Risalah Musyawarah Desa : Maksud, Perbedaan dan Contoh

Musyawarah Desa (Musdes) adalah sebuah forum yang sangat penting dalam konteks pemerintahan desa di Indonesia.

 

Musdes memungkinkan warga desa untuk berkumpul, berdiskusi, dan membuat keputusan yang berkaitan dengan pembangunan dan pengelolaan sumber daya di desa mereka.

 

Untuk memastikan bahwa setiap pembahasan dan keputusan dalam Musdes dapat dilacak dan dipahami dengan baik oleh semua pihak yang terlibat, terdapat suatu dokumen yang disebut risalah Musyawarah Desa.

 

Risalah, sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, adalah catatan Musyawarah Desa yang dibuat secara lengkap dan berisi seluruh jalannya pembicaraan yang dilakukan dalam pembahasan.

 

Risalah Musyawarah Desa

Gambar : Screenshoot Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa

 

Dokumen ini sangat penting, karena mencatat semua hal yang terkait dengan Musdes, termasuk:

 

a) Hal-Hal Strategis yang Dibahas: Risalah mencakup semua topik dan isu yang dibahas selama Musdes. Ini termasuk rencana pembangunan, pengelolaan sumber daya alam, rencana keuangan, dan semua hal strategis lainnya yang berkaitan dengan desa.

 

b) Hari dan Tanggal Musyawarah Desa: Risalah mencatat tanggal dan hari pelaksanaan Musdes. Ini penting untuk mengetahui kapan Musdes dilaksanakan dan untuk memastikan bahwa proses Musdes sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

 

c) Tempat Musyawarah Desa: Risalah mencatat lokasi atau tempat di mana Musdes diadakan. Informasi ini memungkinkan semua pihak yang terlibat untuk mengetahui di mana Musdes berlangsung.

 

d) Agenda Musyawarah Desa: Risalah mencantumkan agenda resmi Musdes, yaitu daftar topik atau isu yang akan dibahas selama pertemuan tersebut. Ini membantu peserta Musdes untuk menyiapkan diri dan memahami apa yang akan dibahas.

 

e) Waktu Pembukaan dan Penutupan Musyawarah Desa: Risalah mencatat jam pembukaan dan penutupan Musdes. Ini adalah informasi penting untuk mengetahui durasi Musdes dan kapan keputusan akhir diambil.

 

f) Pimpinan dan Sekretaris Musyawarah Desa: Risalah mencantumkan nama-nama orang yang memimpin dan menyelenggarakan Musdes, serta sekretaris yang bertanggung jawab untuk mencatat perkembangan pembahasan.

 

g) Jumlah dan Nama Peserta Musyawarah Desa: Risalah mencatat jumlah peserta Musdes yang hadir dan juga mencantumkan nama-nama mereka. Ini membantu dalam menentukan quorum dan mengidentifikasi peserta yang memiliki hak suara.

 

h) Undangan yang Hadir: Risalah juga mencantumkan daftar peserta yang telah diundang dan hadir dalam Musdes. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang seharusnya hadir juga hadir.

 

Risalah Musyawarah Desa, dengan semua informasi tersebut, berfungsi sebagai dokumen resmi yang merinci dan mencatat semua keputusan dan diskusi yang terjadi selama Musdes.

 

Ini membantu mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan pemahaman yang lebih baik dalam proses pengambilan keputusan di tingkat desa.

 

Dengan adanya risalah, setiap warga desa dapat melacak dan memahami bagaimana kebijakan dan keputusan desa dibentuk, yang pada akhirnya berkontribusi pada pengembangan desa yang lebih baik.

 

 

Perbedaan Risalah Musyawarah Desa dengan Notulen

 

 

Risalah Musyawarah Desa (Musdes) dan notulen adalah dua jenis dokumen yang digunakan untuk mencatat proses dan hasil pertemuan atau diskusi. Meskipun keduanya memiliki tujuan untuk mendokumentasikan kejadian dan keputusan, ada perbedaan mendasar antara keduanya:

 

 

Risalah Musyawarah Desa

 

 

Biasanya Digunakan dalam Konteks Musyawarah Desa: Risalah Musyawarah Desa digunakan khusus untuk mencatat proses dan hasil pertemuan Musyawarah Desa di tingkat desa, yang merupakan forum partisipatif di mana warga desa berkumpul untuk membahas isu-isu penting yang berkaitan dengan desa.

 

Isi yang Lebih Lengkap: Risalah Musyawarah Desa mencakup informasi yang lebih lengkap, termasuk hal-hal strategis yang dibahas, agenda pertemuan, waktu pembukaan dan penutupan pertemuan, tempat, pimpinan, sekretaris, peserta yang hadir, undangan yang hadir, dan banyak lagi. Ini mencakup semua aspek yang relevan dengan Musdes.

