Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026, Dana Desa didefinisikan sebagai bagian dari Transfer ke Daerah yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan1Pasal 1 angka 8 Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan..
Dana Desa merupakan instrumen fiskal strategis yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dan disalurkan kepada Desa melalui Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Pengelolaannya yang efektif dan akuntabel menjadi kunci keberhasilan pembangunan desa dan pencapaian prioritas nasional.
Dasar Hukum dan Ruang Lingkup Pengelolaan Dana Desa
Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 memiliki landasan hukum yang komprehensif, terutama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 20262Menimbang huruf a bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dana desa merupakan bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahannya, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan;. Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur secara terintegrasi mengenai penganggaran, pengalokasian, penggunaan, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi Dana Desa.
Ruang lingkup pengelolaan Dana Desa meliputi:
- Pejabat Perbendaharaan Negarayang bertanggung jawab dalam pengelolaan Dana Desa
- Penganggaran Dana Desadalam APBN
- Pengalokasian Dana Desasetiap Desa dengan formula yang telah ditetapkan
- Penggunaan Dana Desasesuai prioritas nasional dan kebutuhan Desa
- Penyaluran Dana Desasecara bertahap dari RKUN ke RKD
- Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporandi tingkat pemerintah pusat, daerah, dan Desa
- Pemantauan dan Evaluasiuntuk memastikan efektivitas pengelolaan
- Penghentian Penyalurandalam kondisi tertentu
Pejabat Perbendaharaan Negara Pengelola Dana Desa
Penetapan Pejabat Perbendaharaan
Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelola TKD menetapkan pejabat perbendaharaan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Dana Desa3Pasal 2 (1) Dalam rangka pengelolaan Dana Desa, Menteri selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelola TKD menetapkan: a. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD; b. Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagai KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan; c. Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan; dan d. Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.:
- Direktur Jenderal Perimbangan Keuangansebagai Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran BUN Pengelola TKD
- Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaansebagai Kuasa Pengguna Anggaran BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan
- Kepala KPPNsebagai Kuasa Pengguna Anggaran BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, yang terdiri atas:
- Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi Daerah kabupaten/kota penerima alokasi Dana Desa reguler
- Kepala KPPN Jakarta I untuk penyaluran Dana Desa dalam rangka mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih
- Direktur Pelaksanaan Anggaransebagai koordinator KPA BUN Penyaluran TKD
Tugas dan Fungsi Pejabat Perbendaharaan
KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan memiliki tugas dan fungsi4Pasal 3 (1) KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a. mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana Desa kepada Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung; b. menyusun RKA Satker BUN Dana Desa dan mengajukan kepada Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD; c. menyusun proyeksi penyaluran Dana Desa sampai dengan akhir tahun anggaran; d. melakukan penilaian dan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa; e. melakukan rekonstruksi data penerima dan besaran alokasi Dana Desa tahun anggaran 2026 pada Aplikasi OM-SPAN TKD berdasarkan rincian Dana Desa setiap Desa; f. menyusun laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.:
- Mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana Desa
- Menyusun RKA Satker BUN Dana Desa
- Menyusun proyeksi penyaluran Dana Desa
- Melakukan penilaian dan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan penyaluran
- Melakukan rekonstruksi data penerima dan besaran alokasi
- Menyusun laporan keuangan
KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan memiliki tugas dan fungsi5Pasal 3 (2) KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a. meneliti kelengkapan dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa; b. melakukan penyaluran Dana Desa ke RKD dan rekening penampung penyaluran dana; c. menyusun proyeksi penyaluran Dana Desa sampai dengan akhir tahun anggaran; d. menyusun rencana penarikan kebutuhan dana Dana Desa; e. menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran Dana Desa kepada koordinator KPA BUN Penyaluran TKD melalui Aplikasi OM-SPAN TKD; f. menyusun laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran Dana Desa; g. menyelesaikan retur Dana Desa; dan h. melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD sesuai dengan tugas dan fungsinya.:
- Meneliti kelengkapan dokumen persyaratan penyaluran
- Melakukan penyaluran Dana Desa ke RKD dan rekening penampung
- Menyusun proyeksi penyaluran dan rencana penarikan dana
- Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran
- Menyelesaikan retur Dana Desa
Penting untuk dipahami bahwa para pejabat perbendaharaan tersebut tidak bertanggung jawab secara formal dan materiil atas penggunaan Dana Desa oleh Pemerintah Desa6Pasal 4 Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD, KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan dan koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak bertanggung jawab secara formal dan materiil atas penggunaan Dana Desa oleh Pemerintah Desa.. Tanggung jawab penggunaan Dana Desa sepenuhnya berada pada Kepala Desa.
