prinsip pembangunan ekonomi desa

5 Prinsip Pembangunan Ekonomi Desa

Diposting pada

Sudah bukan hal yang baru jika masyarakat pedesaan cenderung lebih terbelakang dari pada masyarakat perkotaan, dalam berbagai hal.

 

Misalnya saja dari segi ekonomi, teknologi, pendidikan, serta politik di desa yang cenderung lebih tertinggal dari pada di wilayah perkotaan.

 

Kondisi ini juga menjadi penyebab terjadinya aliran tenaga kerja dari desa ke kota yang berlangsung secara masif.

 

Masyarakat desa memang sering dirundung masalah kemiskinan dan keterbelakangan. Ini sebabnya, diperlukan adanya pembangunan ekonomi pedesaan yang bisa mengatasi berbagai permasalah ini.

 

Adapun tujuan dari diadakannya pembangunan ekonomi desa yakni untuk menciptakan suatu lingkungan yang memungkinkan masyarakatnya dapat menikmati kehidupan yang kreatif, sehat dan juga memiliki angka harapan hidup yang tinggi.

 

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, terdapat prinsip-prinsip pembangunan ekonomi pedesaan, yang meliputi (Almasdi, dkk 2013) :

 

Satu. Transparansi (Keterbukaan). Harus ada transparansi dalam hal pengelolaan pembangunan, termasuk dalam hal pendanaan, pemilihan kader, pembangunan sistem, pelaksanaan program, dan lain sebagainya.

 

Dua. Partisipasi. Dibutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat desa.

 

Tiga. Dapat Dinikmati Masyarakat. Sasaran dari pembangunan ekonomi harus sesuai sehingga hasilnya bisa dinikmati oleh keseluruhan masyarakat.

 

Empat. Dapat Dipertanggungjawabkan (Akuntabilitas). Proses perencanaan, pelaksaan dan evaluasi yang dilakukan harus bisa dipertanggungjawabkan, dalam arti tidak terjadi penyimpangan.

 

Lima atau terakhir. Berkelanjutan (Sustainable). Program yang dirancang harus dapat berlangsung secara terus menerus atau berkelanjutan, sehingga peningkatan kesejahteraan masyarakat desa berlangsung permanan, dan bukan hanya pada satu waktu saja.

Gambar Gravatar
Mariyadi adalah Business Assistant (BA) KDKMP di Kementerian Koperasi Republik Indonesia. Pengalamannya yang lebih dari 10 tahun dimulai dari akar rumput sebagai mantan perangkat desa, lalu diperdalam sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kemendes PDT. Tulisan-tulisan di blog ini lahir dari persimpangan unik ketiga peran tersebut, dan ditujukan untuk menjadi referensi praktis yang menjembatani kebijakan dengan realita lapangan, menuju kemandirian desa dan koperasi desa Indonesia.