Siapkan Segera! Inilah Syarat Lengkap Rekrutmen Pendamping Desa 2025

Pendaftaran rekrutmen Pendamping Desa 2025 hingga saat ini belum dibuka secara resmi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT).

 

Berdasarkan hasil pantauan melalui laman resmi Kemendesa PDT di https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id/, belum ada pengumuman resmi terkait jadwal pembukaan rekrutmen ini.

 

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) menegaskan bahwa banyak informasi viral mengenai pembukaan lowongan kerja Pendamping Desa yang beredar di media sosial adalah tidak benar alias hoaks. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi.

 

Kemendesa PDTT juga memastikan bahwa jika rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) akan dibuka, pengumuman resmi akan disampaikan melalui laman dan media sosial resmi Kemendesa PDTT.

 

Untuk memastikan informasi yang diterima benar, masyarakat disarankan secara berkala mengakses laman resmi kemendesa.go.id atau media sosial resmi Kemendesa PDTT. Selain itu, pertanyaan lebih lanjut dapat diajukan melalui call center di nomor 1500040.

 

 

Tugas dan Peran Tenaga Pendamping Profesional (TPP)

 

 

Menurut Keputusan Menteri Desa Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) memiliki peran penting dalam mendukung pemberdayaan masyarakat desa. TPP mencakup beberapa posisi, antara lain:

 

  1. Pendamping Lokal Desa (PLD) – Bertugas di tingkat desa untuk memberikan asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi masyarakat desa.
  2. Pendamping Desa (PD) – Bertugas di tingkat kecamatan.
  3. Pendamping Teknis – Berfokus pada pendampingan teknis di tingkat kecamatan.
  4. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) – Berperan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.

 

 

Persyaratan Umum Pendaftaran

 

Syarat Umum Pendamping Desa atau Tenaga Pendamping Profesional sesuai Kepmendesa PDTT Nomor 40 Tahun 2021

Syarat Umum Pendamping Desa atau Tenaga Pendamping Profesional sesuai Isi Lampiran Kepmendesa PDTT Nomor 40 Tahun 2021

 

 

Untuk mendaftar sebagai TPP, pelamar harus memenuhi beberapa kualifikasi umum berikut:

 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
  2. Memiliki kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai persyaratan posisi.
  3. Tidak tercatat sebagai ASN, anggota TNI, atau POLRI aktif.
  4. Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan lembaga/instansi pemerintah maupun nonpemerintah lainnya.
  5. Tidak menduduki jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
  6. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana minimal 4 tahun atau lebih.

 

 

Persyaratan Khusus Berdasarkan Posisi

 

Syarat khusus pendamping desa

Syarat/Kualifikasi Khusus menjadi Pendamping Desa sesuai Kepmendesa PDTT Nomor 40 Tahun 2021

 

 

Setiap posisi dalam TPP memiliki persyaratan khusus sebagai berikut:

 

 

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM)

 

 

  1. Pendidikan minimal Strata 1 (S-1) di semua bidang ilmu.
  2. Pengalaman kerja di bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 7 tahun untuk lulusan S-1 atau 5 tahun untuk lulusan S-2.
  3. Memiliki kemampuan analisis kebijakan, pengorganisasian, dan pengembangan kapasitas masyarakat.
  4. Mampu bekerja penuh waktu dan siap tinggal di lokasi tugas.
  5. Berusia minimal 28 tahun dan maksimal 50 tahun.

 

 

Pendamping Desa Teknis (PDTI)

 

 

  1. Pendidikan minimal Strata 1 (S-1) di semua bidang ilmu.
  2. Pengalaman kerja di bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 tahun untuk lulusan S-1 atau 3 tahun untuk lulusan S-2.
  3. Memahami teknis pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
  4. Mampu bekerja penuh waktu dan siap tinggal di lokasi tugas.
  5. Berusia minimal 27 tahun dan maksimal 50 tahun.

 

 

Pendamping Desa (PD)

 

 

  1. Pendidikan minimal Diploma III (D-III) di semua bidang ilmu.
  2. Pengalaman kerja dalam pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 4 tahun untuk lulusan D-III atau 2 tahun untuk lulusan Strata 1 (S-1).
  3. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan desa.
  4. Mampu bekerja penuh waktu dan siap tinggal di lokasi tugas.
  5. Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 50 tahun.

 

 

Pendamping Lokal Desa (PLD)

 

 

  1. Pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat.
  2. Pengalaman dalam kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun.
  3. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
  4. Mampu bekerja penuh waktu dan siap tinggal di lokasi tugas.
  5. Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 50 tahun.

 

 

Pendaftaran Pendamping Desa 2025 menawarkan peluang bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam pembangunan dan pemberdayaan desa.

 

Dengan memahami tugas, tanggung jawab, serta persyaratan yang berlaku, calon pelamar dapat mempersiapkan diri secara optimal.

 

Ingatlah untuk selalu memeriksa informasi melalui sumber resmi dan berhati-hati terhadap berita hoaks yang beredar.