Penganggaran Dana Desa
Indikasi Kebutuhan Dana Desa
Proses penganggaran Dana Desa dimulai dengan pengajuan usulan Indikasi Kebutuhan Dana Desa oleh KPA BUN Pengelola kepada Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD7Pasal 5 (1) KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana Desa kepada Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD.. Indikasi ini disusun dengan memperhatikan8Pasal 5 (3) Indikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun dengan memperhatikan: a. kebutuhan Desa yang menjadi kewenangan Desa; b. prioritas nasional; c. hasil pengalihan belanja kementerian/lembaga yang masih mendanai kewenangan Desa; dan/atau d. kemampuan keuangan negara.:
- Kebutuhan Desa yang menjadi kewenangan Desa
- Prioritas nasional
- Hasil pengalihan belanja kementerian/lembaga
- Kemampuan keuangan negara
Indikasi Kebutuhan Dana Desa disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari tahun anggaran sebelumnya9Pasal 5 (4) Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari tahun anggaran sebelumnya..
Penetapan Pagu Anggaran
Berdasarkan hasil pembahasan antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri Keuangan menetapkan pagu anggaran Dana Desa10Pasal 6 (3) Berdasarkan hasil pembahasan antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menetapkan pagu anggaran Dana Desa..
Pengalokasian Dana Desa Tahun Anggaran 2026
Pagu Anggaran Dana Desa 2026
Pagu anggaran Dana Desa untuk tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp60.570.000.000.000,00 (enam puluh triliun lima ratus tujuh puluh miliar rupiah)11Pasal 7 (1) Pagu anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) untuk tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp60.570.000.000.000,00 (enam puluh triliun lima ratus tujuh puluh miliar rupiah), yang terdiri atas: a. sebesar Rp59.570.000.000.000,00 (lima puluh sembilan triliun lima ratus tujuh puluh miliar rupiah) pengalokasiannya dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan berdasarkan formula; dan b. sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) pengalokasiannya dihitung pada tahun anggaran berjalan sebagai insentif Desa dan/atau melaksanakan kebijakan Pemerintah., yang terdiri atas:
- 570.000.000.000,00dihitung pada tahun anggaran sebelumnya berdasarkan formula
- 000.000.000.000,00dihitung pada tahun anggaran berjalan sebagai insentif Desa dan/atau melaksanakan kebijakan Pemerintah
Komponen Alokasi Dana Desa
Dana Desa dialokasikan kepada setiap Desa dengan komponen sebagai berikut12Pasal 7 (2) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dialokasikan kepada setiap Desa dengan ketentuan sebagai berikut: a. Alokasi Dasar sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa atau sebesar Rp38.720.498.480.000,00 (tiga puluh delapan triliun tujuh ratus dua puluh miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah); b. Alokasi Afirmasi sebesar 1% (satu persen) dari anggaran Dana Desa atau sebesar Rp595.698.272.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima miliar enam ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah); c. Alokasi Kinerja sebesar 4% (empat persen) dari anggaran Dana Desa atau sebesar Rp2.382.798.132.000,00 (dua triliun tiga ratus delapan puluh dua miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah); dan d. Alokasi Formula sebesar 30% (tiga puluh persen) dari anggaran Dana Desa dan ditambahkan dengan selisih lebih hasil penghitungan Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, dan Alokasi Kinerja yang tidak terbagi habis untuk setiap Desa atau sebesar Rp17.871.005.116.000,00 (tujuh belas triliun delapan ratus tujuh puluh satu miliar lima juta seratus enam belas ribu rupiah).:
