Prinsip Koperasi Desa Merah Putih
Koperasi Desa Merah Putih adalah koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
Dalam menjalankan kegiatan, koperasi merah putih didasarkan atas nilai kekeluargaan, menolong diri sendiri, bertanggung jawab, demokrasi, persamaan, berkeadilan, dan kemandirian.
Selanjutnya, mengenai prinsip koperasi desa merah putih dalam melakukan kegiatannya, itu adalah sebagai berikut :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
- Pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis,
- Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi,
- Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, independen,
- Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, sertamemberikan informasi kepada masyarakat tentang jatidiri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi,
- Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringankegiatan pada tingkatan lokal, nasional, regional, dan internasional, dan
- Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
Prinsip koperasi merah putih inilah yang menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya