Status Pendamping Desa akan Dinaikan jadi PPPK

Sebagai pendamping desa, Anda tentu memahami betapa pentingnya kejelasan status pekerjaan. Kini, harapan besar muncul: status pendamping desa akan dinaikkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ini bukan sekadar angan-angan, tetapi langkah konkret yang terus diperjuangkan.

 

Sebagai seorang yang telah hampir 10 tahun mendampingi desa, saya memahami kegelisahan yang Anda rasakan setiap tahun. Kontrak kerja yang terus diperbarui, ketidakpastian kelanjutan kontrak, serta situasi politik yang memengaruhi keputusan perpanjangan adalah kenyataan pahit yang harus dihadapi. Kondisi ini tidak hanya memengaruhi stabilitas pekerjaan, tetapi juga semangat kita dalam mendampingi masyarakat desa.

 

 

Harapan Konkrit: Era Baru untuk Pendamping Desa

 

 

Yasti Soepredjo Mokoagow, anggota DPR-RI Komisi V, dengan tegas menyuarakan keprihatinannya terhadap kondisi ini. Dalam rapat bersama Kemendesa PDTT, beliau mengusulkan agar pendamping desa diangkat menjadi PPPK. Usulan ini diharapkan membawa perubahan besar bagi kita semua. Namun, proses ini tidak akan sembarangan. Seleksi ketat akan dilakukan untuk memastikan hanya pendamping desa dengan kompetensi terbaik yang terpilih.

 

Beliau mengatakan, “Pak Menteri Desa, saya ini prihatin dengan tenaga pendamping desa di desa-desa. Kenapa? Karena saya lihat, sudah hampir 10 tahun ini, setiap tahun mereka harus melakukan kontrak kembali. Setiap tahun, tenaga pendamping desa ini harap-harap cemas, apakah kontraknya akan diperpanjang atau tidak. Usul saya konkret, di era Pak Menteri Yandri Susanto, cobalah Pak Menteri mengangkat mereka menjadi tenaga PPPK di Kemendes. Tentu dengan syarat-syarat yang ketat dan melalui seleksi yang benar-benar mumpuni.”

 

Bagi Anda yang ingin menjadi bagian dari perubahan ini, penting untuk mempersiapkan diri dengan baik. Kompetensi yang mumpuni adalah kunci. Saya percaya, Anda memiliki potensi besar untuk memenuhi syarat tersebut, asalkan Anda terus berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas diri.

 

 

Fakta Lapangan yang Menguatkan Perjuangan

 

 

Saat ini, honor pendamping desa masih menggunakan mekanisme pengadaan barang dan jasa melalui pejabat pembuat komitmen. Hal ini jelas menjadi tantangan besar. Selain bertentangan dengan regulasi, mekanisme ini juga menghambat kejelasan status kita sebagai tenaga profesional.

 

Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 menegaskan kriteria tenaga honorer yang dapat mengikuti seleksi PPPK. Sayangnya, pendamping desa yang menerima honor melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa tidak memenuhi syarat ini. Oleh karena itu, perjuangan untuk mengubah mekanisme honor menjadi lebih jelas dan sesuai regulasi harus menjadi prioritas.

 

 

Kriteria Seleksi PPPK yang Harus Anda Pahami

 

 

Jika Anda bercita-cita menjadi PPPK, ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi:

 

  1. Terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tenaga honorer kategori II atau pegawai non-ASN.
  2. Menerima honor langsung dari APBN untuk instansi pusat atau APBD untuk instansi daerah.
  3. Diangkat oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2021.
  4. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

 

Kriteria ini menuntut kita untuk memastikan status pekerjaan kita tercatat dengan jelas dan memenuhi ketentuan yang ada. Jangan ragu untuk berdiskusi dengan rekan kerja atau pihak terkait guna memastikan data Anda lengkap dan sesuai.

 

 

Optimisme di Tengah Perjuangan

 

 

Perjuangan ini bukan hanya tentang status pekerjaan, tetapi juga tentang pengakuan terhadap kontribusi Anda dalam membangun desa. Dengan status sebagai PPPK, Anda akan memiliki kejelasan karier, kesejahteraan yang lebih baik, dan kesempatan untuk memberikan dampak lebih besar bagi masyarakat desa.

 

Saya yakin, Anda dan saya adalah bagian dari solusi besar ini. Mari bersama-sama mempersiapkan diri, mendukung langkah-langkah pemerintah, dan terus berkontribusi untuk kemajuan desa. Perubahan besar membutuhkan usaha bersama. Jika Anda siap, mari kita wujudkan harapan ini menjadi kenyataan!