- Alokasi Dasar: 65% atau Rp38.720.498.480.000,00, dibagikan berdasarkan 7 klaster jumlah penduduk
- Alokasi Afirmasi: 1% atau Rp595.698.272.000,00, untuk Desa tertinggal, sangat tertinggal, dan Desa dengan risiko iklim/bencana
- Alokasi Kinerja: 4% atau Rp2.382.798.132.000,00, untuk Desa dengan kinerja terbaik
- Alokasi Formula: 30% atau Rp17.871.005.116.000,00, berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis
Alokasi Afirmasi
Alokasi Afirmasi diberikan untuk13Pasal 9 (2) Besaran Alokasi Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sebesar Rp357.419.730.000,00 (tiga ratus lima puluh tujuh miliar empat ratus sembilan belas juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak; dan b. sebesar Rp238.278.542.000,00 (dua ratus tiga puluh delapan miliar dua ratus tujuh puluh puluh delapan juta lima ratus empat puluh dua ribu rupiah) untuk Desa yang memiliki risiko tinggi terhadap perubahan iklim dan bencana.:
- Desa tertinggal dan sangat tertinggaldengan jumlah penduduk miskin terbanyak: Rp357.419.730.000,00, dengan rincian:
- Desa tertinggal: Rp82.988.000,00 per Desa
- Desa sangat tertinggal: Rp91.286.000,00 per Desa
- Desa dengan risiko tinggi dan sangat tinggiterhadap perubahan iklim dan bencana: Rp238.278.542.000,00, dengan rincian:
- Risiko tinggi: Rp96.755.000,00 per Desa
- Risiko sangat tinggi: Rp106.431.000,00 per Desa
Terdapat ketentuan khusus bahwa Desa tidak dapat menerima Alokasi Afirmasi ganda14Pasal 9 (11) Dalam hal Desa memenuhi kriteria Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan memenuhi kriteria risiko tinggi dan sangat tinggi terhadap perubahan iklim dan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Desa hanya diperhitungkan untuk mendapatkan Alokasi Afirmasi berdasarkan kriteria risiko tinggi dan sangat tinggi terhadap perubahan iklim dan bencana. (12) Dalam hal Desa telah mendapatkan Alokasi Kinerja, Desa tidak berhak mendapatkan Alokasi Afirmasi.:
- Jika memenuhi kriteria Desa tertinggal dan risiko iklim, diprioritaskan pada kriteria risiko iklim
- Jika telah mendapatkan Alokasi Kinerja, tidak berhak atas Alokasi Afirmasi
Alokasi Kinerja
Alokasi Kinerja diberikan kepada Desa dengan kinerja terbaik berdasarkan15Pasal 10 (3) Penetapan Desa dengan kinerja terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinilai berdasarkan: a. kriteria utama; dan b. kriteria kinerja.:
Kriteria Utama16Pasal 11 (1) Kriteria utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a merupakan kriteria untuk Desa yang: a. telah menganggarkan Dana Desa yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2025 minimal 40% (empat puluh persen) dari anggaran Dana Desa; b. tidak terdapat laporan hasil pemeriksaan aparat pengawas intern Pemerintah atau penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum pada periode bulan Juli 2024 sampai dengan bulan Juni 2025 atas penyalahgunaan keuangan Desa yang dilakukan oleh kepala Desa dan/atau perangkat Desa; c. memiliki rasio sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2024 terhadap pagu Dana Desa tahun anggaran 2024 tidak melebihi 30% (tiga puluh persen); dan d. telah disalurkan Dana Desa tahap II tahun anggaran 2024 dan tahap I tahun anggaran 2025.:
