RKP 2021, Kemendes Fokus Pulihkan Ekonomi Desa Hingga Wacanakan Pendamping Desa Jadi P3K
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan Komisi V DPR RI membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Rapat Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian/Lembaga.
Dalam rapat tersebut, Menteri Desa, Abdul Halim Iskandar menyampaikan RKP 2021 pemerintah akan fokus “mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial”.
“Fokus pengembangan RKP dalam pemulihan ekonomi akan difokuskan pada sektor industri, pariwisata dan investasi.Sedangkan RKP dalam reformasi sosial akan difokuskan pada reformasi sistem kesehatan nasional, sistem jaring pengaman sosial dan sistem ketahanan bencana,” ujarnya di gedung Nusantara V, Jakarta, (25/6).
Baca juga :Mendes Upayakan Pendamping Desa Jadi P3K
Abdul memaparkan ada lima output prioritas pembangunan desa yang akan dicanangkan Kemendes PDTT pada RKP 2021, di antaranya pendampingan desa, digitalisasi desa, penguatan investasi desa, pengembangan potensi unggulan untuk pengembangan ekonomi desa, serta pencegahan stunting di desa.
Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri menambahkan ada tujuh agenda pembangunan nasional yang akan dilakukan pemerintah pada 2021.
Agenda-agenda tersebut, diantaranya adalah ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan berkualitas dan berkeadilan, pengembangan wilayah untuk mengurangi kesenjangan, SDM berkualitas dan berdaya saing, revolusi mental dan pembangunan kebudayaan, infrastruktur untuk ekonomi dan pelayanan dasar, lingkungan hidup ketahanan bencana dan perubahan iklim, dan yang terakhir adalah stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.
Selain itu, dalam RKP 2021, Kemendes PDTT juga tengah mewacanakan agar pendamping desa menjadi Pegawai Pemerintah berdasarkan Perjanjian Kerja (P3K).
“Jadi terkait dengan status, pendamping desa ini memang bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), tetapi kita mewacanakan pendamping desa itu menjadi P3K, pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja,” ungkapnya.
Kemendes juga tengah membangun sistem aplikasi dalam bentuk self report yang selanjutnya akan diverifikasi .
Aplikasi tersebut dibuat untuk memantau kinerja para pendamping desa, dan juga mengetahui apakah pendamping desa tersebut memiliki rangkap jabatan atau tidak, sehingga fokus kerjanya dapat terpantau dengan lebih baik.
“Jadi ada item yang menanyakan apakah selain menjadi pendamping desa, juga menjadi fasilitator atau pendamping di tempat lain. Insya Allah ke depan kita pastikan akan lebih memiliki kualifikasi,” jelasnya.
Oleh karena itu, selain melakukan pemantauan kinerja untuk meningkatkan kualifikasi, Kemendes PDTT juga berupaya meningkatkan profesionalitas mereka dengan mewacanakan penggantian status menjadi P3K.
Langkah tersebut, kata Mendes, dilakukan sebagai salah satu upaya agar pendamping desa tersebut ke depan bisa menjadi bagian dari Kemendes PDTT.
Di akhir rapat, Gus Menteri menyampaikan terima kasih juga harapan Kemendes PDTT kepada seluruh anggota Komisi V DPR RI.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua dan juga Anggota Komisi V DPR RI, semoga kesepakatan-kesepakatan yang sudah kita sepakati bersama bisa terealisasikan,” tegas Gus Menteri