RUU Desa Disahkan, Begini Nasib Masa Jabatan Kepala Desa Lama
Revisi Undang-Undang Desa telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI kemarin, Kamis (28/3/2024) di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Ketua DPR Dr. (H.C) Puan Maharani yang bertindak sebagai memimpin Paripurna bertanya “Selanjutnya kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? setuju ya,”.
Pertanyaan Puan tersebut lalu disambut ‘Setuju’ oleh seluruh anggota dewan yang hadir. Termasuk sejumlah kepala desa yang menyambut dengan meriah atas pengesahan RUU Desa jadi UU.
Undang-Undang mengatur sejumlah pasal yang didalamnya termasuk mengatur pasal 39 mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa yang awalnya 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.
Selain itu, Pasal 118 Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa juga mengatur mengenai peralihan masa jabatan kepala desa.
Lantas, bagaimana nasib kepala desa yang masa jabatannya belum habis namun Undang-Undang ini telah disahkan. Apakah mereka tetap melanjutkan masa jabatan kepala desa hingga 8 tahun atau harus bagaimana?
Jadi, bila merujuk pada ketentuan pasal di atas. Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 118 draf RUU Desa sebelumnya. Disitu diuraikan secara jelas mengenai mekanisme peralihan masa jabatan kepala desa tersebut.
Dikatakan dalam Pasal 118 Ayat 1, bahwa masa jabatan kepala desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis mengikui masa jabatan menurut undang-undang ini.
Artinya apa? Artinya, bila kita menarik kesimpulan berdasarkan RUU Desa di atas. Bahwa kepala desa yang saat ini masih menjabat dan/atau belum habis masa jabatanya yang selama 6 tahun. Maka, mereka tetap bisa melanjutkan masa jabatan kepala desa tersebut hingga 8 tahun lamanya.
Selain itu, hal inipun berlaku sama bagi masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang sebelum hanya 6 tahun dan berubah menjadi 8 tahun sebagaimana yang telah diatur dalam RUU Desa Pasal 56 Ayat 2.
Mereka tetap bisa menjalankan tugasnya hingga 8 tahun, jikalau masa jabatanya tersebut belum habis seusai undang-undang ini disahkan.
Ketentuan ini secara jelas diatur dalam Pasal 118 Ayat 3 yang mengatakan bahwa Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa keanggotaanya.
Lebih lanjut, mengenai perangkat desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap dapat melaksanakan tugasnya sampai habis masa tugasnya hingga ada penempatan tugas dilokasi yang baru yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Demikian uraian mengenai nasib masa jabatan kepala desa setelah RUU Desa disahkan. Semoga penjelasan ini bermanfaat