Susunan Kata Sumpah Pelantikan BPD

Kata-kata yang diucapkan pas pembukaan sumpah pelantikan BPD itu kerapkali ditanyakan kepada saya.

 

Padahal, bila menyimak lebih dalam apa yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan juga Permendagri 110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), semuanya sudah terjawab disitu.

 

Namun, bila anda kebetulan pusing ketika membaca banyaknya pasal dan ayat yang termuat dalam kedua aturan itu. Serta, ketika mencari di mesin pencari dengan menggunakan kata kunci “Kata yg diucapkan pas pembukaan sumpah pelantikan BPD” tidak menemukannya.

 

Berikut ini, saya akan coba menjawab pertanyaan diatas berdasarkan apa yang diatur dalam kedua aturan itu.

 

Pertama, berdasarkan UU Desa tepanya di pasal 58 ayat (4), susunan kata sumpah/janji anggota Badan Permusyawaratan Desa adalah sebagai berikut :

 

Kata yg diucapkan pas pembukaan sumpah pelantikan BPD

Gambar : UU Desa Pasal 58 ayat 4

 

“Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku anggota Badan Permusyawaratan Desa dengan sebaikbaiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

 

 

Sedangkan yang kedua, bila berdasarkan atas apa yang diatur dalam Permendagri 110/2016 tentang BPD tepatnya di pasal 16 dan 17.

 

Untuk pengucapan sumpah/janji jabatan anggota BPD itu didampingi oleh rohaniawan sesuai dengan agamanya masing-masing.

 

Bila beragama Islam, pembuka sumpah pelantikan BPD itu diawali dengan frasa “Demi Allah saya bersumpah”, selanjutnya Kristen Protestan dan Kristen Katolik, diawali dengan frasa “Demi Tuhan saya berjanji” dan diakhiri dengan frasa “Semoga Tuhan menolong saya”, dan Budha, diawali dengan frasa “Demi Hyang Adi Budha”, serta Hindu, diawali dengan frasa “Om Atah Paramawisesa”.

 

Untuk susunan kata-kata secara lengkap sumpah/janji anggota BPD yang diatur dalam Permendagri ini, adalah sebagai berikut :

 

sumpah/janji anggota Badan Permusyawaratan Desa

Gambar : Permendagri 110/2016 Pasal 16 ayat 1 dana 2

 

”Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku anggota Badan Permusyawaratan Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, Daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

 

Terakhir, setelah pengucapan sumpah/janji. Maka untuk tahap selanjutnya, akan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji anggota Badan Permusyawaratan Desa.

 

Sampai disini, semoga dapat memahami ya? Dengan jawaban atas pertanyaan yang kerapkali ditanyakan diatas.