Siapa yang membentuk panitia pemilihan Kepala Desa?
Di desa saya, masa jabatan kepala desanya telah. Nah, saya bingung kira-kira siapa ya mas yang berhak membentuk panitia pemilihan kepala desa? Mohon jelaskan aturan terkait hal ini dalam Undang-Undang Desa. Terima kasih
Jawaban :
Terkait dengan pemilihan Kepala Desa di suatu desa, aturan yang mengatur terkait hal ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pada Pasal 32 UU tersebut dijelaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
BPD adalah lembaga yang berada di tingkat desa dan bertugas sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa yang berfungsi sebagai forum musyawarah untuk menyepakati rencana pembangunan desa serta sebagai pengawas dan pengendali pelaksanaan pemerintahan desa.
Dalam hal ini, BPD memiliki kewenangan untuk membentuk panitia pemilihan Kepala Desa. Sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) UU Desa, BPD membentuk panitia tersebut setelah memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
Selain itu, BPD juga memiliki kewajiban untuk menjaga agar panitia pemilihan Kepala Desa yang dibentuk bersifat mandiri dan tidak memihak.
Pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa oleh BPD dilakukan sebagai salah satu tahapan dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
Tahapan tersebut diatur dalam Pasal 33 UU Desa dan meliputi tahapan persiapan, tahapan penetapan calon, tahapan kampanye, tahapan pemungutan suara, dan tahapan penghitungan suara. Seluruh tahapan ini dilakukan secara terbuka, demokratis, jujur, dan adil.
Dalam pelaksanaannya, panitia pemilihan Kepala Desa bertanggung jawab atas pelaksanaan seluruh tahapan tersebut.
Tugas dan tanggung jawab panitia tersebut diatur dalam Pasal 35 UU Desa dan meliputi penyusunan jadwal pelaksanaan tahapan pemilihan, pengumuman calon Kepala Desa, penyusunan daftar pemilih, pengaturan tempat dan waktu kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara, hingga pengumuman hasil pemilihan.
Dalam kesimpulannya, berdasarkan UU Desa, BPD-lah yang berhak membentuk panitia pemilihan Kepala Desa di suatu desa.
Seluruh tahapan pemilihan dilaksanakan secara terbuka, demokratis, jujur, dan adil oleh panitia pemilihan Kepala Desa yang mandiri dan tidak memihak.
Dengan demikian, masyarakat dapat memilih Kepala Desa yang diharapkan dapat memimpin desa dengan baik dan memajukan desa tersebut.