 

Bersifat Lebih Formal: Risalah Musyawarah Desa bersifat lebih formal dan terstruktur karena Musdes adalah bagian integral dari pemerintahan desa dan pengambilan keputusan. Risalah ini harus mencatat semua informasi yang diperlukan untuk tujuan transparansi dan akuntabilitas.

 

 

Notulen

 

 

Bisa Digunakan dalam Konteks yang Lebih Umum: Notulen dapat digunakan dalam berbagai konteks, tidak terbatas pada Musyawarah Desa. Mereka sering digunakan dalam pertemuan bisnis, rapat dewan, konferensi, seminar, dan banyak situasi lain di mana dokumentasi dibutuhkan.

 

Isi yang Lebih Ringkas: Notulen cenderung mencakup informasi yang lebih ringkas. Mereka mencatat hal-hal seperti poin-poin utama pembahasan, keputusan yang diambil, tindakan yang perlu diambil, dan tanggung jawab individu. Notulen tidak selalu mencantumkan detail-detail seperti nama seluruh peserta atau agenda lengkap pertemuan.

 

Lebih Fleksibel dalam Format: Notulen biasanya lebih fleksibel dalam formatnya, tergantung pada preferensi atau kebijakan yang berlaku di lingkungan tertentu. Mereka dapat disusun dalam berbagai cara, termasuk dalam bentuk paragraf naratif atau daftar poin.

 

Jadi, perbedaan utama antara risalah Musyawarah Desa dan notulen adalah konteks penggunaan, tingkat detail informasi yang dicatat, dan struktur formalitasnya.

 

Risalah Musyawarah Desa lebih khusus digunakan untuk Musdes di tingkat desa dan mencakup informasi yang lebih lengkap, sementara notulen digunakan dalam berbagai konteks dan lebih ringkas dalam isinya.

 

 

Contoh Risalah Musyawarah Desa

 

 

RISALAH MUSYAWARAH DESA
———————————————————
TANGGAL : 20 Oktober 2023
WAKTU : 09.00 – 14.00 WIB
TEMPAT : Balai Desa XYZ
———————————————————

PESERTA YANG HADIR:

  1. Bapak Ahmad (Kepala Desa)
  2. Ibu Siti (Sekretaris Desa)
  3. Bapak Joko (Ketua BPD)
  4. Seluruh anggota BPD
  5. 30 warga desa (nama-nama tercantum di lampiran)

AGENDA MUSYAWARAH DESA:

  1. Pembahasan Rencana Pembangunan Desa Tahun 2024
  2. Penyusunan Anggaran Desa Tahun 2024
  3. Pembentukan Panitia Kegiatan Kebudayaan

———————————————————
Pimpinan Musyawarah: Bapak Ahmad (Kepala Desa)
Sekretaris Musyawarah: Ibu Siti (Sekretaris Desa)
———————————————————

**HASIL MUSYAWARAH DESA:**

 

**Agenda 1: Pembahasan Rencana Pembangunan Desa Tahun 2024**

  • Bapak Joko (Ketua BPD) memimpin pembahasan tentang program prioritas dan anggaran yang akan dialokasikan untuk pengembangan infrastruktur desa.
  • Terjadi diskusi tentang usulan warga terkait perbaikan jalan desa, pembangunan tempat ibadah, dan pembukaan lapangan pekerjaan.
  • Diputuskan untuk mengalokasikan dana lebih besar untuk perbaikan jalan desa.

 

**Agenda 2: Penyusunan Anggaran Desa Tahun 2024**

  • Bapak Ahmad (Kepala Desa) memimpin pembahasan tentang anggaran desa untuk tahun depan.
  • Diskusi melibatkan alokasi dana untuk berbagai program dan proyek, termasuk pendidikan, kesehatan, dan pengembangan ekonomi.
  • Anggaran dialokasikan sesuai dengan hasil pembahasan Agenda 1.

 

**Agenda 3: Pembentukan Panitia Kegiatan Kebudayaan**

  • Dibahas pembentukan panitia untuk mengorganisir kegiatan kebudayaan di desa.
  • Panitia akan bertugas merencanakan dan melaksanakan festival budaya tahunan.
  • Panitia terbentuk dengan sukarelawan warga desa.

 

———————————————————
**CATATAN TAMBAHAN:**

  • Rencana Pembangunan Desa Tahun 2024 dan Anggaran Desa Tahun 2024 akan diumumkan secara resmi oleh Balai Desa XYZ dalam minggu depan.
  • Panitia Kegiatan Kebudayaan akan segera memulai persiapan untuk festival budaya.

 

Dokumen ini disetujui dan ditandatangani oleh peserta Musyawarah Desa.

 

TTD Kepala Desa dan Sekretaris Desa

 

 

Risalah Musyawarah Desa ini mencakup informasi penting tentang tanggal, waktu, tempat, peserta, agenda, pimpinan, sekretaris, dan hasil Musdes. I

 

ni mencatat beberapa poin diskusi dari setiap agenda dan langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya. Risalah ini adalah dokumen penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan di tingkat desa.