Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa melalui penerbitan regulasi terbaru. PMK Dana Desa 2026 menjadi payung hukum utama yang mengatur tata kelola dana desa untuk tahun anggaran 2026. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026, Dana Desa didefinisikan sebagai bagian dari Transfer ke Daerah yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan1Pasal 1 angka 8 Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan..
PMK dana desa 2026 ini ditetapkan pada 9 Februari 2026 dan menggantikan beberapa regulasi sebelumnya, termasuk PMK Nomor 145 Tahun 2023 dan PMK Nomor 108 Tahun 2024. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah pmk dana desa 2026 nomor berapa. Peraturan ini resmi bernomor PMK 7 Tahun 2026 dan menjadi acuan utama bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengelola keuangan desa.
Dana Desa merupakan instrumen fiskal strategis yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dan disalurkan kepada Desa melalui Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Pengelolaannya yang efektif dan akuntabel menjadi kunci keberhasilan pembangunan desa dan pencapaian prioritas nasional.
Dasar Hukum dan Ruang Lingkup Pengelolaan Dana Desa
Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 memiliki landasan hukum yang komprehensif, terutama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 20262Menimbang huruf a bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dana desa merupakan bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahannya, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan;. Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur secara terintegrasi mengenai penganggaran, pengalokasian, penggunaan, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi Dana Desa.
Dalam pmk dana desa 2026 adalah sebuah regulasi yang tidak hanya mengatur aspek teknis tetapi juga memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana desa. Regulasi ini menjabarkan secara rinci peran dan tanggung jawab setiap pihak, mulai dari Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kepala KPPN, hingga bupati/wali kota dan kepala desa.
Pagu dan Alokasi Dana Desa 2026
Dalam pmk pagu dana desa 2026, ditetapkan pagu anggaran dana desa sebesar Rp60,57 triliun. Jumlah ini terdiri atas dua komponen utama. Pertama, sebesar Rp59,57 triliun yang pengalokasiannya dihitung berdasarkan formula pada tahun sebelum tahun anggaran berjalan. Kedua, sebesar Rp1 triliun yang pengalokasiannya dihitung pada tahun anggaran berjalan sebagai insentif desa dan untuk melaksanakan kebijakan pemerintah.
Pmk alokasi dana desa 2026 mengatur pembagian alokasi dengan rincian yang cukup detail. Alokasi Dasar sebesar 65 persen atau Rp38,72 triliun dibagikan berdasarkan klaster desa yang dibagi menjadi 7 klaster berdasarkan jumlah penduduk. Alokasi Afirmasi sebesar 1 persen atau Rp595,69 miliar diberikan kepada desa tertinggal dan sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak, serta desa dengan risiko tinggi terhadap perubahan iklim dan bencana. Alokasi Kinerja sebesar 4 persen atau Rp2,38 triliun dibagikan kepada desa dengan kinerja terbaik berdasarkan penilaian yang ketat. Sementara Alokasi Formula sebesar 30 persen atau Rp17,87 triliun dihitung dengan mempertimbangkan jumlah penduduk (bobot 31%), angka kemiskinan (bobot 20%), luas wilayah (bobot 10%), dan tingkat kesulitan geografis (bobot 39%).
Untuk Alokasi Afirmasi, besaran yang ditetapkan cukup bervariasi. Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak mendapatkan Rp82.988.000, sementara desa sangat tertinggal mendapatkan Rp91.286.000. Untuk desa dengan risiko tinggi terhadap perubahan iklim dan bencana mendapatkan Rp96.755.000, dan desa dengan risiko sangat tinggi mendapatkan Rp106.431.000.
Rincian Dana Desa per Desa
Pemerintah juga telah menyusun pmk rincian dana desa 2026 per desa dengan mempertimbangkan berbagai indikator. Data jumlah desa yang digunakan sebanyak 75.266 desa di 434 kabupaten/kota, namun dana desa dialokasikan kepada 75.260 desa. Beberapa desa tidak mendapatkan alokasi jika tidak bersedia menerima, eksistensi wilayah sudah tidak ada, tidak berpenghuni, tidak terdapat kegiatan pemerintahan, atau tidak ada penyaluran minimal tiga tahun berturut-turut.
Yang menarik dalam regulasi ini adalah adanya penyesuaian alokasi untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Sebesar 58,03 persen dari pagu dana desa setiap desa atau Rp34,57 triliun dialokasikan untuk mendukung implementasi KDMP. Sisanya sebesar Rp25 triliun menjadi pagu reguler yang kemudian dilakukan pemerataan dengan mengalihkan dana dari desa dengan pagu di atas kuartil ketiga untuk menambah pagu desa tertinggal dan sangat tertinggal.
Prioritas Penggunaan Dana Desa
Pmk prioritas dana desa 2026 menegaskan bahwa dana desa diutamakan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Penggunaannya difokuskan pada delapan bidang utama: penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan; penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana; peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa; program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa lainnya; dukungan implementasi KDMP; pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai desa; pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa; serta program sektor prioritas lainnya di desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa.
Secara spesifik, pmk penggunaan dana desa 2026 mengatur bahwa penggunaan dana desa untuk dukungan implementasi KDMP berupa pembayaran angsuran dalam rangka pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP. Selain itu, dana operasional pemerintah desa ditetapkan paling tinggi 3 persen dari pagu dana desa reguler setiap desa. Penggunaan dana desa ini berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan desa.
