Ada dua struktur koperasi desa merah putih (kopdes merah putih) yang diatur oleh Menteri Koperasi (Menkop) dalam petunjuk pelaksanaan pembentukan kopdes merah putih.
Pertama, mengenai struktur kepengurusan. Dan yang kedua, yaitu mengenai struktur kepengawasan.
Pengertian pengurus sendiri, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam petunjuk pelaksanaan sebagaimana yang telah saya sebutkan di atas, itu adalah anggota koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengurus organisasi dan usaha koperasi.
Sedangkan pengawas, adalah adalah anggota koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
Syarat Jadi Pengurus dan Pengawas
Untuk memilih pengurus dan pengawas, sebetulnya tidak sulit. Jika semua tahapannya dilaksanakan dengan benar.
Menurut saya, ada tiga tahapan yang perlu dilaksanakan untuk menghasilkan pengurus dan pengawas yang benar-benar berkualitas. Bukan asal tunjuk!
Tahapan-tahapan itu adalah sebagai berikut.
1. Tahapan Sosialisasi sekaligus Membentuk Tim Penjaringan
Dalam tahapan ini, kita menjelaskan secara utuh mengenai apa itu koperasi desa merah putih, mengapa harus dibentuk, manfaatnya apa, jenis usaha apa, permodalannya bagaimana, serta yang tidak kalah penting, hasil akhirnya itu seperi apa.
Selain itu, dalam sosialisasi ini, juga dibentuk tim penjaringan calon, yang nantinya bertugas merekrut calon-calon pengurus dan pengawas koperasi desa merah putih.
Tim penjaringan calon, sebaiknya dibentuk dan dipilih dari oleh orang-orang profesional dan bebas kepentingan. Agar nantinya, hasil perekrutannya pun terbebas dari kepentingan dan juga intervensi.
2. Tahapan Perekrutan Calon
Perekrutan calon pengurus dan pengawas dibuka seluas-luasnya. Agar nantinya, seluruh potensi sumber daya manusia yang ada di desa, bisa seluruhnya ikut mendaftar.
Namun, dalam perekrutan ini, tim penjaring juga perlu memperhatikan apa saja syarat untuk menjadi calon pengurus dan pengawas yang diatur dalam petunjuk pelaksanaan pembentukan koperasi desa merah putih yang diatur dalam Menkop Nomor 1 Tahun 2025.
Syarat Jadi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
Ada 4 syarat untuk menjadi pengurus koperasi desa merah putih yang diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurah Merah Putih.
Syarat pertama, ialah mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap koperasi.
Kemudian, untuk syarat kedua, ialah mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan.
Syarat ketiga, ialah tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain dan pengawas.
Dan syarat keempat atau yang terakhir, ialah tidak berasal dari unsur pimpinan desa.
Syarat Jadi Pengawas Koperasi Desa Merah Putih
Bila calon pengurus diperlukan empat syarat untuk dapat dipilih menjadi pengurus koperasi desa merah putih. Sedangkan untuk pengawas sendiri, itu diperlukan lima syarat, agar dapat menjabat menjadi pengawas koperasi desa merah putih.
Kelima syarat tersebut, adalah sebagai berikut :
- Mempunyai pengetahuan, keterampilan kerja, jujur dan berdedikasi terhadap koperasi,
- Tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit,
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan,
- Ketua Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dijabat oleh Kepala Desa/Lurah sebagai ex-officio Pengawas Koperasi, dan
- Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengawas lain dan Pengurus.
3. Tahapan Musyawarah Desa Khusus Membentuk dan Menetapkan Calon Pengurus dan Pengawas
Setelah tahap perekrutan calon di atas dilaksanakan dengan baik dan menghasilkan calon pengurus dan pengawas yang benar-benar profesional dan memahami segala bentuk potensi desa sebagai acuan untuk menentukan jenis usaha yang akan dijalankan koperasi.
Selanjutnya, di tahapan akhir, ialah melakukan musyawarah desa khusus (musdesus) untuk membentuk sekaligus menetapkan calon pengurus dan pengawas koperasi desa merah putih.
Dalam musdesus ini, sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 Tahun 2025. Itu diagendakan beberapa pembahasan.
Pembahasan-pembahasan tersebut, antara lain adalah sebagai berikut :
Pertama, ialah membahas mengenai kelembagaan koperasi desa merah putih yang akan dibentuk, baik berupa pendirian koperasi baru, revitalisasi koperasi dan/atau mengembangkan koperasi yang sudah ada menjadi koperasi desa merah putih.
Kemudian, untuk agenda pembahasan yang kedua, ialah membahas mengenai sumber modal koperasi desa merah putih.
Pembahasan ketiga terkair keanggotaan koperasi desa merah putih dan kegiatan usaha utama koperasi desa merah putih.
Serta untuk agenda yang terakhir, ialah menentukan struktur organisasi koperasi desa merah putih.
Struktur Organisasi Koperasi Desa Merah Putih
Struktur kopdes merah putih sebagaimana yang saya soroti di paragraf pembuka awal. Itu ada dua struktur.
Struktur pertama, ialah Struktur mengenai Pengurus.
Struktur pengurus koperasi desa merah putih sebagaimana diatur dalam petunjuk pelaksanaan yang telah sebutkan di atas, itu jumlahnya harus ganjil dan terdiri paling sedikit lima orang yang terdiri atas ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, bendahara, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
Untuk gambaran strukturnya adalah sebagai berikut.

Sedangkan, untuk struktur pengawas koperasi desa merah putih sendiri, sebagaimana yang telah diatur dalam petunjuk pelaksanaan pembentukan kopdes merah putih di atas.
Itu jumlahnya harus ganjil, dan paling sedikit 3 (tiga) orang, yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua Pengawas, dan 2 (dua) orang anggota pengawas, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan
Untuk gambaran strukturnya adalah sebagai berikut.

Nah, itulah sedikit gambaran mengenai struktur koperasi desa merah putih. Semoga berguna!