Struktur Koperasi Desa Merah Putih
Ada dua struktur koperasi desa merah putih yang diatur dalam Juklak Final yang diatur oleh Menteri Koperasi.
Pertama, struktur mengenai kepengurusan koperasi desa merah putih. Dan yang kedua, ialah struktur mengenai kepengawasan mengenai struktur koperasi desa merah putih.
Dari kedua struktur yang saya sebutkan di atas. Dalam artikel ini, mari kita coba bedah satu persatu secara lengkap bagaimana gambarannya.
1. Struktur Pengurus Koperasi Desa Merah Putih

Struktur Pengurus Kopdes Merah Putih. (Updesa/Mariyadi)
Seperti yang sudah saya jelaskan dalam artikel sebelumnya [ disini ]. Bahwa pengertian dari pengurus adalah anggota koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengurus organisasi dan usaha koperasi.
Nah, bagi Anda yang memiliki minat untuk menjadi pengurus koperasi desa merah putih. Haruslah memenuhi beberapa persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pelaksana Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Apa Saja Syaratnya?
Berikut ini mengenai persyaratan untuk dapat menjadi pengurus koperasi desa atau kopdes merah putih yang diatur dalam bab III peraturan di atas.
- Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi,
- Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan,
- Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus lain dan Pengawas, dan
- Tidak berasal dari unsur Pimpinan Desa.
Lantas Bagaimana Gambaran Strukturnya setelah Terpilih menjadi Pengurus Kopdes Merah Putih?
Jadi, secara tata aturan. Dalam struktur kepengurusan koperasi desa merah putih itu harus ganjil.
Pengurus yang ganjil, biasanya bertujuan untuk mempermudah pengambilan keputusan, khususnya saat terjadi perbedaan pendapat di antara anggota pengurus.
Dengan jumlah ganjil, suara terbanyak akan menentukan keputusan, menghindari deadlock atau pemungutan suara ulang.
Nah kemudian, untuk jumlah pengurus koperasi desa merah putih sendiri. Itu ditentukan paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang.
Dari 5 (lima) orang tersebut, harus ada keterwakilan perempuan dengan struktur pengurus kopdes merah putih secara lengkap itu terdiri atas :
- Ketua,
- Sekretaris,
- Bendahara,
- Wakil Ketua Bidang Usaha, dan
- Wakil Ketua Bidang Anggota.
2. Struktur Pengawas Koperasi Desa Merah Putih
Yang dimaksud dengan pengawas koperasi desa merah putih sendiri, itu adalah adalah anggota koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
Nah, untuk jabatan ketua pengawas sendiri, secara otomatis atau ex-officio itu dijabat oleh Kepala Desa/Lurah atau sebutan lain.
Artinya, dalam struktur kepengawasan kopdes merah putih. Itu hanya tinggal mencari anggotanya saja.
Dan untuk menjadi anggota koperasi desa merah putih. Itu persyaratannya sangat mudah! Apa saja? Berikut uraian lengkapnya.
Syarat jadi Pengawas Koperasi Desa Merah Putih
- Mempunyai pengetahuan, keterampilan kerja, jujur dan berdedikasi terhadap koperasi,
- Tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit,
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan,
- Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengawas lain dan Pengurus.
Lantas, Bagaimana Gambaran Bagan Strukturnya?
Untuk struktur pengawas kopdes merah putih itu juga harus ganjil. Dan untuk jumlanya, itu paling sedikit 3 (tiga) orang, yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua Pengawas, dan 2 (dua) orang anggota pengawas.
Kemudian yang paling penting juga, dalam struktur kepengawasan kopdes merah putih juga harus memperhatikan keterwakilan perempuan.

Struktur Pengawas Koperasi Desa Merah Putih (Updesa/Mariyadi)
Nah, untuk gambaran bagan struktur pengurus koperasi desa secara resmi yang diatur dalam peraturan di atas. Silahkan lihat gambar dibawah ini.