Yang patut diapresiasi, pelaksanaan kegiatan yang didanai dari dana desa diutamakan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya dan bahan baku lokal, serta diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat. Kepala desa bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana desa, sementara pemerintah daerah melakukan pendampingan.
Penyaluran Dana Desa
Penyaluran dana desa diatur dalam dua skema. Dana desa reguler disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD dalam dua tahap. Untuk desa pada umumnya, tahap I sebesar 40 persen dilakukan paling lambat Juni 2026, sementara tahap II sebesar 60 persen dilakukan paling cepat April 2026. Khusus desa mandiri, proporsinya berbeda yakni tahap I 60 persen dan tahap II 40 persen.
Persyaratan penyaluran meliputi peraturan desa tentang APB Desa, surat kuasa pemindahbukuan, dan laporan realisasi penyerapan serta capaian keluaran tahun sebelumnya. Untuk tahap I, dokumen harus disampaikan paling lambat 15 Juni 2026. Bupati/wali kota bertanggung jawab atas kelengkapan dokumen ini dan dilarang menambah persyaratan di luar ketentuan yang diatur dalam PMK.
Khusus untuk insentif desa, penyaluran dilakukan secara sekaligus paling cepat pada bulan Agustus 2026 setelah memenuhi persyaratan berupa surat pernyataan kepala desa terkait komitmen penganggaran insentif desa dalam APB Desa.
Pemantauan dan Evaluasi
Regulasi ini juga mengatur mekanisme pemantauan dan evaluasi yang ketat. Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan pemantauan terhadap penyaluran, laporan realisasi, sisa dana di RKD, dan laporan perpajakan pemerintah desa. Sisa dana desa di RKD sampai dengan tahun anggaran 2024 yang tidak dianggarkan kembali dan belum selesai diperhitungkan pada penyaluran dana desa tahun anggaran 2025, akan diperhitungkan dalam penyaluran dana desa reguler tahap II tahun anggaran 2026.
Pemantauan sisa dana desa di RKD dilakukan untuk mengetahui besaran sisa dana yang terakumulasi. Jika terdapat sisa dana desa di RKD sampai dengan tahun anggaran 2024 yang dianggarkan kembali tahun anggaran 2025 dengan jumlah lebih dari 100 persen dari pagu dana desa tahun anggaran 2025, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan hasil pemantauan kepada bupati/wali kota paling lambat 16 Maret 2026 untuk ditindaklanjuti dengan reviu oleh inspektorat daerah.
Jika terjadi bencana alam, pemerintah memberikan keringanan berupa pengecualian persyaratan penyaluran tertentu. Bencana alam yang dimaksud adalah yang terjadi pada tahun anggaran 2025 sampai dengan sebelum pengajuan penyaluran dana desa reguler tahap I tahun anggaran 2026, dan mengakibatkan hilang atau rusaknya sebagian atau seluruh dana desa dalam bentuk tunai, dokumen pertanggungjawaban, atau keluaran kegiatan. Desa yang terdampak dapat mengajukan permohonan pengecualian perhitungan sisa dana desa dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
Sanksi dan Penghentian Penyaluran
PMK ini juga mengatur sanksi tegas. Penghentian penyaluran dana desa dapat dilakukan jika kepala desa atau bendahara ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan keuangan desa, desa mengalami masalah administrasi atau status hukum, terdapat penyalahgunaan wewenang oleh bupati/wali kota terkait pelantikan dan pemberhentian kepala desa, atau terdapat indikasi penyalahgunaan dana untuk kegiatan yang mengancam keamanan dan kedaulatan NKRI.
Penghentian juga dapat dilakukan untuk kepentingan pengendalian belanja APBN atau mendukung program prioritas pemerintah. Dana desa yang dihentikan penyalurannya dapat digunakan untuk mendukung prioritas pemerintah atau pengendalian fiskal, dan jika sampai akhir tahun anggaran tidak digunakan, menjadi sisa dana desa di RKUN yang tidak dapat disalurkan kembali.
Khusus untuk penyalahgunaan wewenang oleh bupati/wali kota, Menteri Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran dana alokasi umum sebesar 3 persen dari jumlah penyaluran pada periode bersangkutan.
Kesimpulan
PMK Dana Desa 2026 hadir sebagai regulasi yang lebih komprehensif dan terintegrasi. Dengan pagu Rp60,57 triliun dan berbagai inovasi kebijakan seperti dukungan penuh terhadap Koperasi Desa Merah Putih serta mekanisme pemerataan alokasi antar-desa, diharapkan pengelolaan dana desa semakin akuntabel, transparan, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat desa.
Seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa, wajib memahami dan mengimplementasikan ketentuan dalam PMK Nomor 7 Tahun 2026 ini agar tujuan pembangunan desa dapat tercapai secara optimal. Pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel bukan hanya tanggung jawab pemerintah desa semata, tetapi juga membutuhkan sinergi dan kolaborasi semua pihak, termasuk pendampingan dari pemerintah daerah dan pengawasan dari masyarakat. Dengan demikian, pmk dana desa 2026 benar-benar dapat menjadi instrumen yang mewujudkan desa yang mandiri, maju, dan sejahtera.

