Siapa Melaksanakan Tugas Kepala Desa saat Diberhentikan Sementara?

Menjadi seorang Kepala Desa bukanlah tugas yang mudah. Ada banyak tanggung jawab yang harus diemban dan tugas yang harus dilakukan.

 

Namun, apa yang terjadi jika Kepala Desa diberhentikan sementara? Siapa yang akan melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini pasti akan muncul di benak masyarakat, terutama di Desa.

 

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, jika Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan atau ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

 

Maka sekretaris Desa yang akan melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

Siapa Melaksanakan Tugas Kepala Desa saat Diberhentikan Sementara

 

Namun, jika Kepala Desa yang diberhentikan sementara telah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan putusan pengadilan diterima oleh Kepala Desa, Bupati/Walikota harus merehabilitasi dan mengaktifkan kembali Kepala Desa yang bersangkutan sebagai Kepala Desa sampai dengan akhir masa jabatannya.

 

Jika Kepala Desa yang diberhentikan sementara sudah berakhir masa jabatannya, maka Bupati/Walikota harus merehabilitasi nama baik Kepala Desa yang bersangkutan.

 

Dalam hal ini, sekretaris Desa memiliki tugas dan kewajiban yang sama dengan Kepala Desa. Sekretaris Desa harus mampu melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa dengan baik.

 

Masyarakat Desa harus mendukung dan membantu sekretaris Desa agar tugas dan kewajiban Kepala Desa dapat terlaksana dengan baik.

 

Namun, tentu saja hal ini bukanlah solusi yang ideal. Sebaiknya, Kepala Desa yang diberhentikan sementara segera menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapinya agar bisa kembali melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Kepala Desa dengan baik.

 

Demikianlah penjelasan mengenai siapa yang akan melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa jika Kepala Desa diberhentikan sementara.

 

Namun, perlu diingat bahwa hal ini hanya berlaku dalam kasus-kasus tertentu, yaitu jika Kepala Desa diberhentikan sementara karena statusnya sebagai terdakwa atau tersangka dalam tindak pidana.

 

Jika Kepala Desa diberhentikan sementara karena alasan lain, misalnya karena sakit atau berhalangan sementara, maka biasanya tugas dan kewajiban Kepala Desa akan diemban oleh perangkat desa lain yang ditunjuk oleh Kepala Desa.

 

Dalam semua kasus, tujuan utama adalah agar tugas dan kewajiban Kepala Desa tetap dapat dilaksanakan dengan baik dan tidak terganggu oleh kekosongan kepemimpinan.

 

Oleh karena itu, masyarakat Desa juga memiliki peran penting dalam mendukung dan membantu pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas Kepala Desa ataupun kewajibannya sementara waktu.