artikel yang ini.

 

Itu yang versi dari Kemendagri ya mas ?

 

Iya, itu Alur Prosedur dan Mekanisme Perubahan RKPDes dan APBDes yang termuat dalam Booklet PKD Tanggap Covid-19 versi dari Kemendagri.

 

Kebetulan, beberapa minggu yang lalu saya dikirimi booklet ini oleh temen saya.

 

Karena saya kurang yakin perihal kebenaran dari booklet tersebut, akhirnya saya memutuskan untuk bertanya langsung ke Kasubdit Bina Pemerintah Desa Kemendagri via wasap.

 

Selang beberapa waktu, akhirnya saya mendapatkan konfirmasi, bahwa benar booklet tersebut memang produk resmi Ditjen Bina Pemdes Kemendagri.

 

Kemudian, saya pun di izinkan untuk menshare filenya ke rekan-rekan Pemerintah Desa.

 

Booklet PKD Tanggap Covid 19

 

Kurang lebih hasil percakapan kami seperti diatas. Tapi mohon maaf, untuk identitas diri beliu tidak bisa saya publikasikan.

 

Karena sedari awal, memang saya tidak diperbolehkan untuk mempublikasikanya ke khalayak.

 

Namun, tidak masalah.

 

Yang penting, kita masih tetap bisa berkoordinasi, jika sewaktu-waktu ada informasi yang membutuhkan kebenaran dari Kemendagri.

 

Jadi, updesa tetap memberikan informasi yang dapat dipercaya.

 

Oy, bagi rekan-rekan yang belum memilik booklet ini, sekaligus meneruskan amanah beliau, bisa download lewat link ini.

 

Selanjutnya, untuk mempersingkat waktu dan untuk membahas topik utama mengenai tata cara melakukan Musrenbang Desa Perubahan RKP Desa dan APB Desa Tahun 2020.

 

Silahkan ikuti beberapa petunjuk berikut ini :

 

 

1. Dasar Hukum Musrenbang Perubahan RKP/APBDes Tahun 2020

 

  1. Permendesa No 17/2019 tentang PPMD pasal 46 dan 47,
  2. Permendagri No 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 40 dan pasal 41,
  3. Permendesa No 6/2020 tentang Perubahan Permendesa No 11/2019,
  4. SE Mendesa PDTT No 8 dan 11 Tahun 2020 tentang Desa Lawan Covid 19 dan Penegasan PKTD,
  5. SE Mendesa PDTT No 1261/PRI.00/IV/2020 perihal Pemberitahuan,
  6. Surat Dirjen PPMD Kemendesa PDTT No 9/PRI.00/IV/2020 dan 10/PRI.00/IV/2020 perihal Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT Dana Desa, dan
  7. Surat Dirjen PPMD Kemendesa PDTT No 12/PRI.00/IV/2020 perihal Penegasan BLT Dana Desa.

 

 

2. Forum Pelaksanaan Perubahan RKP/APBDes 2020

 

 

Perubahan RKP dan APBDes dilaksanakan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.

 

 

3. Peserta Musrenbang Desa Perubahan RKP/APBDes 2020

 

Peserta Musyawarah Desa Khusus terdiri atas :

 

  • Pemerintah Desa,
  • BPD, dan
  • Unsur masyarakat.

 

Unsur masyarakat terdiri atas :

 

  • Tim Relawan Covid-19,
  • Tokoh adat,
  • Tokoh agama,
  • Tokoh masyarakat,
  • Tokoh pendidikan,
  • Perwakilan kelompok tani,
  • Perwakilan kelompok perajin,
  • Perwakilan kelompok perempuan,
  • Perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak, dan/atau
  • Perwakilan kelompok miskin.

 

 

4. Tahapan Musrenbang Desa Perubahan RKP/APBDes 2020

 

 

A. Pra Musrenbang Desa

 

  • Berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah/Kabupaten terkait dengan kejadian Pendemic Covid 19,
  • Pencermatan dan pembahasan khusus oleh Pemerintah Desa terkait Covid 19 ( sebagai alasan dilaksanakannya peubahan RKP Desa dan APB Desa ),
  • Pembentukan Tim Relawan Desa Lawan Covid 19 sebagai tindaklanjut Permendesa No 6/2020, SE Menteri Desa No 8 dan 11 Tahun 2020, Surat Menteri Desa No 1261/PRI.00/IV/2020,
  • Relawan Covid 19 melakukan pendataan calon penerima BLT DD 2020
    Review RKP dan APBDes 2020 dikoordinasikan oleh Sekretrais Desa sebagai respon atas keadaan darurat Covid 19, dan
  • Menyusun Rancangan Perubahan RKP dan APBDes 2020 dikoordinasikan oleh Sekretaris Desa untuk penanganan Covid 19 dan dampaknya ( melakukan refokusing terhadap kegiatan untuk dialihkan ke kegiatan Penanganan Covid 19 dan BLT DD 2020 )

 

 

B. Pelaksanaan Musrenbang Desa Perubahan RKPDes dan APBDes 2020

 

  • Pembukaan,
  • Sambutan Kepala Desa menyampaikan tentang alasan dilaksanakanya Musrenbang Desa Perubahan APBDes dan RKPDes 2020
  • Presentasi Rancangan Perubahan RKP dan APBDes oleh Sekretaris Desa, terkait alasan perubahan, jenis-jenis kegiatan yang ditunda, kegiatan yang masih akan tetap dilaksanakan, jenis-jenis kegiatan penanganan Covid 19, alokasi BLT, jumlah penerima BLT DD, laporan penggunaan yang sudah terlaksanan dan lainnya,
  • Tanggapan dan evalusi Rancangan Perubahan RKP/APB Desa 2020 oleh BPD Desa dan peserta Musrenbangdes,
  • Penyepakatan RKP/APBDes Perubahan oleh pimpinan Musrenbangdes, dan
  • Penandatanganan Berita Acara Musrenbangdes Perubahan RKP dan APBDes 2020.

 

 

C. Paska Musrenbang Desa

 

  • Penetapan RKP/APBDes Perubahan 2020 oleh Kepala Desa ( sebelumnya perlu dilakukan asistensi draf RKP/APBDes Perubahan ke OPD terkait, Camat atau PTPD, asistensi dapat dilakukan dengan media daring ),
  • Pelaksanaan kegiatan dan anggaran,
  • Pertanggungjawaban kegiatan melalui Rapat Kerja Pemerintah Desa yang melibatkan BPD dan dituangkan dalam Berita Acara setelah berakhirnya masa pendemic Covid 19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Kabupaten/Kota, dan
  • Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban anggaran kegiatan kepada Bupati/Walikota selambat-lambatnya setelah masa pendemic Covid 19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Kabupaten/Kota.

 

 

5. Tugas Tenaga Pendamping Profesional

 

Tugas seluruh Pendamping Profesional disemua tingkatan adalah :

 

  • Melakukan fasilitasi dan pendampingan terlaksananya kebijakan nasional Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Permendesa 6 Tahun 2020,SE Menteri Desa No 8 dan 11 Tahun 2020, Surat Menteri Desa No 1261/PRI.00/IV/2020,Surat Dirjen PPMD Kemendesa PDTT No 9/PRI.00/IV/2020, 10/PRI.00/IV/2020 dan 12/PRI.00/IV/2020,
  • Melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap proses-proses dilapangan, seperti fasilitas Musdes Khusus dan Musrenbang Desa Perubahan RKPDes/APBDes bagi Desa yang sudah menetapkan RKP Desa dan APB Desa sebelumnya,
  • Melaporkan pelaksanaan fasilitasi dan pendampingan terkait kebijakan Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2020, pelaksaaan Musdes Khusus dan Musrenbang Desa Perubahan RKP/APB Desa Tahun 2020.

 

 

6. Ketentuan Lain

 

Semua Desa wajib melaksanakan Musdes Khusus/Insidentil Validasi dan Penetapan Calon Penerima BLT DD 2020.

 

Sedangkan, Perubahan RKP/APBDes hanya bagi Desa yang sudah menetapkan RKP/APBDes 2020.

 

Akan tetapi, bagi Desa yang belum menetapkan RKP/APBDesa 2020 sampai pada saat ini. Bisa langsung menyesuai Prioritas Penggunaan Dana Desa yang diatur Permendes 6 tahun 2020.

 

 

7. Penutup

 

Demikian panduan singkat pelaksanaan Murenbang Desa Perubahan RKP Dan APBDes Tahun 2020, semoga bisa dipahami dan dijadikan panduan bagi Pemerintah Desa yang belum melaksanakannya.