- Menganggarkan Dana Desa minimal 40% untuk penggunaan yang ditentukan tahun 2025
- Tidak ada laporan hasil pemeriksaan atau penetapan tersangka atas penyalahgunaan keuangan Desa (periode Juli 2024 – Juni 2025)
- Rasio SILPA tahun 2024 terhadap pagu Dana Desa tidak melebihi 30%
- Telah disalurkan Dana Desa tahap II tahun 2024 dan tahap I tahun 2025
Kriteria Kinerja terdiri atas indikator wajib (bobot 70%) dan indikator tambahan (bobot maksimal 30%)17Pasal 12 (2) Indikator wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelompokkan dalam 4 (empat) kategori dengan bobot, yaitu: a. pengelolaan keuangan Desa tahun anggaran 2025 dengan bobot 20% (dua puluh persen); b. pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2025 dengan bobot 20% (dua puluh persen); c. capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2024 dengan bobot 25% (dua puluh lima persen); dan d. capaian hasil pembangunan Desa tahun anggaran 2025 dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen)..
Besaran Alokasi Kinerja18Pasal 13 (8) Alokasi Kinerja setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7), terdiri atas: a. Alokasi Kinerja setiap Desa untuk kabupaten/kota yang melakukan penilaian indikator tambahan kinerja Desa sebesar Rp223.188.000,00 (dua ratus dua puluh tiga juta seratus delapan puluh delapan ribu rupiah); dan b. Alokasi Kinerja setiap Desa untuk kabupaten/kota yang tidak melakukan penilaian indikator tambahan kinerja Desa sebesar Rp178.550.000,00 (seratus tujuh puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).:
- Kabupaten/kota yang melakukan penilaian indikator tambahan: Rp223.188.000,00 per Desa
- Kabupaten/kota yang tidak melakukan penilaian indikator tambahan: Rp178.550.000,00 per Desa
Alokasi Formula
Alokasi Formula dibagikan berdasarkan indikator dengan bobot19Pasal 14 (1) Alokasi Formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dibagikan kepada setiap Desa berdasarkan indikator sebagai berikut: a. jumlah penduduk dengan bobot 31% (tiga puluh satu persen); b. angka kemiskinan Desa dengan bobot 20% (dua puluh persen); c. luas wilayah Desa dengan bobot 10% (sepuluh persen); dan d. tingkat kesulitan geografis dengan bobot 39% (tiga puluh sembilan persen).:
- Jumlah penduduk: 31%
- Angka kemiskinan Desa: 20%
- Luas wilayah Desa: 10%
- Tingkat kesulitan geografis: 39%
Penyesuaian Alokasi untuk Implementasi KDMP
Terdapat penyesuaian alokasi untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap Desa atau Rp34.570.000.000.000,0020Pasal 15 (3) Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sebesar 58,03% (lima puluh delapan koma nol tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa atau sebesar Rp34.570.000.000.000,00 (tiga puluh empat triliun lima ratus tujuh puluh miliar rupiah).. Selisihnya sebesar Rp25.000.000.000.000,00 menjadi pagu reguler.
