RUU Desa Resmi Jadi UU, Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun

Setelah melalui proses panjang dan demo kepala desa beserta perangkat desa di depan Gedung DPR RI. Akhirnya, DPR RI mengesahkan RUU Desa menjadi UU di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

 

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) disambut dengan riuh tepuk tangan dari anggota APBDESI dan sejumlah kepala desa yang turut hadir menyaksikan pengesahan undang-undang desa tersebut.

 

Terdapat beberapa poin perubahan pasal yang dilaporkan oleh Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas terkait dengan Revisi Undang-Undang Desa, beberapa diantaranya yaitu pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi kemudian pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.

 

Selain itu, lanjut Supratman dalam menyampaikan laporannya, bahwa kepala desa dapat mengemban masa jabatan selama 8 tahun dan bisa dipilih 2 kali pada masa jabatannya.

 

”Ketiga, penyisipan pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades. Keempat, ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan. Kelima, ketentuan pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Keenam, ketentuan pasal 118 terkait ketentuan peralihan. Ketujuh, ketentuan pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang,” lanjut Supratman.

 

Diketahui, mengutip dari situs dpr.go.id, RUU Desa ini sebelumnya telah disetujui Baleg dan pemerintah setelah melalui pembahasan 248 DIM dalam rapat kerja persetujuan tingkat satu pada 5 Februari 2024.

 

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengungkapkan salah satu poin krusial yang disepakati yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

 

“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR,” pungkasnya.