Laporan Proyek Perubahan Pendamping Desa

Sebanyak 10.990 orang Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang berasal dari 148 Kabupaten di 33 Provinsi di Indonesia telah mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas bertajuk “proyek perubahan” pada tahun 2022.

 

Adapun peningkatan kapasitas Tenaga Pendamping Profesional (TPP) memuat beberapa materi yang dimaksudkan sebagai upaya dalam mendorong peningkatan kualitas pendampingan, yang diantaranya memuat materi tentang :

 

1. Citra Diri Pendamping Desa,
2. Pembangunan Desa Berbasis Data SDGs Desa,
3. Partisipasi Masyarakat dalam pembangunan Desa,
4. Penguatan Inklusi dan Akuntabilitas Sosial Desa, dan
5. Penguatan Kelembagaan BUMDes dan BUMDes Bersama.

 

Nah, melalui Surat Edaran Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kementerian Desa, PDTT Nomor 824 Tahun 2022 yang diterbitkan pada tanggal 30 November yang lalu.

 

Meminta kepada seluruh pendamping desa yang telah mengikuti peningkatan kapasitas, agar dapat membuat Rencana Kerja Tindak Lanjut Proyek Perubahan Tenaga Pendamping Profesional.

 

Hal ini dimaksudkan, selain sebagai bahan laporan pendamping desa, juga sebagai tolak ukur kemampuan peserta dalam mengimplementasikan materi tersebut ke desa dampingannya masing-masing.

 

Adapun laporan rencana tindak lanjut proyek perubahan pendamping desa yang perlu dipersiapkan oleh Tenaga Pendamping Profesional sesuai apa yang termuat dalam isi edaran tersebut memuat 3 hal penting seperti tahapan pelaksanaan, sistematika penulisan, dan format penulisan.

 

 

Tahapan Pelaksanaan

 

 

Dalam tahap pelaksanaan sendiri, itu memuat 3 poin penting, antara lain persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan.

 

Adapun persiapan sendiri, memuat beberapa hal, diantaranya :

 

  • Membentuk Tim Proyek Perubahan  dengan jumlah paling banyak 5 (lima) orang terdiri dari  unsur Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa,
  • Tim  Proyek Perubahan menetapkan 1 (satu) Desa sebagai lokasi Proyek Perubahan.
  • Memilih satu atau lebih isu yang terdapat di dalam modul untuk diimplementasikan di Desa yang telah ditetapkan.  Adapun isu yang dimaksud adalah sebagai berikut:
    • Pembangunan Desa Berbasis  Data SDGs Desa
    • Partisipasi Masyarakat Dalam Pemetaan Sosial Pembangunan Desa
    • Inklusi dan Akuntabilitas Sosial di Desa
    • Penguatan Kelembagaan  Badan Usaha Milik Desa
  • Prioritas  pertimbangan pemilihan isu adalah kebutuhan di Desa yang telah ditetapkan sebagai lokasi; pertimbangan lain memungkinkan sejauh tetap relevan dengan kondisi desa.
  • Tim Proyek Perubahan menyusun Rencana Kerja Proyek Perubahan (RKPP) beserta waktu pelaksanaannya dan diketahui oleh supervisor, yaitu TAPM Kabupaten.
  • Tim Proyek Perubahan melaksanakan sosialiasi RKPP kepada pemangku kepentingan di Desa (masyarakat dampingan, perangkat desa, dll).
  • Rencana kerja dibuat secara sederhana berdasarkan hasil diskusi tim.

 

Kemudian, untuk yang perlu dilakukan oleh pendamping desa dalam tahap pelaksanaan adalah sebagai berikut :

 

  • Peserta  melaksanakan   proyek  perubahan sesuai  dengan rencana yang telah dibuat.
  • Bukti pelaksanaan kegiatan disusun dalam bentuk laporan, sesuai dengan format yang telah ditentukan. Sebelum melaksanakan kerja tindak lanjut, peserta wajib untuk mendiskripsikan  kondisi Desa saat memulai kegiatan dan mencatat proses implementasi selama 1 (satu) tahun kedepan (2023).
  • Laporan dibuat secara bertahap sesuai dengan format, sehingga dapat terlihat kondisi sebelum dan setelah dilaksanakannya Proyek Perubahan.
  • Implementasi tindak lanjut Pelatihan Peningkatan Kapasitas TPP dilaksanakan  selama 1 (satu) tahun.

 

Selanjutnya, hasil pelaksanaan kegiatan disusun dalam bentuk laporan dan dilaporkan kepada Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pusat PPPMD) melalui Manajemen Nasional TPP Pusat.

 

Mekanisme pelaporan Proyek Perubahan TPP adalah sebagai berikut:

 

  • Tim proyek perubahan menyerahkan RKPP selama setahun pada dokumen soft copy yang telah dibuat kepada koordinator kabupaten.
  • Tim proyek perubahan menyampaikan laporan  perkembangan  setiap 3 (tiga) bulan sekali  paling lambat tanggal 10 pada bulan ke-3, ke-6, ke-9, dan bulan ke-12 kepada Tenaga Ahli (TA) Kabupaten.
  • Tenaga Ahli Kabupaten merekap laporan yang telah masuk dan menyerahkan kepada TA Provinsi paling lambat tanggal 15 pada bulan ke-3, ke-6, ke-9, dan bulan ke-12.
  • Tenaga Ahli Provinsi merekap laporan dan kemudian menyerahkan rekapan tersebut kepada koordinator nasional melalui bidang peningkatan kapasitas paling lambat tanggal 20 pada bulan ke-3, ke-6, ke-9, dan bulan ke-12.

 

 

Sistematika Penulisan dan Format Penulisan Laporan Proyek Perubahan Pendamping Desa

 

 

Kegiatan Tindak Lanjut Pelatihan disusun dalam bentuk laporan dengan ruang lingkup laporan yang memuat halaman judul, kata pengantar, daftar isi, pendahuluan, pembahasan, dan penutup.

 

Lebih lanjut, tentang bagaimana sistematika dan format penulisan perihan laporan proyek perubahan pendamping desa. Anda bisa mempelajarinya sendiri melalui surat edaran yang akan saya bagikan dibawah ini.

 

Download [ SURAT EDARAN NO 824 THN 2022 – RPTL Proyek Perubahan TPP ]

 

Nah itulah sedikit pembahasan mengenai Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) Proyek Perubahan Pendamping Desa tahun 2023. Semoga bermanfaat.