Jumlah Desa Penerima
Dana Desa tahun 2026 dialokasikan kepada 75.260 Desa dari total 75.266 Desa yang tercatat21Pasal 17 (1) Data jumlah Desa, data nama, dan kode Desa sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a yakni sebanyak 75.266 (tujuh puluh lima ribu dua ratus enam puluh enam) Desa di 434 (empat ratus tiga puluh empat) kabupaten/kota. (2) Dana Desa dialokasikan kepada 75.260 (tujuh puluh lima ribu dua ratus enam puluh) Desa di 434 (empat ratus tiga puluh empat) kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).. Desa tidak mendapatkan alokasi jika22Pasal 17 (3) Berdasarkan jumlah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Desa tidak mendapatkan alokasi dalam hal: a. tidak bersedia menerima Dana Desa; b. eksistensi wilayah Desa sudah tidak ada; c. Desa tidak berpenghuni; d. tidak terdapat kegiatan pemerintahan Desa; dan/atau e. tidak terdapat penyaluran Dana Desa minimal 3 (tiga) tahun berturut-turut.:
- Tidak bersedia menerima Dana Desa
- Eksistensi wilayah sudah tidak ada
- Tidak berpenghuni
- Tidak terdapat kegiatan pemerintahan
- Tidak terdapat penyaluran minimal 3 tahun berturut-turut
Penggunaan Dana Desa
Prioritas Penggunaan Dana Desa
Dana Desa diutamakan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan23Pasal 20 (1) Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan: a. penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk bantuan langsung tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan; b. penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana; c. peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa; d. program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya; e. dukungan implementasi KDMP; f. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Desa melalui program padat karya tunai Desa; g. pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau h. program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.:
- Penanganan kemiskinan ekstrem (BLT Desa)
- Penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana
- Peningkatan layanan dasar kesehatan skala Desa
- Program ketahanan pangan dan lembaga ekonomi Desa
- Dukungan implementasi KDMP (pembayaran angsuran pembangunan fisik)
- Pembangunan infrastruktur melalui padat karya tunai
- Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi
- Program sektor prioritas lainnya
Batasan Penggunaan
- Dana operasional Pemerintah Desapaling tinggi 3% dari pagu Dana Desa reguler24Pasal 20 (5) Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling tinggi 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7).
- Prioritas nasionalmenjadi fokus penggunaan Dana Desa (huruf a sampai g)25Pasal 20 (2) Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g merupakan fokus penggunaan Dana Desa sesuai dengan prioritas nasional.
- Dilaksanakan secara swakeloladengan sumber daya lokal dan menyerap tenaga kerja setempat26Pasal 20 (10) Pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Dana Desa diutamakan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.
Tanggung Jawab dan Pendampingan
- Kepala Desabertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa27Pasal 20 (11) Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5).
- Pemerintah Daerahmelakukan pendampingan28Pasal 20 (12) Pemerintah Daerah melakukan pendampingan atas penggunaan Dana Desa.
Penyaluran Dana Desa
Dokumen Pelaksanaan Penyaluran
KPA BUN Pengelola menyusun RKA Satker BUN Dana Desa berdasarkan pagu Dana Desa reguler29Pasal 21 (1) KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun RKA Satker BUN Dana Desa berdasarkan pagu Dana Desa reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7)..
Tahapan dan Persyaratan Penyaluran
Mekanisme Penyaluran30Pasal 22 (1) Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD dan ke rekening penampung penyaluran dana. (2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Dana Desa reguler; dan b. Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP. (3) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD.:
- Dana Desa reguler: dari RKUN ke RKD melalui RKUD (pemotongan)
- Dana Desa KDMP: dari RKUN ke rekening penampung
Tahap Penyaluran Dana Desa Reguler31Pasal 23 (1) Penyaluran Dana Desa reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dilakukan dalam 2 (dua) tahap dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I, sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026; dan b. tahap II, sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April 2026. (2) Penyaluran Dana Desa reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Desa berstatus Desa mandiri dilakukan dalam 2 (dua) tahap, dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I, sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026; dan b. tahap II, sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April 2026.:
- Desa non-mandiri: Tahap I 40%, Tahap II 60%
- Desa mandiri: Tahap I 60%, Tahap II 40%
