Beda SK Personal Vs SK Kolektif Pemerintahan Desa

Kadang saya tertawa dalam hati, kala melihat SK Perangkat Desa, ada yang berbentuk Personal dan Kolektif yang dikirimkan ke saya guna membantu mendaftarkan website desa mereka ke Keminfo.

 

Lebih tepatnya bukan mendaftarkan website desa sih, tapi mendaftarkan nama domain yang berekstensi (desa.id) dibelakang nama desa.

 

Kerap kali saya berfikir dan bertanya-tanya, ketika menerima kiriman Surat Keputusan (SK) dari Kepala Desa yang menurut saya salah, baik itu secara logika atau juga tata aturan administrasi pemerintahan.

 

“Kayaknya staf yang bekerja di sekretariatan desannya baru-baru ini. Soalnya, tidak bisa membedakan peruntukan SK Personal vs SK Kolektif Pemerintah Desa,” pikir batin saya.

 

SK Perangkat Desa, tanya saya, kok dibuat kolektif sih mas?. “Coba mas buka link yang sudah saya kirimkan itu, lalu kemudian download contoh SK-nya disana,” ujar saya ke salah seorang yang ingin membuat website desa.

 

Nah dari situ, kita bisa menyimpulkan. Bahwa masih ada oknum ke-sekretariatan desa yang belum memahami serta membedakan antara SK Personal dan Koleftif.

 

Makanya pada kesempatan yang sempit ini (sudah dua hari tidak menulis karena sibuk), saya akan coba meluruskan perbedaan keduanya. Semoga nantinya bisa dipahami dan dimengerti semua pihak yang bekerja di desa.

 

 

SK Personal Vs SK Kolektif

 

 

A. SK Personal

 

SK Personal merupakan surat keputusan yang diberikan kepada seseorang atas jabatan baik struktural maupun fungsional individu tertentu.

 

Sebagai contoh, ialah SK yang diberikan kepada perangkat desa yang meskipun dalam pelantikanya bersamaan, namun dalam hal usia dan akhir masa jabatannya berbeda-beda.

 

Untuk contoh peruntukanya seperti ini :

 

  1. Surat Keputusan Asli (SK Asli) disimpan di kantor desa sebagai arsip dan dasar pengundangan dalam berita desa oleh Sekretaris Desa. Surat keputusan ini ditandatangani serta di stampel oleh Kepala Desa dan hanya dibuat 1 (satu) eksemplar.
  2. Salinan Surat Keputusan (SK Salinan) ditandatangani dan di stempel oleh Sekretaris Desa, sedangkan Kepala Desa cukup tanda tangan tanpa dibubuhi stampel. Surat Keputusan ini dibuat dengan jumlah eksemplar sesuai dengan kebutuhan pelaporan dan pemberitahuan serta satu arsip sebagai dokumen berita desa.
  3. Petikan Surat Keputusan (SK Petikan) ditandatangani dan di stampel oleh Sekretaris Desa, sedangkan Kepala Desa cukup tanda tangan tanpa dibubuhi stampel. Surat Keputusan ini dibuat hanya 1 (satu) eksamplar dan diberikan kepada orang yang diberikan jabatan atau yang di SK-kan sebagai dokumen pribadi.

 

 

B. SK Kolektif

 

SK Kolektif merupakan surat keputusan yang diberikan kepada sekelompok orang atas jabatan fungsional kelompok tertentu.

 

Sebagai contoh, ialah SK yang diberikan kepada pengurus LPM yang meskipun dilantik di waktu berbeda, namun para pengurus tersebut akhir masa jabatanya bersamaan atau diatur berdasarkan periode.

 

Untuk contoh peruntukanya pun hampir sama, yang membedakan hanya SK-nya dibuat bentuk daftar terlampir, yaitu :

 

  1. Surat Keputusan Asli (SK Asli) disimpan di kantor desa sebagai arsip dan dasar pengundangan dalam berita desa oleh Sekretaris Desa. Surat keputusan ini ditandatangani serta di stampel oleh Kepala Desa dan hanya dibuat 1 (satu) eksemplar, daftar pengurus terlampir.
  2. Salinan Surat Keputusan (SK Salinan) ditandatangani dan di stempel oleh Sekretaris Desa, sedangkan Kepala Desa cukup tanda tangan tanpa dibubuhi stampel. Surat Keputusan ini dibuat daftar pengurus terlampir dengan jumlah eksemplar sesuai dengan kebutuhan pelaporan dan pemberitahuan serta satu arsip sebagai dokumen berita desa.
  3. Petikan Surat Keputusan (SK Petikan) ditandatangani dan di stampel oleh Sekretaris Desa, sedangkan Kepala Desa cukup tanda tangan tanpa dibubuhi stampel. Surat Keputusan ini dibuat daftar pengurus terlampir dengan jumlah eksamplar menyesuaikan dengan sejumlah pengurus dimasing-masing jabatan atau yang di SK-kan sebagai dokumen pribadi.