Persyaratan Penyaluran32Pasal 24 (2) Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tahap I berupa: 1. peraturan Desa mengenai APB Desa; 2. surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa; dan 3. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2025; dan b. tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I.:
- Tahap I: Perdes APB Desa, surat kuasa pemindahbukuan, laporan realisasi dan capaian keluaran TA 2025
- Tahap II: Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran tahap I
Batas Waktu33Pasal 24 (4) Penerimaan dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I paling lambat tanggal 15 Juni 2026; dan b. tahap II paling lambat sesuai dengan ketentuan mengenai langkah-langkah akhir tahun.:
- Tahap I: paling lambat 15 Juni 2026
- Tahap II: sesuai ketentuan langkah-langkah akhir tahun
Penyaluran Insentif Desa
Insentif Desa disalurkan setelah menerima34Pasal 27 (1) Insentif Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b disalurkan setelah KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar berupa surat pernyataan kepala Desa terkait komitmen penganggaran insentif Desa dalam APB Desa. (2) Insentif Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c disalurkan setelah KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menerima rekomendasi penyaluran dari KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.:
- Surat pernyataan komitmen penganggaran dalam APB Desa (untuk kriteria a dan b)
- Rekomendasi penyaluran dari KPA BUN Pengelola (untuk kriteria c)
Penyaluran insentif Desa dilakukan secara sekaligus paling cepat Agustus 202635Pasal 27 (3) Penyaluran insentif Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sekaligus paling cepat pada bulan Agustus 2026..
Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan
Tingkat Pemerintah Pusat
KPA BUN Penyaluran menyusun laporan realisasi penyaluran melalui Aplikasi OM-SPAN TKD36Pasal 36 (1) Dalam rangka pertanggungjawaban penyaluran Dana Desa, KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e kepada koordinator KPA BUN Penyaluran TKD melalui Aplikasi OM-SPAN TKD.. Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menyusun laporan keuangan TKD yang mencakup pertanggungjawaban Dana Desa37Pasal 37 (1) Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN TKD, Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menyusun laporan keuangan TKD sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan TKD. (2) Laporan keuangan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pertanggungjawaban pengelolaan Dana Desa..
Tingkat Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah kabupaten/kota menganggarkan Dana Desa dalam APBD sesuai pagu38Pasal 40 (1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota menganggarkan Dana Desa dalam APBD sesuai dengan pagu Dana Desa reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) untuk setiap kabupaten/kota.. Pencatatan pendapatan dan belanja Dana Desa dilakukan berdasarkan daftar rincian SP2D dari Aplikasi OM-SPAN TKD39Pasal 40 (4) Pencatatan pendapatan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan daftar rincian SP2D untuk penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD dari Aplikasi OM-SPAN TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (7)..
Tingkat Pemerintah Desa
Pemerintah Desa menganggarkan Dana Desa dalam APB Desa berdasarkan rincian pagu atau informasi dari laman DJPK40Pasal 41 (1) Berdasarkan rincian pagu Dana Desa reguler setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) atau informasi yang disampaikan melalui laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8), Pemerintah Desa menganggarkan Dana Desa dalam APB Desa.. Desa penerima insentif juga menganggarkannya dalam APB Desa41Pasal 41 (2) Pemerintah Desa yang mendapatkan insentif Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), menganggarkan insentif Desa dalam APB Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan..
Pemantauan dan Evaluasi
Ruang Lingkup Pemantauan dan Evaluasi
Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi atas42Pasal 42 (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap: a. penyaluran Dana Desa; b. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa; c. sisa Dana Desa di RKD; dan d. laporan perpajakan Pemerintah Desa.:
- Penyaluran Dana Desa
- Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran
- Sisa Dana Desa di RKD
- Laporan perpajakan Pemerintah Desa
Pemantauan Sisa Dana Desa
Sisa Dana Desa di RKD sampai TA 2024 yang tidak dianggarkan kembali diperhitungkan dalam penyaluran tahap II TA 202643Pasal 45 (2) Besaran sisa Dana Desa di RKD sampai dengan tahun anggaran 2024 yang tidak dianggarkan kembali dan belum selesai diperhitungkan pada penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diperhitungkan dalam penyaluran Dana Desa reguler tahap II tahun anggaran 2026.. Sisa Dana Desa yang terakumulasi harus dianggarkan kembali tahun 202644Pasal 45 (3) Besaran sisa Dana Desa yang terakumulasi sampai dengan tahun anggaran sebelumnya di RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dianggarkan kembali pada tahun anggaran 2026 oleh kepala Desa dan dilakukan perekaman oleh bupati/wali kota pada Aplikasi OM-SPAN TKD..
Pengecualian untuk Bencana Alam
Desa yang mengalami bencana alam dikecualikan dari ketentuan perhitungan sisa Dana Desa45Pasal 48 (1) Ketentuan mengenai Dana Desa yang diperhitungkan dalam penyaluran Dana Desa reguler tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) dikecualikan bagi Desa yang mengalami bencana alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan., dengan prosedur verifikasi oleh bupati/wali kota dan persetujuan dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Penghentian Penyaluran Dana Desa
Kondisi Penghentian Penyaluran
Menteri Keuangan dapat menghentikan penyaluran Dana Desa dalam hal terdapat permasalahan Desa berupa46Pasal 53 (1) Dalam hal terdapat permasalahan Desa, berupa: a. kepala Desa dan/atau bendahara Desa melakukan penyalahgunaan keuangan Desa dan ditetapkan sebagai tersangka; b. Desa mengalami permasalahan administrasi, ketidakjelasan status hukum, dan/atau ketidakjelasan status keberadaan Desa; c. penyalahgunaan wewenang oleh bupati/wali kota terkait pelantikan dan/atau penghentian kepala Desa yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau d. terdapat indikasi penyalahgunaan keuangan Desa untuk mendanai kegiatan yang mengancam keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Menteri dapat melakukan penghentian penyaluran Dana Desa reguler tahun anggaran 2026.:
- Kepala Desa/bendahara Desa menjadi tersangka penyalahgunaan keuangan Desa
- Permasalahan administrasi, ketidakjelasan status hukum/keberadaan Desa
- Penyalahgunaan wewenang bupati/wali kota terkait pelantikan/pemberhentian kepala Desa
- Indikasi penyalahgunaan untuk kegiatan yang mengancam keamanan dan kedaulatan NKRI
Mekanisme Penghentian
Penghentian penyaluran dilaksanakan berdasarkan surat permohonan/rekomendasi dari instansi berwenang47Pasal 53 (5) Penghentian penyaluran Dana Desa reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan: a. surat permohonan penghentian penyaluran Dana Desa dari bupati/wali kota atas permasalahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) dalam hal bupati/wali kota tidak menetapkan pejabat pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4); b. keputusan dan/atau surat rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan/atau bupati/wali kota atas permasalahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; c. surat rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri atas permasalahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berdasarkan hasil klarifikasi gubernur sebagai wakil Pemerintah; atau d. surat rekomendasi dari Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau kepala dari lembaga yang menangani urusan keamanan negara atas permasalahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.:
- Surat permohonan bupati/wali kota
- Keputusan/rekomendasi Kemendagri/bupati/wali kota
- Rekomendasi Kemendagri berdasarkan klarifikasi gubernur
- Rekomendasi TNI/POLRI/lembaga keamanan negara
Pemulihan Penyaluran
Penyaluran dapat dilakukan kembali setelah kondisi permasalahan terselesaikan dan Menteri menerima surat permohonan pencabutan/rekomendasi48Pasal 53 (10) Penyaluran kembali Dana Desa reguler ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan dalam hal Menteri telah menerima surat: a. permohonan pencabutan penghentian penyaluran Dana Desa dari bupati/wali kota; b. rekomendasi dari bupati/wali kota dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; c. rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri berdasarkan hasil klarifikasi gubernur sebagai wakil Pemerintah; atau d. rekomendasi dari Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau kepala dari lembaga yang menangani urusan keamanan negara..
Ketentuan Lain-Lain
Perbedaan Data Jumlah Desa
Dalam hal terdapat perbedaan data jumlah Desa, bupati/wali kota menyampaikan informasi kepada Kemendagri dan DJPK paling lambat hari kerja terakhir bulan Juni tahun anggaran sebelumnya49Pasal 58 (1) Dalam hal terdapat perbedaan data jumlah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, bupati/wali kota menyampaikan informasi perbedaan data jumlah Desa kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat hari kerja terakhir bulan Juni pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan..
Pengecualian untuk Desa Tidak Menerima Dana Desa Tahun Sebelumnya
Bagi Desa yang tidak mendapatkan penyaluran Dana Desa tahun 2025 dan/atau Desa yang mengalami bencana alam, dikecualikan dari persyaratan laporan realisasi tahun 202550Pasal 59 (1) Bagi Desa yang tidak mendapatkan penyaluran Dana Desa pada tahun anggaran 2025 dan/atau Desa yang mengalami bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikecualikan dari ketentuan persyaratan penyaluran Dana Desa reguler tahap I sebagai berikut: a. persyaratan penyaluran Dana Desa yang diajukan oleh bupati/wali kota kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a angka (3); dan b. persyaratan penyaluran Dana Desa yang diajukan oleh kepala Desa kepada bupati/wali kota berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30..
Kejadian Kahar
Dalam hal kejadian kahar (bencana alam, nonalam, sosial, kebakaran), Menteri dapat memberikan perpanjangan batas waktu penyaluran51Pasal 60 (1) Dalam hal terdapat kejadian kahar, Menteri dapat memberikan perpanjangan batas waktu penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) serta batas waktu penerimaan dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4)..
Ketentuan Penutup
Dengan berlakunya PMK Nomor 7 Tahun 2026, maka dicabut dan dinyatakan tidak berlaku52Pasal 64 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051); dan b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1083) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 970), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.:
- PMK Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa
- PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 beserta perubahannya
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 9 Februari 202653Pasal 65 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2026..
Kesimpulan: Membangun Tata Kelola Dana Desa yang Akuntabel dan Berkelanjutan
PMK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 merupakan regulasi komprehensif yang mengatur seluruh siklus pengelolaan Dana Desa, mulai dari penganggaran, pengalokasian, penggunaan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban dan pemantauan. Dengan pagu anggaran sebesar Rp60,57 triliun yang dialokasikan kepada 75.260 Desa, regulasi ini menekankan beberapa hal penting:
- Pengalokasian yang Berkeadilanmelalui kombinasi Alokasi Dasar, Afirmasi, Kinerja, dan Formula dengan bobot yang mempertimbangkan aspek kependudukan, kemiskinan, wilayah, dan kesulitan geografis12Pasal 7 ayat (2).
- Penggunaan yang Terarahdengan fokus pada prioritas nasional seperti penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, dukungan KDMP, dan pembangunan infrastruktur melalui padat karya tunai23Pasal 20 ayat (1).
- Penyaluran yang Tepat Waktudengan tahapan yang jelas dan persyaratan yang terintegrasi melalui Aplikasi OM-SPAN TKD31Pasal 23.
- Akuntabilitas yang Kuatmelalui kewajiban pelaporan berjenjang dan pemantauan yang melibatkan berbagai pihak36Pasal 36-41.
- Sanksi dan Penghentiansebagai instrumen pengendalian dalam kondisi penyalahgunaan atau permasalahan hukum46Pasal 53.
Dengan memahami dan mengimplementasikan ketentuan dalam PMK Nomor 7 Tahun 2026 secara utuh, diharapkan pengelolaan Dana Desa dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga benar-benar mewujudkan tujuan mulianya: mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan di Desa.
Donwload PMK 7 Tahun 2026
Untuk lebih jelas terkait semua isi dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Silahkan download melalui link berikut ini : PMK Nomor 7 Tahun 2026

